Sebanyak 63 item atau buku ditemukan

Ilmu Ushul Fiqh

Ushul fiqh adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci untuk merumuskan hukum dalam Islam. Buku Ilmu Ushul Fiqh Cita Intrans adalah sebuah buku yang akan memberikan berbagai pengetahuan mengenai hukum Islam pada Anda. Mulai dari hukum ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, buku ini akan menjelaskan semuanya pada Anda. Buku ini akan memastikan bahwa Anda tidak lagi salah kaprah dalam menjalankan hukum-hukum Islam dan dapat menjalani kehidupan Anda sehari-hari sesuai dengan hukum Islam yang berlaku dengan benar. Buku Ilmu Ushul Fiqh Cita Intrans ini ditulis oleh Prof.Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dengan harapan bahwa semakin banyak umat muslim yang melek terhadap ilmu ushul fiqih sehingga fungsi dan kegunaannya dapat dirasakan dengan baik. Sinopsis buku Dalam rangka mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua hukum ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, agama Islam memiliki sebuah ilmu yang penting untuk dipelajari yaitu ilmu ushul fiqh. Sebuah cabang atau disiplin ilmu keislaman yang mulai disusun pada abad kedua hijriyah. Buku yang ditulis oleh Prof.Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dihadirkan untuk meraih fungsi dan kegunaan dalam mempelajari ilmu ushul fiqh. Informasi lain: Pengiriman: minimal 1 hari Cover: soft cover Tebal: 254 halaman ISBN: 9786236716137 Berat: 0.28 kg Dimensi: 15.5 x 23 cm Kategori: buku Islam, agama

Buku Ilmu Ushul Fiqh Cita Intrans ini ditulis oleh Prof.Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I. dengan harapan bahwa semakin banyak umat muslim yang melek terhadap ilmu ushul fiqih sehingga fungsi dan kegunaannya dapat dirasakan dengan baik.

USHUL FIQH II : Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai. Mengapa? Karena buku ini berisi metodologi dalam merumuskan dan menetapkan hukum Islam, khususnya ekonomi dan bisnis syariah. Tanpa ilmu ushul fiqh, maka mustahil teks Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami dalalahnya. Begitu pula fenomena hukum berjalan di masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Kualifikasi hasil ijtihad, di antaranya, ditentukan oleh metode istinbat yang digunakan. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan ilmu yang memiliki posisi fundamental, strategis, dan penting bagi para mahasiswa, sarjana, maupun praktisi hukum Islam. Bahkan, bisa dikatakan ushul fiqh adalah inti kajian ilmu syariat atau hukum Islam. Dalam kerangka inilah buku ajar ini hadir sebagai bentuk ikhtiar mengantarkan pembaca, khususnya mahasiswa, agar mampu memahami, menguasai, dan mendalami ushul fiqh.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini amat penting untuk dibaca dan dikuasai.

Risalah Ushul Fiqh

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq.

MENGENAL ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah as-Sullam

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim. Sebuah risalah sederhana, ringkas, tetapi padat. Saya tergugah untuk menerjemahkan kitab ini, sebab sependek pengetahuan saya, terjemahan kitab ini masih jarang ditemukan di pasaran. Padahal isi kitab ini sangat bagus dan penting bagi para pemula yang ingin mempelajari metodologi hukum Islam, khususnya ushul dan kaidah fiqh. Dalam menerjemahkan kitab ini, saya memadukan antara pendekatan tekstual dan kontekstual. Sebagaimana kita tahu, penerjemahan tekstual menyebabkan gaya bahasa sasaran mengikuti bahasa sumbernya, sehingga terasa aneh, kaku, dan berujung pada kesulitan memahami isi kitab. Sebaliknya, penerjemahan kontekstual acap kali menyebabkan hasil terjemahan jauh dari teks asalnya dan peran penerjemah sering melebihi porsi yang ada dan dimaksudkan dalam teks, sehingga menyebabkan bias makna.

Buku yang ada di hadapan para pembaca ini merupakan terjemahan kitab As-Sullam, juz kedua dari trilogi kitab fiqh dan ushul fiqh karangan Abdul Hamid Hakim.

Ushul Fiqh Kontemporer

Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer (khalaf) Sehingga terjadilah dialektika keilmuan yang relevan dengan kondisi sekarang. Dimulai dengan sebuah konsep Rukun Agama sebagai grand teori Islamic Studies komprehensif, yaitu dirumuskan dalam teori Islam, Iman dan Ihsan. Selanjutnya buku ini mengakaji teori-teori penting dalam ilmu ushul Fiqh, seperti Sumber Hukum Islam, Hukum Taklifi, Hukum Wadh'i, macam ragam Pola Ijtihad, ittiba' vs Taqlid, serta kajian Maqashid Syariah. Buku ini tepat digunakan oleh para akademisi, santri, mahasiswa, dan siapapun yang berkeinginan mempelajari ilmu ushul fiqh.

Ushul Fiqh Kontemporer sejatinya adalah konsep ilmu ushul fiqh yang merujuk kepada pendapat/teori para ulama terdahulu (salaf), namun dipertajam dengan analisis contoh kasus kekinian/kontemporer beserta rujukan dari ulama kontemporer ...