Sebanyak 1968 item atau buku ditemukan

ULUMUL HADIS

Allah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama yang benar dan petunjuk yang lurus. Dia menurunkan kepada beliau Al-Kitab dan Hikmah. Al-Kitab adalah Al-Qur'an dan Al-Hikmah adalah Sunnah. Agar beliau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah kepada mereka, sehingga mereka memikirkan, mendapat hidayah, dan beruntung. Al-Kitab dan As-Sunnah adalah dua dasar yang dengan keduanya hujjah Allah menjadi tegak atas hamba. Dengan keduanya pula hukum-hukum Islam baik I'tiqadi maupun amali menjadi terbangun. Sehingga tiada suatu amal ibadah pun, tiada suatu keyakinan pun, kecuali harus ada dalilnya baik dari Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Jadi pada setiap gerak-gerik kita, kita mesti mencari dalilnya dari dua sumber hukum ini. Jika ada maka kita amalkan. Jika tidak ada maka jangan membuat-buat dalil. Karena sesuatu yang tidak ada dalilnya, ketika kita mengamalkannya maka hanya kerugian yang kita dapatkan. Maka siapa pun dari kita yang mengambil dalil dari Al-Qur'an, dia hanya perlu melihat satu aspek saja. Yaitu aspek dalalah nash atau kandungan hukum yang ditunjukkan dalil tersebut. Kita tidak perlu melihat kepada sandaran dalil itu. Karena Al-Qur'an sudah benar secara qath'i tanpa perlu diragukan keabsahannya. Sebab Allah berfirman: "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijir: 9) Sedangkan jika mengambil dalil dari Hadis, kita masih membutuhkan dua aspek. Aspek pertama: Adalah sisi kebenaran dalil itu sendiri, apakah benar dari Nabi SAW. Kemudian aspek kedua: Adalah sisi kandungan hukum yang ditunjukkan oleh dalil. Karena kita diperintah melihat keabsahan Hadis yang datang dari Nabi SAW, maka para ulama' menetapkan kaidah-kaidah. Dengan kaidah-kaidah itu kita bisa mengetahui apakah yang disandarkan kepada Nabi SAW ini, diterima atau ditolak. Karena itulah kita mempelajari ilmu musthalah Hadis atau ilmu Hadis. Tujuannya agar bisa menyaring mana Hadis yang sahih dari yang dhaif. Sehingga jika sahih maka kita amalkan. Dan jika dhaif maka kita tinggalkan. Ketika kami diamanahi mengampu mata kuliah ini di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sejak tahun 2005, rasanya tiada hasil kalau tidak ada buku pegangan yang bisa dijadikan acuan oleh mahasiswa. Karena itu pada tahun ini, tahun 2012, kami berusaha –dengan segala keterbatasan kami- untuk menyusun buku ilmu Hadis I ini. Mudah-mudahan bisa menjadi pegangan yang berguna bagi para mahasiswa. Pada buku ilmu Hadis ini, kami menggabungkan antara teori dengan Hadisnya. Jadi setelah satu bab membahas tentang musthalah, pada bab selanjutnya kami mengupas tentang Hadis Nabi SAW berikut hukum dan penjelasannya. Kami memilih ini, karena ilmu Hadis adalah ilmu yang tergolong sulit dipahami oleh para mahasiswa. Apalagi mahasiswa yang ikut kelas kami adalah gabungan. Sebagian mengambil mata kuliah ilmu Hadis, sementara yang lain mata kuliah yang diambilnya adalah Al-Hadis, tapi dijadikan satu dalam satu kelas bersama kami. Inilah yang mendorong kami menggabung dalam buku ini antara ilmu Hadis dengan Hadis-Hadis Nabi SAW. Menurut kami, lebih baik mengedepankan sesuatu yang bermanfaat bagi mahasiswa daripada teori yang hanya hilang dan tidak diaplikasikan. Karena itu dalam buku ini kami berusaha memberikan materi-materi yang tidak terlalu sulit dan mudah dipahami. Mudah-mudahan dengan usaha ini menjadikan materi lebih bermanfaat bagi mahasiswa dan lebih mudah dipahami. Karena itu kami tidak terlalu fokus pada buku ini untuk menyebut Takhrij Hadis, macam-macam Hadis dhaif dan lain sebagainya. Insya Allah materi-materi ini kami jelaskan pada buku kedua, yaitu Ilmu Hadis II, yang mudah-mudahan Allah memudahkan untuk kami penyusunannya. Akhirnya, ini adalah jeripayah makhluk lemah yang tidak mempunyai ilmu. maka sudah barang tentu banyak terdapat ketidaksempurnaan di dalamnya seperti ketidaksempurnaan manusia. Hanya Allah-lah yang Maha sempurna dan tersucikan dari segala kekurangan: إِنْ تَجِدْ عَبْيًا فَسُدَّ الْخَلَلَا *** جَلَّ مَنْ لَا عَيْبَ فِيْهِ وَعَلاَ "Jika anda menemukan suatu kekurangan maka tutupilah kekurangan itu…. Hanya Allah Maha tinggi dan Maha luhur yang tidak mempunyai kekurangan." Karena itu kepada para pembaca secara umum, dan para mahasiswa secara khusus untuk tidak sungkan memberikan masukan dan kritik yang membangun bagi kebaikan buku ini. Jika ada benarnya maka itu dari Allah semata, dan jika ada kekurangan maka itu dari kami secara pribadi. Semoga Allah segera menyempurnakan yang kurang dan membenarkan yang salah-salah. Inilah buku Ilmu Hadis I, mudah-mudahan Allah menjadikannya bermanfaat bagi kami baik dalam kehidupan dunia maupun Akhirat. Juga bagi para pembaca dan siapa pun yang turut membantu dalam kemunculan buku ini. Semoga kami diberi keikhlasan dalam penyusunannya, sehingga menjadi tabungan yang memberatkan timbangan amal kami pada Hari berbangkit kelak. Amin.

... Hadis Qudsi ! ( 2 ) Sebutkan perbedaan mendasar antara Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi . ( 3 ) Sebutkan dua dari perbedaan mendasar antara Al - Qur'an dengan Hadis Nabawi . ( 4 ) Apa makna Hadis menurut istilah ? ( 5 ) Apa makna Qudsi ...

ULUMUL HADIS

Untuk Mahasiswa Tarbiyah/Ilmu Keguruan

Ulumul Hadis merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh seorang muslim khususnya para calon pendidik yang berkaitan dengan agama Islam, dalam hal ini mahasiswa Tarbiyah/Ilmu Keguruan, karena kedudukan hadis yang sangat penting yakni sebagai mubayyin (penjelas) terhadap al-Qur’an. Untuk itu, tanpa memahami dan menguasai hadis, siapapun tidak akan bisa memahami al-Qur’an. Sebaliknya, siapa pun tidak akan bisa memahami hadis tanpa memahami al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syariat, dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya berisi penjabaran dan penjelasan al-Qur’an. Dengan demikian, antara hadis dan al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain dan tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri. Hadirnya buku ini diharapkan dapat membuka pintu pengetahuan mengenai hadis khususnya mengenai hubungan hadis dengan al-Qur’an; penghimpunan dan pengkodifikasian hadis, sanad dan matan hadis, pengklasifikasian hadis, penelitian sanad dan matan; takhrij hadis; ahwal ar-riwayah wa anwa’uha; kehujahan hadis dhaif dan mursal; ilmu rijalul hadis, ilmu al-jarh wa ta’dil; ilmu talfiqul hadis; ilmu asbabul wurud hadis; ilmu nasikh wa mansukh hadis.

... hadits-hadits ahad tersebut lupa atau berbuat salah; ketiga, sejarah telah membuktikan bahwa tidak sedikit orang-orang atau golongan-golongan tertentu membuat hadits palsu. Pembuatan hadits palsu tersebut digunakan untuk maksud tertentu ...

KONTRIBUSI EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI

Kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi dapat dilihat melalui peningkatan inklusi keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, yang merupakan tujuan utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, ekonomi syariah juga mendorong investasi yang berorientasi pada kemaslahatan bersama dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya sebagai sistem keuangan alternatif tetapi juga sebagai instrumen penting yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.

... Monetary System (Menuju Sistem Moneter yang Adil), Islam and the Economic Challenge (Islam dan Tantangan Ekonomi), The Future of Economics ... Islam dengan ekonomi kapitalisme 22 | Kontribusi Ekonomi Syariah.

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

PERKAWINAN PAKSA TERHADAP ANAKDALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DANMAQASID SHARI'AH

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sosial, yang salah satunya ditakdirkan untuk hidup berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan ini tidak sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keluhuran keturunan serta menjadi kunci ketentraman hidup yang mencapai tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa' ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”1

... anak merupakan isu yang sangat krusial dalam upaya perlindungan hak asasi manusia , khususnya bagi anak - anak perempuan . Dalam berbagai budaya dan sistem hukum di dunia , perkawinan anak sering kali dilatarbelakangi oleh tekanan ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.