Sebanyak 1617 item atau buku ditemukan

Tafsir Populer Al-Fatihah

?Mengapa Surah Al-Fatihah itu amat sangat penting untuk dipahami oleh setiap Muslim? Tentu bukan hanya karena ia surah pertama yang mengawali Al-Quran. Juga bukan sekadar karena ia surah yang paling banyak dan paling sering dibaca dalam ritual Muslim, terutama shalat. Lebih dari itu, Al-Fatihah merupakan induk dari seluruh Al-Quran; menerangkan kebutuhan, isyq (cinta), dan doa makhluk; permulaannya berisi pujian, pertengahannya ikhlas, dan penutupnya munajat; merupakan manifestasi munajat langsung antara makhluk dan Allah Swt.; memuat pendidikan cara berdialog makhluk secara langsung dengan Allah; mengandung kunci seluruh kebaikan dan hikmah. Lalu, mengapa tafsir ini penting untuk memahami Al-Fatihah? Buku ini merupakan refleksi dan syarah dari tafsir Al-Mizan karya Thabathaba'i. Menghimpun pelbagai ragam tafsir yang ada, buku ini sengaja dikemas secara populer supaya mudah dipahami oleh seluruh Muslim Indonesia. Tafsir ini juga unik lantaran banyak merekam dan memotret kehidupan sosial masyarakat berkaitan dengan upaya membumikan Al-Fatihah dalam kehidupan sehari-hari. [Mizan, Mizania, Agama, Indonesia]ÿ

Mengapa Surah Al-Fatihah itu amat sangat penting untuk dipahami oleh setiap Muslim?

Kaidah Tafsir Berbasis Terapan

Pedoman Bagi Pengkaji al-Qur'an

Pedoman Bagi Pengkaji al-Qur'an

SUFISME DALAM TAFSIR NAWAWI

ABSTRAK “…Syekh Nawawi al-Bantani seorang ulama multi disiplin. Ratusan judul karya yang telah beliau tulis dalam berbagai disiplin ilmu lebih dari cukup membuktikan itu. Bukti tidak terbantahkan lainnya, dan ini lebih dari cukup, bahwa beliau digelari oleh para ulama kota Mekah dan Madinah saat itu sebagai Sayyid ‘Ulamâ’ al-Hijâz. Tidak terkecuali dengan tasawuf, Syekh Nawawi al-Bantani disamping telah menulis beberapa karya dalam bidang ilmu ini, beliau juga adalah seorang praktisi di dalamnya, maka itu beliau adalah sosok yang komprehensif dalam menerjemahkan ilmu-ilmu dalam ajaran Islam sekaigus nilai-nilainya, atau dengan istilah lain al-Jâmi’ Bayn al-‘Ilm Wa al-‘Amal. Salah satu karya fenomenal Syekh Nawawi dalam ilmu tasawuf adalah Salâlim al-Fudlalâ’ Syarh Manzhûmah Hidâyah al-Adzkiyâ’. Hampir keseluruhan apa yang telah dituliskan oleh al-Sarraj dalam al-Luma’ terkait berbagai definisi ajaran-ajaran tasawuf telah terangkum dalam kitab Salâlim al-Fudlalâ’ ini. Karya beliau lainnya yang juga populer, bahkan dipelajari oleh hampir seluruh pondok pesantren di Indonesia, adalah Nashâ-ih al-‘Ibâd Syarh al-Munabbihât ‘Alâ al-Isti’dâd li Yawm al-Ma’âd. Sebuah karya yang benar-benar birisi tasawuf murni yang bertujuan memperbaiki akhlak (Ishlah Ahwal al-Qulub), baik akhlak kepada Allah, rasul-Nya, maupun kepada sesama. Salah satu karya agung Syekh Nawawi lainnya adalah dalam bidang tafsir, yaitu Marâh Labîd yang juga dikenal dengan Tafsir al-Nawawi atau al-Tafsir al-Munir Li Ma’alim al-Tanzil. Melihat kepada tema besar ditulisnya kitab ini, juga melihat kepada referensi beliau dalam menyusun kitab ini; yang terutamanya yaitu hâsyiyah Tafsîr al-Jalâlayn atau Tafsîr al-Jamal, Mafãtih Al-Ghaib, Tafsîr Abî al-Su’ûd, dan Tafsîr al-Sirâj al-Munîr karya Syams al-Din ibn Muhammad ibn Muhammad al-Syarbini, jelas tafsir Marâh Labîd adalah kitab tafsir yang bertujuan untuk mengungkap kandungan-kandungan al-Qur’an, bukan sebagai kitab murni tasawuf. Namun demikian dalam makalah ini akan kita kaji adakah kemungkinan ajaran-ajaran tasawuf dituangkan di dalam kitab tafsir Marâh Labîd? Adakah korelasi catatan Syekh Nawawi dalam Salâlim al-Fudlalâ’ dengan tafsir Marâh Labîd? Hasil analisa ini diharapkan dapat menyimpulkan adakah tafsir Marâh Labîd sebagai kitab tafsir bercorak sufisme atau tidak…”

ABSTRAK “…Syekh Nawawi al-Bantani seorang ulama multi disiplin.

Tafsir Al-Azhar Juzuk 1

Tasfsir Al-Azhar adalah hasil karya terbesar ulama agung nusantara, Profesor Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, ataupun lebih dikenali sebagai HAMKA. HAMKA telah menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya metode tahlili (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, dan tafsir Al-Quran dengan tafsir muktabar yang lain. Di samping itu, beliau juga mentafsirkan Al-Quran dengan syair, dan menganalisis dengan kemampuan sendiri dengan pendekatan meraikan kepelbagaian mazhab. Tafsir Al-Azhar menitikberatkan penjelasan ayat-ayat Al-Quran dengan ungkapan yang teliti, menjelaskan makna-makna yang dimaksudkan dengan bahasa yang indah dan menarik, dan menghubungkan ayat dengan realiti sosiobudaya masyarakat nusantara. Ia turut diperkaya dengan pendekatan sejarah, sosiologi, tasawuf, ilmu kalam, sastera, dan psikologi.

HAMKA telah menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya metode tahlili (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, dan tafsir Al ...

Tafsir Al-Azhar Juzuk 4

Tafsir Al-Azhar adalah hasil karya terbesar ulama agung nusantara, iaitu Profesor Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, ataupun lebih dikenali sebagai HAMKA. HAMKA menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya adalah metode tahlil (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, tafsir Al-Quran dengan tafsir muktabar yang lain. Di samping itu, beliau juga mentafsirkan Al-Quran dengan menggunakan syair, dan menganalisis dengan kemampuan sendiri dengan pendekatan meraikan kepelbagaian mazhab. Tafsir Al-Azhar menitikberatkan penjelasan ayat-ayat Al-Quran dengan ungkapan yang teliti, menjelaskan makna-makna yang dimaksudkan dengan bahasa yang indah dan menarik, dan menghubungkan ayat dengan teliti sosiobudaya masyarakat nusantara. Ia turut diperkaya dengan pendekatan sejarah, sosiologi, tasawuf, ilmu kalam, sastera, dan psikologi.

HAMKA menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya adalah metode tahlil (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, tafsir Al-Quran ...

Tafsir Al-Azhar Juzuk 30

Tasfsir Al-Azhar adalah hasil karya terbesar ulama agung nusantara, Profesor Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, ataupun lebih dikenali sebagai HAMKA. HAMKA telah menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya metode tahlili (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, dan tafsir Al-Quran dengan tafsir muktabar yang lain. Di samping itu, beliau juga mentafsirkan Al-Quran dengan syair, dan menganalisis dengan kemampuan sendiri dengan pendekatan meraikan kepelbagaian mazhab. Tafsir Al-Azhar menitikberatkan penjelasan ayat-ayat Al-Quran dengan ungkapan yang teliti, menjelaskan makna-makna yang dimaksudkan dengan bahasa yang indah dan menarik, dan menghubungkan ayat dengan realiti sosiobudaya masyarakat nusantara. Ia turut diperkaya dengan pendekatan sejarah, sosiologi, tasawuf, ilmu kalam, sastera, dan psikologi.

HAMKA telah menggunakan beberapa metode dalam penyusunan tafsir ini, antaranya metode tahlili (analisis), tafsir Al-Quran dengan Al-Quran, tafsir Al-Quran dengan hadith, tafsir Al-Quran dengan pendapat sahabat dan tabi'in, dan tafsir Al ...

Kaidah Tafsir

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia “mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran”. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Âli ´Imrân [3]: 7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyâbih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyâbih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat. Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika “tafsir Al-Quran” adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, “kaidah tafsir” dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat- ayat yang muskil. Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat. Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai “buku pertama” dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.

Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.

SOSIOLOGI TAFSIR

Kritik Fenomena Bid’ah dalam Tafsir Tamshiyyah Al-Muslimīn Karya KH. Ahmad Sanusi

Buku ini berisi mengenai dialektika antara penafsir dengan dunia sosio-kulturalnya sehingga menghasilkan sebuah produk tafsir. Perbedaan dialektika ini dengan kajian lainnya terletak pada pendekatan sosiologi yang digunakannya. Selama ini kajian sosiologi dianggap riskan menyentuh persoalan tafsir yang dianggap sakral. Ini karena telah diketahui secara umum bahwa kajian sosiologi berasal dari keilmuan empiris, sedangkan tafsir lebih mendekatkan pada keilmuan yang condong pada keilmuan normatif. Membuktikan bahwa keduanya dapat dikombinasikan, penulis buku ini menggunakan teori sosiologi pengetahuan yang digagas oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckman sebagai pisau analisanya. Adapun objek yang dikaji adalah penafsiran mengenai kritik fenomena bid’ah dalam sebuah tafsir yang ditulis pada awal abad 20. Telah diketahui bahwa pada abad itu fenomena bid’ah tidak hanya memicu saling bermusuhannya antara sesama Muslim, akan tetapi berdampak pada pertumpahan darah juga. Tafsir tersebut adalah tafsir Tamshiyyah al-Muslimīn karya KH. Ahmad Sanusi, seorang Kyai yang lahir dari rahim pesantren di wilayah Priangan.

Perbedaan dialektika ini dengan kajian lainnya terletak pada pendekatan sosiologi yang digunakannya. Selama ini kajian sosiologi dianggap riskan menyentuh persoalan tafsir yang dianggap sakral.

Pengantar Hukum Indonesia

Buku ini merupakan sebuah buku Pengantar Hukum Indonesia yang memperkenalkan secara umum dasar2 hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia. Adapun Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah dasar ( basis leervak) dan prasyarat untuk mempelajari cabang2 ilmu hukum yang lebih khusus dan l;ebih luas. Buku ini juga membahas Dasar Hukum di Indonesia.,Sejarah Hukum di Indonesia,Politik hukum Nasional, yang meliputi hukum perdata,Hukum acara Perdata,Hukum acara Pidana,Hukum Tata Negara,Hukum Dagang,Hukum agraria,Hukum Pajak,Hukum Ketenagakerjaan,Hukum Islam di Indonesia,Hukum Internasional,Hukum adat.

... Administrasi Negara (verwaltungsrecht).268 Pada masa lalu, Prof. Dr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassungslehre daripada verfassungsrecht.269 Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional law) ...

Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Agama

Buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan materi pada mata kuliah kompetensi pokok dalam Ilmu Hukum. Yang membahas arti hukum acara dari segi formil, yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum Islam materiil dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Materi yang terdapat dalam buku ini terintegrasi dengan mata kuliah yang lain seperti Hukum Perdata dan Praktik Peradilan Semu. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara Islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu penyelesaian melalui lembaga peradilan. Buku ini membahas pengertian dan sumber Hukum Acara Peradilan Agama, sejarah peradilan Agama di Indonesia, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama, hukum acara di Peradilan Agama, pembuktian di Pengadilan Agama, produk Peradilan Agama dan pelaksaannya, dan upaya dan bantuan hukum.

Buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan materi pada mata kuliah kompetensi pokok dalam Ilmu Hukum.