Sebanyak 90 item atau buku ditemukan

Risalah Ushul Fiqh

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.

Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq.

Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat

Judul : Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pengelolaan Zakat Penulis : Dr. Evan Hamzah Muchtar, S.E., M.E.Sy Dr. Irwan Maulana, Lc., M.Si M. Maulidi Alif Utama, M.Pd Abdul Wajid, S.H., M.E Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 144 Halaman No ISBN : 978-623-5687-57-5 Persoalan Pengelolaan Zakat saat ini relatif kompleks. Tidak hanya menyangkut aspek hablum minallah akan tetapi juga hablum minannas yang mana pengaturan,pengolaan, serta distribusi harus secara real dan tepat sasaran sehingga mampu menjadi problem solving untuk menuju pengolalan zakat Kota Tangerang menjadi lebih baik. Maka peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat harus dibuat agar semuanya terkendali dengan sistematis dan profesional. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen berbagai pihak terhadap Optimalisasi Pengelolaan Zakat terutama DPRD Kota Tangerang yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah ini.

... saham, obligasi, rezeki tak terduga, undian dan sebagainya (Kartika sari, 2006), selain itu zakat perdagangan mata uang, zakat madu dan produk hewani, zakat investasi property, zakat asuransi syariah, zakat aksesoris rumah tangga ...

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

‘ULUMUL HADITS Jilid (1)

Mempelajari ilmu agama adalah salah satu kewajiban asasi dan kebutuhan dasar (dlaruriyyah) bagi setiap muslim dan muslimat di setiap zaman dan waktu, karena barang siapa mengenal agamanya, maka sesungguhnya ia akan mengenal Rabbnya. Dalam perspektif maqashid shariah, adalah usaha yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan kemurnian dan kesucian nilai-nilai agama, menjaga kemurnian akal dalam berpikir dengan benar, dan memperoleh ilmu dari sumber yang shahih, melindungi jiwa dari hal-hal yang akan membawa kemudaratan kepada tubuh badan, menjaga kesucian nasab dan marwah diri agar selalu jauh dari hal-hal yang dilarang dalam agama, begitu juga menjaga keberkahan dalam memperoleh harta dan menggunakanya dengan cara yang baik, jauh dari segala transaksi yang diharamkan dalam pandangan agama. Semua nilai tersebut diterapkan di dalam kehidupan semata-mata mengharapkan keridhaan dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala.

Mempelajari ilmu agama adalah salah satu kewajiban asasi dan kebutuhan dasar (dlaruriyyah) bagi setiap muslim dan muslimat di setiap zaman dan waktu, karena barang siapa mengenal agamanya, maka sesungguhnya ia akan mengenal Rabbnya.

Fiqih Nawazil

Empat Perspektif Pendekatan Ijtihad Kontemporer

Munculnya berbagai permasalahan baru dalam kehidupan modern umat manusia saat ini merupakan hal yang tidak dapat dielakkan, sebagai konsekuensi dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kecerdasan kolektif maupun idividu yang dimiliki generasi zaman ini menharuskan kita untuk siap beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam kehidupan. Perubahan tersebut tidak hanya sekadar menuntut kesiapan kita dalam menghadapai permasalahan duniawi lalu berakhir di titik itu, akan tetapi merupakan sebuah perubahan yang komprehensif dan universal yang harus dibaca dalam perspektif fikih dan hukum syari`at, yang harus didudukkan persoalan halal haramnya atau boleh dan tidak bolehnya. Apalagi jika perubahan tersebut berhubungan secara langsung dengan masalah ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Namun tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab universalitas dan fleksibelitas serta karakter murunah yang disematkan pada syari`at Islam membuatnya mampu untuk memberikan solusi untuk berbagai problematika yang terjadi dalam setiap ruang dan waktu. Yang diperlukan adalah kemampuan dan kecerdasan para ulama Islam dalam membuktikan itu. Dan sejarah telah membuktikan kemampuan para mujtahid pada setiap generasi dalam menjawab berbagai persoalan zaman dengan amal-amal ijtihad yag mereka lakukan di atas manhaj atau metode yang perlu untuk dipertahankan dan dikembangkan. Dengan demikian berbagai masalah kontemporer yang terjadi, dalam masalah ibadah sekalipun seperti zakat tanah, zakat properti, zakat obligasi, kehalalan uang hasil dari YouTube dan berbagai masalah lainnya akan dapat terjawab dengan baik. Buku yang sangat sederhana ini mengajak kita untuk membaca problematika zaman melalui empat perspektif; melalui dalil-dalil yang mu`tabar, menggunakan berbagai kaidah fikih dan kaidah-kaidah ushul, serta dengan pendekatan maqasid syari'ah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana #PrenadaMedia

Munculnya berbagai permasalahan baru dalam kehidupan modern umat manusia saat ini merupakan hal yang tidak dapat dielakkan, sebagai konsekuensi dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

EPISTEMOLOGI FIQIH NAWAZIL Metode Penyelesaian Problematika Kontemporer

EPISTEMOLOGI FIQIH NAWAZIL Metode Penyelesaian Problematika Kontemporer Penulis : Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Editor: Dr. NURHADI, M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-294-898-3 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Pesatnya perkembangan zaman sebagai akibat dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hal yang tidak dapat dibendung. Kemajuan tersebut berpengaruh besar dalam interaksi kehidupan umat manusia, bahkan hampir pada semua lini kehidupan, baik yang berhubungan dengan ibadah seperti shalat, zakat, haji dan lain sebagainya. Maupun yang terkait dengan muamalah seperti dalam transaksi ekonomi dan keuangan serta berbagai problematika hukum kontemporer yang disebabkan oleh kecanggihan teknologi tersebut. Perkembangan hukum yang terjadi tersebut menuntut adanya kecerdasan para fakar dan yurisprudensi Islam dalam menyikapi peristiwa apapun yang terjadi dalam setiap ruang dan waktu, dan solusi yang ditawarkan haruslah selalu mengacu kepada legalitas formal syariat Islam dengan memadu antara orisinalitas dengan modernitas. Artinya setiap nawazil yang terjadi harus memiliki ruang untuk disoroti secara syar`i tanpa mengabaikan hal yang bersifat prinsip dalam syariat itu sendiri.Oleh karenanya memiliki konsep utuh dalam fiqih nawazil merupakan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat Islam saat ini mengingat kemajuan dan perkembangan zaman yang begitu pesat yang semuanya memiliki andil tersendiri dalammenghadirkan berbagai masalah baru dalam kehidupan. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

... mencuri, dan lain sebaginya yang berlandaskan kepada kepada ayat-ayat Al- Quran yang memang qath`i maka hukumnya adalah ... dan juga tidak ada pahala bagi mengerjakan, seperti makan dan minum, membaca majalah dan lain sebagainya.

Model Jaring Pengaman Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam

Buku ini membahas tuntas mengenai makna dari JPS (Jaring Pengaman Sosial) serta melihat sudut pandang dan praktik di Indonesia, Internasional, hingga berdasarkan perspektif Islam terutama maqashid syariah. Buku tentang Jaring Pengaman Sosial Berdasarkan Maqashid Syariah bertujuan untuk menyelesaikan salah satu permasalahan sosial ekonomi akibat dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khususnya yang terjadi di Indonesia dengan melalui program pemerintah tersebut.

Buku ini membahas tuntas mengenai makna dari JPS (Jaring Pengaman Sosial) serta melihat sudut pandang dan praktik di Indonesia, Internasional, hingga berdasarkan perspektif Islam terutama maqashid syariah.

Muslim Perkotaan : Antara Gairah Agama & Keterbatasan Ilmu

Judul : Muslim Perkotaan : Antara Gairah Agama & Keterbatasan Ilmu Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Wed, 25 December 2019 Halaman : 51 hlm. Kategori : Dakwah Views: 20.992 views Share: | 493 Pendahuluan Bab1 : Kenangan Masa Lalu A. Islam Subur Di Desa ᅠᅠᅠ 1. Mengaji ᅠᅠᅠ 2. Even Keagamaan ᅠᅠᅠ 3. Masyarakat Yang Religius B. Kota : Urban Yang Kehilangan Nilai Agama ᅠᅠᅠ 1. Kaum Urban ᅠᅠᅠ 2. Nilai Agama Menipis Bab 2 : Perubahan Fenomena Muslim Perkotaan A. Perubahan ᅠᅠᅠ 1. Awal Perubahan ᅠᅠᅠ 2. Penyebab Perubahan B. Gairah Keislaman ᅠᅠᅠ 1. Masjid dan Shalat ᅠᅠᅠ 2. Hijab & Busana Muslim ᅠᅠᅠ 3. Lembaga Zakat, Infaq dan Sedekah ᅠᅠᅠ 4. Haji dan Umrah Membeludak ᅠᅠᅠ 5. Fenomena Sembelih Qurban dan Aqiqah ᅠᅠᅠ 6. Bank Syariah ᅠᅠᅠ 7. Kuliner Halal ᅠᅠᅠ 8. Parenting Islami ᅠᅠᅠ 9. Pengobatan Nabawi Bab 3 : Problematika Msulim Perkotaan A. Minimnya Ilmu Agama ᅠᅠᅠ 1. Fenomena Mie Instan ᅠᅠᅠ 2. Tontonan dan Show B. Nara Sumbernya Tidak Kompeten ᅠᅠᅠ 1. Mantan Aktifis ᅠᅠᅠ 2. Artis dan Pesohor ᅠᅠᅠ 3. Motivator ᅠᅠᅠ 4. Mualaf ᅠᅠᅠ 5. Politikus C. Bukan Ilmu Baku ᅠᅠᅠ 1. Tidak Kenal Pembagian Ilmu Keislaman ᅠᅠᅠ 2. Awam Luas Ruang Lingkup Ilmu Keislaman Bab 4 : Alternatif Solusi A. Kurikulum dan Silabus B. Pengurus Kajian C. Nara Sumber Penutup

Judul : Muslim Perkotaan : Antara Gairah Agama & Keterbatasan Ilmu Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Wed, 25 December 2019 Halaman : 51 hlm.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.