Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap, yang diperoleh pengusaha adalah ketidak untungan, seperti adanya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah, kesejahteraan, kenaikan upah berkala, tunjangan sosial, dan hari istirahat atau cuti. Dalam penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan.
Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau ...
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Buku ajar filsafat hukum ini mengkaji segala aspek permasalahan-permasalahan hukum secara komprehensif, diantaranya membahas mengenai pengertian dan makna filsafat hukum, sejarah filsafat hukum, hakikat hukum, bebarapa aliran dalam filsafat hukum, paksaan hukum dan nilai kebebasan serta bebarapa subbab lainnya. Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Dengan adanya buku ajar filsafat hukum ini diharapkan Mahasiswa mampu untuk menganalisa isu-isu hukum secara kritis serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Kejahatan merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat. Adapun usaha manusia untuk menghapus secara tuntas kejahatan tersebut, sering kali dilakukan namun hasilnya lebih kepada kegagalan. Sehingga usaha yang dilakukan oleh manusia yakni hanya menekan atau mengurangi laju terjadinya kejahatan. Di zaman modern seperti sekarang ini, seiring dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pula seseorang dalam melaksanakan tugasnya yang terhitung sulit, misalnya saja tugas seorang polisi dalam mengungkap suatu kejahatan, salah satu kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini adalah alat pemindai sidik jari.5 Sidik jari sebenarnya adalah kulit yang menebal dan menipis membentuk suatu “punggungan” pada telapak jari yang membentuk suatu pola, sidik jari tidak akan hilang sampai seorang meninggal dunia dan busuk, goresan-goresan atau luka biasanya pada waktu kulit berganti akan membentuk pola yang sama. Kecuali kulit tersebut mengalami luka bakar yang parah. Ukuran : 13x20 cm 88 halaman
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 6 ayat 1 “Badan Publik berhak menolak memberikan inforamasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 6
ayat ...