Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer

Di masa lalu tidak dikenal hak cipta, sehingga kita tidak akan menemukan kajiannya dalam literatur fiqih klasik peninggalan para ulama dalam kitab-kitab turats. Hukum Islam sendiri pada hari ini mengakui ada hak cipta sebagai hak milik atau kekayan

Di masa lalu tidak dikenal hak cipta, sehingga kita tidak akan menemukan kajiannya dalam literatur fiqih klasik peninggalan para ulama dalam kitab-kitab turats.