Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Fundamentals of Law Office Management

FUNDAMENTALS OF LAW OFFICE MANAGEMENT, Fifth Edition delivers the skills and knowledge you need to keep a law office running smoothly. In addition to an overview of the legal industry and the many roles paralegals play, the book takes an in-depth look at how legal environments differ from other businesses, including the ethical issues you may face. Discussions on law-specific office functions, such as managing the client funds account, timekeeping, docketing, and maintaining a law library help you understand the scope of a legal practice, while chapters on technology, client relations, and billing reveal the business side. Practical and skills-focused, FUNDAMENTALS OF LAW OFFICE MANAGEMENT, Fifth Editiont provides ample, in-text learning features, such as key words, ethics alerts, side bars, tech tips, and the latest Web references, along with supplemental, online tools for hands-on practice. Important Notice: Media content referenced within the product description or the product text may not be available in the ebook version.

In addition to an overview of the legal industry and the many roles paralegals play, the book takes an in-depth look at how legal environments differ from other businesses, including the ethical issues you may face.

Law Office Management for Paralegals

Law Office Management for Paralegals, Fourth Edition is a comprehensive introduction to law office management, emphasizing ethics, law office culture, law office systems, and “soft skills,” such as communications and critical thinking. Assignments are drawn from real-world law office management situations and supported by innovative visual aids and learning tools. Students get hands-on practice with timekeeping, conflicts-checking, file management, trust accounting, business planning, correspondence, and much more. They are exposed to law office software, such as Clio, and learn to perform vital functions using other software and even freeware. Career profiles emphasize the importance of involvement in professional organizations, advancement in the legal field without obtaining a law degree, and that the legal profession is populated by men and women of all ages and backgrounds. New to the Fourth Edition: New ethical discussions: the obligation to keep up with current technology, disaster planning, and dealing with clients using crowdfunding. New technology discussions: artificial intelligence in legal practice, online notarization, client portals, and apps to make the practice of law more efficient and mobile. New discussions of law as a business: features of property insurance, malpractice insurance, insurance for and on employees; trends in office space. New soft skills discussions: dealing with incivility in the legal profession, managing staff through technology changes. Professors and students will benefit from: Author Laurel A. Vietzen’s outstanding reputation in the paralegal market. Drawing on her extensive background as a professor and practitioner, she clearly presents basic law office management and organization. Well-crafted assignments throughout the text help students hone practical skills such as critical thinking, organization, general communication, and computer proficiency. The text is particularly adaptable for an online or hybrid class.

Well-crafted assignments throughout the text help students hone practical skills such as critical thinking, organization, general communication, and computer proficiency. The text is particularly adaptable for an online or hybrid class.

SANKSI UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI Berbasis Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Maqashid Syariah

Buku ini memaparkan bagaimana Aparat Penegak Hukum (APK) mene- rapkan kebijakan, sanksi serta alternatif hukuman lain kepada para koruptor. Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan korupsi. Penulis juga melengkapi buku ini dengan menyajikan norma formulasi dan cara perhitungan audit kerugian keuangan negara. Selain itu, buku ini juga memaparkan pidana korupsi dalam perspektif maqashid syariah yang diperkuat dengan beberapa penjelasan dalam Al-Qur’an dan riwayat nabi.

“Konsep Maqashid al-Syariah dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif al-Syatibi dan Jasser Auda)”. dalam Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Syariah. I(I), Desember 2014. Rahman, Indra Hafid, Agna Susila, dan Jhony Krisnan. 2016.

REFLEKSI YIN DAN YANG SEBAGAI TEROPONG PERSEPTIF AUDIT BERKUALITAS

Adanya praktik Yin dan Yang dalam proses audit yang penulis temukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan praktik berbeda dari apa yang penulis pahami sebelumnya. Yaahh…, sebuah prak-tik proses audit yang mensinergikan sifat Yin dan Yang adalah perseptif di KAP “N & R” (nama samaran KAP yang diinisialkan) dalam mencapai audit berkualitas. Pencapaian audit yang berkualitas merupakan sinergisitas filosofi (yakni memberikan Adanya praktik Yin dan Yang dalam proses audit yang penulis temukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan praktik berbeda dari apa yang penulis pahami sebelumnya. Yaahh…, sebuah prak-tik proses audit yang mensinergikan sifat Yin dan Yang adalah perseptif di KAP “N & R” (nama samaran KAP yang diinisialkan) dalam mencapai audit berkualitas. Pencapaian audit yang berkualitas merupakan sinergisitas filosofi (yakni memberikan pelayanan terbaik sesuai kompetensi, standar dan etika profesi) dan visi (amanah dan profesional) dibentuknya KAP tersebut. Buku ini ditulis sebagai refleksi penulis atas pemahaman hal unik, yang ber-beda dalam pengetahuan pendek penulis sebelum-nya, untuk dapat diketahui oleh banyak orang dalam pencapaian proses audit yang berkualitas.

Konsep Audit Syariah dan Problematika Independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Audit Bank Syariah. Media Akuntansi. Edisi 45: XII (Mei). Koo, Chi Mo, dan Ho Seog Sim. 1999. On the Role Conflict of Auditors in Korea.

Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara Melalui Audit Forensik

Audit forensik bertujuan untuk menelusuri secara mendalam beberapa perhitungan dan aspek akuntansi forensik dan hukum acara pidana dalam proses penelusuran kerugian keuangan Negara yang merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan(B P K). Buku ini lebih banyak menjelaskan tentang naskah tata kelola ranah praktik penyelidikan dalam kerangka penelusuran kerugian keuangan Negara.

Lilik Mulyadi, 2007, dilihat dalam Husin Wattimena, Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Masa Kini dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. XII No. 2, Ambon, 2016, hal. 70.

MENGENAL AUDIT HUKUM ( LEGAL AUDIT )

Uji kepatuhan hukum, salah satu kompetensi di bidang hukum yang belum banyak dikenal masyarakat, termasuk kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Uji ini dilakukan dalam bentuk audit hukum, yang dalam praktik profesional dilakukan oleh seorang auditor hukum (legal auditor) tersertifikasi, yang tunduk dengan kode etik profesi. Buku ini bertujuan agar masyarakat semakin mengenal bidang kerja dalam keilmuan hukum, khususnya dalam mengenal, mengetahui, dan memahami urgensi dari uji kepatuhan hukum yang dilakukan seorang auditor hukum. Terbagi dalam beberapa bab, diawali dengan pengenalan audit hukum, organisasi profesi, standar kerja dan kompetensi, audit hukum perseroan, audit hukum penyelenggara negara, serta audit medis, yang diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam audit hukum guna mencapai peningkatan mutu. Clear and Clean, Clear But Not Clean, Not Clear But Clean, Not Clear Not Clean sebagai kesimpulan hasil audit hukum memberikan gambaran terhadap hasil uji kepatuhan hukum, yang berimplikasi pada perbaikan auditee dalam penerapan hukum, sehingga peningkatan mutu dan pencapaian keberadaban berhukum tidak sekedar impian dan harapan belaka.

REFERENSI A. Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah, Kencana, Depok, 2018. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, ...

Publiekrecht tegenover privaatrecht

proeve van theoretisch-kritisch onderzoek naar het karakter van het publieke recht

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (MENCIPTAKAN PEMAHAMAN GERAKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI)

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia. Untuk itu, sangat penting untuk menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan. Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), pendidikan anti korupsi adalah proses yang bertujuan untuk memperkuat sikap anti korupsi pada mahasiswa, baik sarjana maupun mahasiswa. Secara mental, bangsa Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal terjadinya tindakan korupsi. Di antara sikap tersebut adalah meremehkan kualitas, mencintai budaya instan, tidak yakin, tidak disiplin, dan sering melalaikan tanggung jawab. Sikap negatif seperti ini perlu dijauhkan dari pola pikir orang Indonesia karena pendidikan mereka di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik. Di satu sisi, bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwarisi dari kolonialisme. Memotong mental, tidak menghargai waktu, meremehkan kualitas, tidak yakin dan masih banyak lagi. Sementara itu, di sisi lain, dunia pendidikan yang seharusnya memperkuat budaya antikorupsi, semakin terasa tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan lebih mementingkan penguasaan pengetahuan itu sendiri daripada membiasakan diri dengan perilaku yang baik. Meskipun sekolah melaksanakan berbagai kegiatan serupa, hal tersebut dilakukan seolah-olah terpisah dari proses pembelajaran secara utuh. Oleh karena itu, sudah saatnya mengembalikan sekolah sebagai lokomotif untuk memperkuat budaya antikorupsi jangka panjang. Kita mulai dengan melakukan pendidikan anti korupsi yang dipimpin oleh satuan pendidikan.

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia.

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Kiai Sahal menyatakan, bahwa sistem monopoli modal secara sewenang-wenang sebagai watak kapitalisme yang menempatkan pemilikan individual pada posisi yang absolut yang mencengkeram kaum dhu‟afa, bisa dikurangi dengan perilaku ekonomi ...