Sebanyak 41634 item atau buku ditemukan

HUKUM PERKAWINAN DALAM AGAMA-AGAMA

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia. Hukum perkawinan dari agama Islam, agama Katolik, agama Kristen, agama Budha, dan agama Hindu. Pembahasan ini penting karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang Undang Perkawinan bahwa sahnya perkawinan adalah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Walaupun makna perkawinan secara umum tercantum dalam Undang Undang Perkawinan namun setiap agama juga akan memaknai arti perkawinan sesuai dengan keyakinannya. Hukum perkawinan dalam agama Islam membahas antara lain mengenai asas hukum, persiapan perkawinan, tata cara perkawinan, pencatatan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan, perihal anak, pencegahan, pembatalan, putusnya perkawinan, dan rujuk. Hukum perkawinan dalam agama Katolik membahas antara lain mengenai makna, tujuan, sifat dasar, syarat, persiapan yang dilakukan sebelum melaksanakan perkawinan, kemudian tata peneguhan kanonik, tata cara perayaan sakramen, prosedur pencatatan, dan pembatalan perkawinan. Hukum perkawinan dalam agama Kristen Protestan membahas mengenai arti Perkawinan, Tujuan, syarat, persiapan, dan Tata Cara Pemberkatan di Gereja. Hukum perkawinan dalam agama Budha dan agama Hindu membahas mengenai Pokok-pokok penyelenggaraan perkawinan, Persyaratan perkawinan, Prosesi Perkawinan, Prosedur Pencatatan, dan Perkawinan Beda agama.

Buku yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama ini diperuntukkan untuk menambah pengetahuan para pembaca dan mahasiswa tentang aturan-aturan dan tata cara perkawinan dari bermacam-macam agama yang ada di Indonesia.

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab. Untuk mengajar matakuliah ini, penulis memerlukan buku yang berkaitan, baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Menurut pengamatan sederhana penulis, belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia (bukan terjemah), yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab. Adapun kitab berbahasa Arab, ada beberapa kitab yang menjadi referensi, namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya. Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja, tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab.

Membangun keluarga humanis

counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial itu

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

Criticism on Kompilasi hukum Islam, Islamic marriage, inheritance, and waqf laws for Indonesian Muslims, and counter legal draft on the laws.

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas. Kehadiran buku ini bukan hanya memberikan asupan secara epistemologis (perceraian dalam kajian fikih dan hukum positif), namun juga secara aksiologis bisa menurunkan tingkat perceraian. Setiap keluarga bisa kembali pada tekad awalnya: membangun keluarga sakinah, mawaddah, rahmah. Keluarga seperti ini pada gilirannya akan menjadi modal sosial dalam ikhtiar mewujudkan bangsa yang bahagia.

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas.

PERNIKAHAN DAN DISABILITAS

Nalar Hukum Penghulu di Kota Malang

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami. Dua topik yang pertama tidak banyak ditulis, padahal keduanya merupakan unsur penting dalam pernikahan di Indonesia. Kesahan nikah pun juga tergantung bagaimana status kelayakan wali dan saksi nikah. Kompilasi Hukum Islam sendiri telah menetapkan bahwa wali nikah penyandang disabilitas wicara dan rungu tidak memilik hak perwalian (pasal 22). Sementara dalam persaksian, hanya penyandang disabilitas rungu yang tidak diperbolehkan (pasal 25). Di sinilah penghulu berperan dalam menentukan status kelayakan keduanya. Apakah penghulu juga mengiyakan bunyi pasal itu atau justru sebaliknya? Apa saja aspek yang dipertimbangkan? Lalu, akankah penghulu membawa narasi hukum Islam emansipatoris atau sebaliknya? Buku ini menghadirkan bagaimana penghulu di Kota Malang merespons isu disabilitas dalam perkawinan, khususnya pada topik wali dan saksi nikah. Nalar hukum seperti apakah yang digunakan oleh penghulu dalam menentukan status kelayakan mereka akan menggambarkan bagaimana representasi wajah humanisme hukum perkawinan Islam di ranah lokal. Karena itu, buku ini berkontribusi penting dalam membangun hukum Islam akomodatif terhadap isu disabilitas dalam perkawinan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, setidaknya ada empat isu yang berkaitan dengan disabilitas; wali nikah, saksi nikah, talak, dan poligami.

Hukum keluarga

kumpulan perundangan tentang kependudukan, kompilasi hukum Islam, perkawinan, perceraian, KDRT, dan anak

Collection of Indonesian laws and government regulations on population, marriage, domestic violence, and children.

Collection of Indonesian laws and government regulations on population, marriage, domestic violence, and children.