Sebanyak 53 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

MONOGRAF Eksekusi Subjek Hukum: Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Praktik peradilan di Indonesia telah menimbulkan perdebatan di kalangan pengacara dan hakim. Beberapa dari mereka berargumen bahwa eksekusi orang hukum tidak boleh dilakukan karena hukum yang ada tentang eksekusi hanya berkaitan dengan benda atau properti, bukan untuk orang atau manusia. Yang lain berpendapat bahwa eksekusi badan hukum dapat dilakukan jika putusan pengadilan bersifat menghukum.

Praktik peradilan di Indonesia telah menimbulkan perdebatan di kalangan pengacara dan hakim.

Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga

Keluarga merupakan sebuah pondasi dasar di dalam masyarakat yang memiliki peran penting membentuk individu yang baik dan berdaya guna. Namun, wadah ini juga ber potensi untuk menghasilkan generasi penerus yang memiliki sifat apatis serta berperilaku buruk, bila di dalam keluarga tersebut terdapat suatu masalah yang mempengaruhi ketenangan dan keharmonisan. Buku Kupas Tuntas Permasalahan Hukum dalam Keluarga yang ditulis saudara Muhammad Hasbi ini, semoga bisa menjadi referensi bagi masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum ataupun para akademisi dalam mencari pengetahuan tentang pandangan hukum mengenai permasalahan yang terjadi di dalam keluarga. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya sebagai ketua STAI Jama'iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat karena salah satu mahasiswa aktif di Sekolah Tinggi Agama Islam Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura sudah menghasilkan suatu karya tulis di bidang akademik. Semoga hal ini bisa memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus belajar dan menghasilkan karya, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain sebagai guru di SMP Dharma Patra kecamatan Pangkalan Susu, Penulis juga menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Hukum Indonesia (LBH KMHI) di Kab. Langkat. Sebagai founder sekaligus direktur ...

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah

Judul : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah Penulis : Chaidir Iswanaji Siti Afidatul Khotijah M. Zidny Nafi’ Hasbi Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 125 Halaman No ISBN : 978-623-6233-72-6 SINOPSIS BUKU LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (BAHAN AJAR KONSENTRASI SYARI’AH) Buku LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) Indonesia merupakan literatur yang dapat menjadi tambahan khasanah bagi para pembelajar Ekonomi Syariah di Indonesia. Kita ketahui bersama bahwa salah satu wujud perkembangan Ekonomi Syariah adalah tumbuh suburnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terkadang direduksi maknanya oleh masyarakat umum sebatas Bank Syariah. Hal ini terjadi karena memang Bank Syariah relatif paling awal muncul dan mengalami perkembangan pesat. Padahal, dalam kenyataanya, masih banyak jenis LKS yang hadir dan memberi peran positif dalam kehidupan masyarakat. RifqiMuhammmad, S.E., S.H.,M.Sc.,SAS.,P.hD Dosen UII dan Anggota DPS BPRS UNISIA Buku LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) ini merupakan sebuah buku ajar yang mencoba menyajikan deskripsi LKS dari aspek dasar pemikiran filosofis, yuridis, hingga sisi praktiknya. Buku ini juga mencoba menguraikan relasi antara sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penopang utama perekonomian nasional dengan Lembaga Keuangan Syariah. Aspek inilah yang menjadi pembeda dan kelebihan buku ini dibanding buku-buku bertema serupa yang telah hadir sebelumnya. Dr. Muhammad Ghafur Wibowo, S.E., M.Sc Kaprodi Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga

Judul : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Buku Ajar Konsentrasi Syariah Penulis : Chaidir Iswanaji Siti Afidatul Khotijah M. Zidny Nafi’ Hasbi Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 125 Halaman No ISBN : 978-623-6233-72-6 SINOPSIS BUKU LEMBAGA KEUANGAN ...

REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional.

REFERENSI: SISTEM PERADILAN DANA ASURANSI SEBAGAI OBJEK WARIS

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan. Peradilan Umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dana asuransi, serta Peradilan Agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dari dana asuransi syariah dan klaim dari dana asuransi konvensional ketika hal itu terkait dengan harta okum atau harta waris.

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan.