Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

MADU HUTAN SUMBAWA Analisis Manajemen Pemasaran dan Rantai Pasok

Indonesia memiliki hutan alam dengan luas sekitar 133 juta hektar yang tumbuh beraneka ragam jenis tanaman yang berbunga secara bergantian sepanjang tahun. Salah satu hasil hutan non kayu yang ada di Indonesia, adalah madu, (Kementrian Kehutanan, 2014). Alam Indonesia mempunyai peluang yang sangat besar bagi ternak lebah madu, (Setiawan, 2016). Banyaknya keanekaragaman flora di Indonesia menjadi peluang yang besar,dikarenakan sumber pakan lebah berasal dari tanaman yang mengandung nektar dan tepung sari seperti tanaman buah, tanaman sayur, tanaman hias, tanaman pangan dan tanaman perkebunan (Pusat Perlebahan Apiari Pramuka, 2002). Hasil kinerja manajemen rantai pasok madu hutan Sumbawa dari JMHS yaitukinerja pengolahan dan kinerja penjualan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja rantai pasok dengan koefien positif. Kinerja pengadaan dan kinerja lembaga penunjang berpengaruh secara langsung terhadap rantai pasok, namun dengan nilai koefisien negatif. Pengemasan madu hutan secara higienis dan menarik, mempertahankan kualitas dan kemurnian madu hutan, serta bermitra dengan lembaga perkreditan merupakan tiga prioritas alternatif strategi yang utama pada strategi pemasaran madu hutan Sumbawa baik dari JMHS maupun non JMHS. Pengembangan dan pemasaran madu hutan menjadi lilin hias dan lilin aromateraphy pada JMHS, serta menjadi sabun kecantikan pada non JMHS merupakan alternatif strategi berikutnya untuk dilaksanakan

Indonesia memiliki hutan alam dengan luas sekitar 133 juta hektar yang tumbuh beraneka ragam jenis tanaman yang berbunga secara bergantian sepanjang tahun.

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Penelitian ilmiah ialah aplikasi secara formal sistematis dan terorganisir dari metode ilmiah untuk menjawab permasalahan yang memerlukan solusi. Tujuan penelitian hampir sama dengan tujuan ilmu pengetahuan yakni membuat penjelasan, menyusun prediksi, dan mengendalikan fenomena yang terjadi dalam satu batasan yang ditetapkan. Kehadiran buku ini (baca: book chapter) tentu tidak akan membahas penelitian secara teoretis. Banyak karya akademik yang telah membahasnya dengan komprehensif dan sangat mudah ditemukan baik di toko buku maupun di ecommerce. Agar tidak berkutat pada aspek teoretis, Book Chapter ini akan banyak berbicara metodologi penelitian secara praktis dikaitkan dengan Ekonomi Islam. Bidang Ekonomi Islam dipilih karena belum banyak literasi yang secara khusus mengkaji “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam” apalagi dilengkapi dengan contoh-contoh proposal dan laporan penelitiannya. Ada yang menarik dalam buku ini. Kerangka epistemologi “Penelitian Ekonomi Islam” tidak hanya disusun oleh seorang akademisi saja, melainkan penerbit mengundang akademisi lintas perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki perhatian pada penelitian ekonomi Islam untuk turut berkontribusi. Pengaruhnya, kajian dalam buku ini lebih komprehensif tidak dimonopoli oleh satu mazhab kuantitatif ataupun kualitatif. Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi mahasiswa pascasarjana, peneliti, dan pengajar yang membutuhkan pemahaman metodologi penelitian ekonomi Islam. Penting diketahui, buku ini berisi 14 sub pembahasan yang mengkaji Metodologi Penelitian Ekonomi Islam mulai dari aspek konseptualnya, landasan filsafatnya, langkah-langkah praktis prosedur penelitian Ekonomi Islam hingga menghasilkan laporan penelitian. Karya-karya intelektual tersebut sangat patut diapresiasi dan dibumikan agar tidak menjadi literasi yang dipahami penulis, melainkan publik juga ikut tercerahkan, seperti mahasiswa ekonomi Islam baik dari tingkatan sarjana, magister, maupun doktoral.

Walaupun buku ini secara prinsip ditujukan sebagai materi kalangan mahasiswa program sarjana ekonomi Islam dan program sarjana terkait yang ingin mendalami “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam”, buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi ...

Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia

Sebagai suatu langkah pemantapan atau penguatan sistem demokrasi (konsolidasi sistem demokrasi) salah satu periode yang harus dilewati dalam perubahan sistem ketatanegaraan dari otoritarian sentralistik oligarkis menuju sistem ketatanegaraan demokratis desentralistik adalah melewati beberapa langkah eksperimentasi. Ekseperimentasi tersebut, seperti infrastruktur demokrasi, perumusan perangkat hukum yang utamanya legislasi untuk mengawal jalannya proses perubahan sistem ketatanegaraan, serta paradigmatis uji coba sistem demokrasi. Eksperimentasi itu tentu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsolidasi sistem demokrasi. Dengan demikian, prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural semata, melainkan menyangkut substansi demokrasi, yakni kultur demokrasi itu sendiri. Penulis memaparkan bahwa sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia proses menuju konsolidasi sistem demokrasi selalu diupayakan oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, perubahan regulasi dan praktik politik mengalami percepatan yang tidak terprediksikan. Konsolidasi sistem demokrasi terus berjalan mengingat demokrasi sendiri bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan. Sehubungan dengan hal ini, buku Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia ini lebih banyak menyajikan aspek-aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi mahasiswa dan siapa pun yang ingin mempelajari, memahami, dan mengimplementasikan Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia dalam rangka menuju konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia.

Buku ini dapat dipergunakan sebagai bahan referensi mahasiswa dan siapa pun yang ingin mempelajari, memahami, dan mengimplementasikan Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia dalam rangka menuju konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia.

Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting

Pedoman bagi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan

Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat, seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum (baca: undang-undang) dan kelompok mayoritas yang sering disebut mewakili kata “sosial”. Positivisme hukum yang memunculkan aliran normatif yuridis dipergunakan untuk penyusunan dan atau pembentukan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan dan atau dasar yuridis yang jelas dan pasti. Sementara itu, sosiologis empiris dipergunakan untuk merekonstruksi gejala sosial masyarakat menjadi gejala hukum yang kemudian dituangkan dalam norma peraturan perundang-undangan dengan harapan peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Berpijak dari pemahaman di atas buku ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam merancang suatu peraturan perundang-undangan. Buku ini tidak sekadar menggunakan pendekatan rule of law melalui pendekataan positivistik yang mengedepankan kepentingan penguasa dan kepentingan mayoritas dalam perspektif multimakna, tetapi juga menggunakan pendekatan rule of ethics.

Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan ...

Hukum tata negara, kewarganegaraan & hak asasi manusia

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.

On politics & government, citizenship, and human rights in Indonesian with reference to the Indonesian 1945 Constitution.