Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Syariah: Ekonomi Bisnis dan Bunga Bank

Ada gejala syariatisasi ke segala bidang (jasa atau benda) seraya melupakan maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan kehadiran syariat). Ada orang yang berusaha untuk menampakkan keseriusan beragama sehingga telur ayam pun diberi label halal seakan-akan binatang pun harus bersyariat. Ada yang mengeritik perusahaan alas kaki, tas, kulkas, dan semacamnya karena meminta label halal untuk produknya. Rincian syariat bisa berbeda antara satu masa dan atau tempat dengan masa dan tempat yang lain. Perhatian yang berlebih terhadap rincian ajaran agama, khususnya dalam bidang hukum, menjadikan rincian itu bagaikan sesuatu yang pasti kebenarannya sambil melupakan maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan kehadiran syariat). Tak ada syariat tanpa maqâshid asy-syarî‘ah sebagai pedoman utamanya. Buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab ini menjernihkan pemahaman perihal syariah dalam terang Al-Quran, sunnah, juga pandangan sekian ulama. Buku ini juga menjelaskan syariat dalam konteks ekonomi mutakhir.

... riba yang merupakan bentuk eksploitasi terhadap sesama dan Allah meng- halalkan jual beli , karena keuntungan pada ... riba . " Demikian lebih kurang Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ketika menafsirkan ayat - ayat riba dalam QS . al ...

Kaidah Tafsir

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia “mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran”. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Âli ´Imrân [3]: 7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyâbih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyâbih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat. Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika “tafsir Al-Quran” adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, “kaidah tafsir” dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat- ayat yang muskil. Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat. Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai “buku pertama” dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.

Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.

Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama

Persoalan wasathiyyah (moderasi) bukan sekadar urusan atau kepentingan orang per orang, melainkan juga urusan dan kepentingan setiap kelompok, masyarakat, dan negara. Lebih-lebih dewasa ini ketika aneka ide telah masuk ke rumah kita tanpa izin dan aneka kelompok—ekstrem atau lawannya—telah menampakkan wajahnya disertai dengan dalih-dalih agama yang penafsirannya sangat jauh dari hakikat Islam. Memang semua pihak mengakui pentingnya moderasi, tetapi apa makna, tujuan, dan bagaimana menerapkan serta mewujudkannya tidak jarang kabur bagi sementara kita. Moderasi atau wasathiyyah bukanlah sikap yang bersifat tidak jelas atau tidak tegas terhadap sesuatu bagaikan sikap netral yang pasif, bukan juga pertengahan matematis. Bukan juga sebagaimana dikesankan oleh kata “wasath”, yakni “pertengahan” yang mengantar pada dugaan bahwa wasathiyyah tidak menganjurkan manusia berusaha mencapai puncak sesuatu yang baik dan positif—seperti ibadah, ilmu, kekayaan, dan sebagainya. Akibat kekaburan makna wasathiyyah (moderasi) maka yang ekstrem maupunyang menggampangkan sama-sama menilai diri mereka telah menerapkan moderasi, padahal kedua sikap itu jauh dari pertengahan yang menjadi salah satu indikator moderasi. Wasathiyyah/moderasi sangat luas maknanya. Ia memerlukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang syariat Islam dan kondisi objektif yang dihadapi sekaligus cara dan kadar menerapkannya. Melalui buku ini, Anda akan mendapatkan penjelasan wasathiyyah dari penulis yang kompeten dan otoritatif.

Persoalan wasathiyyah (moderasi) bukan sekadar urusan atau kepentingan orang per orang, melainkan juga urusan dan kepentingan setiap kelompok, masyarakat, dan negara.