Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

Pengantar Manajemen Aset

Dalam buku ini, berisikan tentang bagaimana cara mengelola suatu aset disertai dengan peraturan yang melandasi dari pelaksanaan pengelolaan aset tersebut. Untuk mengelola aset maka diperlukan suatu manajemen aset agar nantinya aset tersebut dapat optimal dan dapat menunjang perekonomian nasional. Seperti kita ketahui bersama, pengelolaan aset Negara yang optimal akan menambah pendapatan suatu Negara dan harapannya manfaat dari aset tersebut dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya. Tentu hal tersebut yang diharapkan bersama Untuk hal – hal yang dibahas dalam manajemen aset, khususnya dalam buku ini adalah berisikan tentang: Manajemen Aset, Perencanaan dan Penganggaran Aset, Pengadaan Aset, Pemeliharaan Aset, Pemanfaatan Aset, Penghapusan Aset, Pemindahtangan Aset, dan Optimalisasi Aset. Masing - masing bahasan tersebut dituangkan dalam bab yang berbeda sehingga akan lebih detail didalamnya. Dalam bab tertentu, akan dibahas perbedaan antara pengelolaan aset yang berupa Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) beserta peraturan yang melandasinya. Karena dalam pengelolan aset Negara, harus jelas paying hukumnya dalam pengelolaan aset agar nantinya tidak terdapat masalah hukum dikemudian hari atau prosedur yang dilanggar. Demikian buku ini kami susun, agar dapat menjadi tambahan wawasan atau ilmu pengetahuan bagi siapa saja yang membacanya. Tentunya ada kekurangan atau kelemahan dari buku yang kami susun, apabila ada masukan kami sangat mengharapkannya. Terima Kasih.

Dalam buku ini, berisikan tentang bagaimana cara mengelola suatu aset disertai dengan peraturan yang melandasi dari pelaksanaan pengelolaan aset tersebut.

FINTECH DAN PROSPEK BISNIS KOPERASI SYARIAH

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat segala aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Salah satu teknologi yang berkembang di tengah masyarakat yaitu financial technology atau disingkat fintech. Kehadiran berbagai perusahaan fintech semakin memudahkan masyatakat dalam mengakases berbagai layanan keuangan. Misalnya, dengan adanya fintech masyarakat tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan karena sistemnya online, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Berbagai kenyamanan dan kemudahan yang ditawarnkan perusahaan fintech semakin menambah antusias masyarakat dalam menggunakan fintech. Hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi berbagai lembaga keuangan yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu koperasi syariah. Koperasi syariah yang selama ini melekat di tengah masyarakat dan dinilai dapat menjadi alternatif solusi dalam mengentas kemiskinan akan mulai ditinggalkan karena masyarakat banyak yang mulai beralih menggunakan fintech. Hal ini, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pelaku koperasi syariah di Indonesia dalam menyikapi adanya kemajuan fintech yang semakin pesat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat.

Buku Pintar Pajak E-Commerce

Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Apa saja yang dapat dikategorikan e-commerce? Apakah e-commerce ini dikenakan pajak? Siapa sajakah yang terkena pajak e-commerce? Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi e-commerce? Bagaimanakah perhitungan pajak e-commerce? Apakah cara melapor dan membayar pajak e-commerce sama dengan pajak bukan e-commerce? Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap pajak e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung unsur pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada sanksi yang dikenakan sampai enam tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya. Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai dari dampak perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang-undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda! -VisiMedia-

Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce).