Sebanyak 52 item atau buku ditemukan

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku “HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Konsep Negara Hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Lembaga-Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Mandiri, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan ...

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

Buku yang menjadi panduan pembelajaran bagi para dosen dan mahasiswa yang mengampu dan mengambil mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam di prodi Ekonomi Syariah/ pada Perguruan Tinggi Islam, baik negeri atau swasta (UIN, IAIN, STAIN) maupun Perguruan Tinggi Umum yang membuka studi keislaman.

Sejarah Pemikiran dan Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Islam (EBI) Masa Khulafaur Rasyidin BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN EBI ABU ... Abu Bakar dilahirkan pada 573 M. Ayahnya bernama Utsman (Abu Quhafah) bin Amir bin Amr bin Ka'ab bin Saad bin Laym ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

Ushul Fiqh

Jalan Tengah Memahami Hukum Islam

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada permasalahan yang cukup kompleks seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang dihadapi umat Islam sangatlah serius dan banyak hal-hal baru yang muncul dalam setiap aspek kehidupannya. Permasalahan tersebut kadang tidak bisa diselesaikan dengan kitab-kitab fiqh klasik yang ada, memang perbedaan latar belakang yang dihadapi sangatlah berbeda. Dalam konteks ini maka metode baru penyelesaian hukum atas permasalahan yang dihadapi menjadi sebuah keniscayaan. Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat Islam sebagai metode penyelesaian hukum. Materi buku ini disesuaikan dengan kurikulum mata kuliah Ushul Fiqh di universitas-universitas Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta. Tema penting yang dibahas meliputi: sumber hukum Islam, hukum syara’, metode istinbat hukum, ijtihad, ittiba dan ita. Oleh sebab itu, buku ini sangat penting untuk dimiliki oleh para mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik mempelajari dan mendalami khususnya ilmu Ushul Fiqh dan Hukum Islam secara umum.

Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat ...

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM INTERDISIPLINER Elaborasi Filsafat Ilmu dan Ilmu-Ilmu Keislaman

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat, rancangan penelitian hukum Islam; kelima, pendekatan keilmuan penelitian hukum Islam; keenam, desain proposal dan laporan hasil penelitian hukum Islam; ketujuh, aplikasi metode kajian hukum Islam normatif; kedelapan, aplikasi metode kajian hukum Islam empiris. Beberapa bab yang telah disajikan di dalam buku ini, sekalipun tidak dinilai telah mencakup seluruh persoalan yang terkait dengan metodologi penelitian hukum Islam, setidaknya memberikan gambaran, baik secara teoretis maupun praktis, tentang penelitian hukum Islam. Terlebih, di dalam buku ini pula diungkap keragaman tentang peristilahan dan struktur kandungan yang harus dicakup di dalam proposal dan penelitian skripsi dalam bidang hukum Islam dengan mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum di beberapa universitas Islam negeri di Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini dikemas ke dalam delapan bab yang dipilah ke dalam beberapa sub-bahasan: pertama, hukum Islam sebagai objek penelitian; kedua, bingkai ilmiah penelitian hukum Islam; ketiga, ragam penelitian hukum Islam; keempat ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM

Mewujudkan Akses Keadilan di Indonesia Timur

Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama nonmuslim. Sehingga ketika Indonesia telah merumuskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) seakan menjadi jawaban atas persoalan ini. Untuk melaksanakan hukum keluarga Islam, maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan. Oleh karenanya dalam melaksanakan aturan tersebut, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif mengingat akan ada banyak sekali aturan yang akan dijalankannya. Maka kehadiran buku yang ditulis oleh para hakim muda dari Lewoleba Kabupaten Lembata ini patutlah untuk diapresiasi. Terlebih isi buku ini memuat deretan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Lewoleba yang diperkuat dengan beragam data. Semoga hadirnya buku ini dapat menambah referensi bacaan khususnya berkenaan dengan perkara-perkara di pengadilan Islam. Sekaligus dapat memotivasi aparatur pengadilan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.

Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Peradilan Agama sendiri menerima dan menerapkan konsep tafriq qadhai dalam proses perceraian umat muslim di Indonesia. Kedua peraturan tersebut membagi perceraian menjadi dua jenis, ...

Hukum Harta Bersama

Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum

Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait di dalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia. Ada hal yang secara khusus dibahas dalam Bab 2, yaitu keterkaitan antara harta bersama dengan penjaminan serta implikasinya dalam penyelesaian gugatan harta bersama. Diketengahkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan harta bersama yang sedang dijaminkan namun tetap digugat ke pengadilan. Satu konsep baru yang ditawarkan terkait dengan penyelesaian sengketa harta bersama yang objeknya sedang dijaminkan adalah konsep asset settlement atau penyelesaian/pemberesan aset bersama suami istri dengan sisa utang yang belum terbayarkan. Dalam konsep ini, peran dan iktikad baik dari kedua belah pihak diarahkan sedemikian rupa, sehingga dengan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan dan/atau pelelangan umum, para pihak dapat seketika itu juga menyelesaikan pemberesan aset dan utang yang belum terbayar. Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia. Oleh karena naskah ini dimaksudkan sebagai pembaruan hukum harta bersama, maka ditampilkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memuat terobosan hukum dalam pembagian harta bersama. Terobosan dimaksud adalah terobosan hukum yang menetapkan pembagian harta bersama yang menyimpangi pembagian normatif ½ berbanding ½. Pembagian yang diterapkan dalam putusan-putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga, khsusunya pada pemenuhan nafkah dan upaya mendapatkan harta atau aset bersama. Pertimbangan lainnya berkenaan dengan distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dikonversi ke dalam penentuan bagian harta bersama. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, ...

Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows)

Buku yang berjudul “Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori dan Aplikasi Menggunakan IBM SPSS 22 For Windows” ini dapat hadir ditengah-tengah pembaca. Secara umum penulis ingin ikut berpartisipasi mempercepat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara khusus tujuan menulis buku ini untuk ikut berpartisipasi memperkaya khasanah kepustakaan di Indonesia khususnya dalam bidang ilmu penelitian dengan menggunakan program IBM SPSS yang hingga saat ini masih tetap dipergunakan. Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Penelitian Sumber Daya Manusia, Pengertian, Teori Dan Aplikasi (Menggunakan Ibm Spss 22 For Windows) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.