Sebanyak 27 item atau buku ditemukan

KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Hal ini ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan yang banyak bermunculan, kampus-kampus Myang membuka jurusan ekonomi Islam (baik di negara muslim maupun non-muslim), muculnya lembaga penelitian tentang ekonomi Islam, banyaknya asosiasi baik di bidang akademik maupun bisnis dalam bidang ekonomi Islam, dan lain sebagainya.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.

Desain Kesejahteraan Umat dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku pertama dari hasil konsorsium yang telah diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus sepanjang tahun 2021. Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Keunggulan buku ini terletak pada kumpulan artikel yang dimuat merupakan hasil konsorsium dengan tema yang beragam. Adapun tema-tema tersebut diantaranya berhubungan dengan penegakkan hukum ekonomi syariah, pinjaman tanpa agunan sebagai program pemerintah, menejemen resiko, kajian fiqh dalam muamalah, Cryptocurrency dan lain sebagainya. Buku ini diperuntukkan secara luas agar dapat dibaca oleh khalayak umum.

Buku ini berfokus pada bidang hukum ekonomi syariah sehingga buku ini diberi judul Desain Kesejahteraan Umat Dalam Sistem Hukum Ekonomi Syariah.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

REGULASI HARGA PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH

(Telaah Normatif atas Konsep al-Tas’ir al-Jabri dalam Majallat al-Ahkam al-Adliyah)

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam. Regulasi harga sebagai kebijakan penting pemerintah untuk menstabilkan mekanisme pasar ternyata memiliki legalitas yang masih kontroversial. Kontroversi tersebut disebabkan adanya nass hadis yang melarangnya, di samping masuk kategori memakan harta dengan cara ilegal dan menimbulkan kerugian pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam perspektif al-qawa‘id al-fiqhiyah, ternyata praktik regulasi harga mendapatkan legalitasnya di bawah naungan kaidah ke-26 dalam Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah, yaitu “Bahaya yang bersifat spesifik harus ditanggung untuk menolak bahaya yang bersifat massif.” Kaidah ini masuk kategori kaidah tazahum al-mafasid (kerusakan yang berkontradiktif internal). Pendekatan teoretis-normatif masih menjadi pilihan penulis mengingat urgensinya sebagai landasan legalitas maupun petunjuk teknis-pelaksanaan terhadap hal-hal yang bersifat praktis dan implementatif. Di samping bahwa konon dengan menguasai teori dan asas-asas semua problematika hukum akan bisa terjawab. Tampaknya, buku ini layak dibaca oleh para stakeholder maupun praktisi ekonomi, akademisi, dan terutamanya teman-teman mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai bahan komparasi, Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam sebagai tambahan wawasan ataupun referensi. Bahkan tidak kalah kontributifnya adalah teman-teman santri yang memiliki kepedulian terhadap kajian terma-terma semacam ini. Tidak dipungkiri, terkadang dari kalangan merekalah justru studi-studi akademik menjadi kaya perspektif dan referensi, serta tampak orisinilitasnya.

Buku ini lebih memberikan eksplanasi-elaboratif status regulasi harga (al-tas‘ir al-jabri) dalam perspektif hukum Islam.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Pertama, pendapat yang melarang praktik multi akad dalam transaksi muamalat. Kedua, pendapat yang membolehkan transaksi multi akad. Dalam buku Fikih Muamalah Adabiyah, penulis telah memaparkan mengenai perbedaan pendapat para ulama ...