PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM

Mewujudkan Akses Keadilan di Indonesia Timur

Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama nonmuslim. Sehingga ketika Indonesia telah merumuskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) seakan menjadi jawaban atas persoalan ini. Untuk melaksanakan hukum keluarga Islam, maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan. Oleh karenanya dalam melaksanakan aturan tersebut, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif mengingat akan ada banyak sekali aturan yang akan dijalankannya. Maka kehadiran buku yang ditulis oleh para hakim muda dari Lewoleba Kabupaten Lembata ini patutlah untuk diapresiasi. Terlebih isi buku ini memuat deretan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Lewoleba yang diperkuat dengan beragam data. Semoga hadirnya buku ini dapat menambah referensi bacaan khususnya berkenaan dengan perkara-perkara di pengadilan Islam. Sekaligus dapat memotivasi aparatur pengadilan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.

Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Peradilan Agama sendiri menerima dan menerapkan konsep tafriq qadhai dalam proses perceraian umat muslim di Indonesia. Kedua peraturan tersebut membagi perceraian menjadi dua jenis, ...