KOPERASI BMT

TEORI, APLIKASI DAN INOVASI

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SECARA umum lembaga keuangan mikro (LKM) diartikan sebagai lembaga keuangan yang melayani para pengusaha mikro. Menurut beberapa lembaga internasional seperti UNDP dan ILO dalam Hisyam (2014), lembaga keuangan mikro adalah lembaga yang melayani masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan perbankan. Hal tersebut disebabkan karena masyarakat tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan teknis yang diajukan oleh perbankan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, definisi LKM adalah: “lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan”.

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SECARA umum lembaga keuangan mikro (LKM) diartikan sebagai lembaga keuangan yang melayani para pengusaha mikro.