Sebanyak 21322 item atau buku ditemukan

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

HUKUM PERKAWINAN DALAM AGAMA-AGAMA

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan dari agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, dan agama Hindu. Pembahasan ini penting karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan bahwa sahnya perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun makna perkawinan secara umum tercantum dalam Undang Undang Perkawinan namun setiap agama juga akan memaknai arti perkawinan sesuai dengan keyakinannya. Hukum perkawinan dalam agama Islam membahas antara lain mengenai asas hukum, persiapan perkawinan, tata cara perkawinan, pencatatan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan, perihal anak, pencegahan, pembatalan, putusnya perkawinan, dan rujuk. Hukum perkawinan dalam agama Katolik membahas antara lain mengenai makna, tujuan, sifat dasar, syarat, persiapan yang dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan, kemudian tata peneguhan kanonik, tata cara perayaan sakramen, prosedur pencatatan, dan pembatalan perkawinan. Hukum perkawinan dalam agama Kristen Protestan membahas mengenai arti Perkawinan, Tujuan, syarat, persiapan, dan Tata Cara Pemberkatan di Gereja. Hukum perkawinan dalam agama Budha dan agama Hindu membahas mengenai Pokok-pokok penyelenggaraan perkawinan, Persyaratan perkawinan, Prosesi Perkawinan, Prosedur Pencatatan, dan Perkawinan Beda agama.

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia.

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab. Untuk mengajar matakuliah ini, penulis memerlukan buku yang berkaitan, baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Menurut pengamatan sederhana penulis, belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia (bukan terjemah), yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab. Adapun kitab berbahasa Arab, ada beberapa kitab yang menjadi referensi, namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya. Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja, tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab.

Membangun keluarga humanis

counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial itu

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas. Kehadiran buku ini bukan hanya memberikan asupan secara epistemologis (perceraian dalam kajian fikih dan hukum positif), namun juga secara aksiologis bisa menurunkan tingkat perceraian. Setiap keluarga bisa kembali pada tekad awalnya: membangun keluarga sakinah, mawaddah, rahmah. Keluarga seperti ini pada gilirannya akan menjadi modal sosial dalam ikhtiar mewujudkan bangsa yang bahagia.

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas.

PERNIKAHAN DAN DISABILITAS

Nalar Hukum Penghulu di Kota Malang

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya? Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami.

Hukum Islam dan Etika Pelestarian Ekologi

Upaya Mengurai Persoalan Lingkungan di Indonesia

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis. Bahkan, tidak jarang keduanya juga kerap kali memberikan ancaman kepada manusia yang melakukan kerusakan ekologis. Minimnya literatur Hukum Islam klasik tentang persoalan lingkungan harus diakui bukan disebabkan absennya juris klasik dalam memberikan perspektifnya kala itu. Akan tetapi, persoalan ekologis pada waktu itu memang belum sekompleks sebagaimana yang terjadi pasca-revolusi industri hingga hari ini. Oleh karenanya, buku ini mencoba menawarkan perspektif juris kontemporer melalui ijtihad-ijtihad ekologisnya dalam merespon berbagai problem lingkungan yang terus mengeskalasi. Selama ini narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan memiliki kecenderungan menggunakan optik yang monolitik serta tidak berbasis problem lingkungan khas kelndonesiaan atau bahkan narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan hanya berkutat pada basis epistimologinya yang terlalu melangit dan tidak operasional. Selain itu, kehadiran buku ini juga mencoba menyatukan narasi-narasi kontemporer tentang lingkungan yang masih tercecer dalam berbagai artikel dan tulisan-tulisan ilmiah ke dalam satu narasi yang lebih komprehensif. Pada aras yang sama, buku ini juga berusaha menjawab problem tentang kerusakan lingkungan di Indonesia dengan perspektif hukum dan etika Islam.

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis.

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...