Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (MENCIPTAKAN PEMAHAMAN GERAKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI)

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia. Untuk itu, sangat penting untuk menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan. Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), pendidikan anti korupsi adalah proses yang bertujuan untuk memperkuat sikap anti korupsi pada mahasiswa, baik sarjana maupun mahasiswa. Secara mental, bangsa Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal terjadinya tindakan korupsi. Di antara sikap tersebut adalah meremehkan kualitas, mencintai budaya instan, tidak yakin, tidak disiplin, dan sering melalaikan tanggung jawab. Sikap negatif seperti ini perlu dijauhkan dari pola pikir orang Indonesia karena pendidikan mereka di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik. Di satu sisi, bangsa kita memiliki kelemahan perilaku yang diwarisi dari kolonialisme. Memotong mental, tidak menghargai waktu, meremehkan kualitas, tidak yakin dan masih banyak lagi. Sementara itu, di sisi lain, dunia pendidikan yang seharusnya memperkuat budaya antikorupsi, semakin terasa tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan lebih mementingkan penguasaan pengetahuan itu sendiri daripada membiasakan diri dengan perilaku yang baik. Meskipun sekolah melaksanakan berbagai kegiatan serupa, hal tersebut dilakukan seolah-olah terpisah dari proses pembelajaran secara utuh. Oleh karena itu, sudah saatnya mengembalikan sekolah sebagai lokomotif untuk memperkuat budaya antikorupsi jangka panjang. Kita mulai dengan melakukan pendidikan anti korupsi yang dipimpin oleh satuan pendidikan.

Lembaga pendidikan merupakan tumpuan pendidikan karakter jangka panjang bagi generasi muda Indonesia.

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Studi Kasus Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Kegiatan Pariwisata "sejatinya" adalah proses pelayanan (hospitality) yang dilakukan oleh tuan rumah (host) kepada tamu (guest). Kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh tuan rumah ini harus berkualitas. Oleh karena itu kualitas harus terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan untuk meningkatkan kualitas adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan permbedayaan masyarakat dalam sektor pariwisata dalam dunia kepariwisataan dikenal dengan istilah pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat (PBM). Dalam Bahasa Inggris PBM disebut istilah Community Based Tourism (CBT). Konsep CBT sendiri lahir pada tahun 2000-an akibat adanya pemikiran dari Bank Dunia untuk mengurangi kemiskinan banyak terjadi di negara - negara berkembang yang mempunyai jumlah besar merupakan asset apabila dapat diberdayakan, sehingga lahirlah konsep CBT tersebut. Konsep pengembangan PBM dalam buku ini mengadopsi teori pemberdayaan yang terdiri dari pemungkinan, penguatan, perlindungan penyokongan dan pemeliharaan (5P). Dari hasil penelitian akhirnya lahir konsep baru yang merevisi teori sebelumnya dari 5P menjadi 6P yaitu pemungkinan, penguatan, perlindungan penyokongan, pemeliharaan, dan pengawasan.

Kegiatan Pariwisata "sejatinya" adalah proses pelayanan (hospitality) yang dilakukan oleh tuan rumah (host) kepada tamu (guest).