Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

KOPERASI BMT

TEORI, APLIKASI DAN INOVASI

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SECARA umum lembaga keuangan mikro (LKM) diartikan sebagai lembaga keuangan yang melayani para pengusaha mikro. Menurut beberapa lembaga internasional seperti UNDP dan ILO dalam Hisyam (2014), lembaga keuangan mikro adalah lembaga yang melayani masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan perbankan. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan teknis yang diajukan oleh perbankan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, definisi LKM adalah: “lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan”.

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SECARA umum lembaga keuangan mikro (LKM) diartikan sebagai lembaga keuangan yang melayani para pengusaha mikro.

FINTECH DAN PROSPEK BISNIS KOPERASI SYARIAH

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat segala aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Salah satu teknologi yang berkembang di tengah masyarakat yaitu financial technology atau disingkat fintech. Kehadiran berbagai perusahaan fintech semakin memudahkan masyatakat dalam mengakases berbagai layanan keuangan. Misalnya, dengan adanya fintech masyarakat tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan karena sistemnya online, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Berbagai kenyamanan dan kemudahan yang ditawarnkan perusahaan fintech semakin menambah antusias masyarakat dalam menggunakan fintech. Hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi berbagai lembaga keuangan yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu koperasi syariah. Koperasi syariah yang selama ini melekat di tengah masyarakat dan dinilai dapat menjadi alternatif solusi dalam mengentas kemiskinan akan mulai ditinggalkan karena masyarakat banyak yang mulai beralih menggunakan fintech. Hal ini, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pelaku koperasi syariah di Indonesia dalam menyikapi adanya kemajuan fintech yang semakin pesat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat.