Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

PENYIMPANAN ARSIP SIDIK JARI DI KEPOLISIAN SEBAGAI ALAT BANTU PEMBUKTIAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Kejahatan merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat. Adapun usaha manusia untuk menghapus secara tuntas kejahatan tersebut, sering kali dilakukan namun hasilnya lebih kepada kegagalan. Sehingga usaha yang dilakukan oleh manusia yakni hanya menekan atau mengurangi laju terjadinya kejahatan. Di zaman modern seperti sekarang ini, seiring dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pula seseorang dalam melaksanakan tugasnya yang terhitung sulit, misalnya saja tugas seorang polisi dalam mengungkap suatu kejahatan, salah satu kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini adalah alat pemindai sidik jari.5 Sidik jari sebenarnya adalah kulit yang menebal dan menipis membentuk suatu “punggungan” pada telapak jari yang membentuk suatu pola, sidik jari tidak akan hilang sampai seorang meninggal dunia dan busuk, goresan-goresan atau luka biasanya pada waktu kulit berganti akan membentuk pola yang sama. Kecuali kulit tersebut mengalami luka bakar yang parah. Ukuran : 13x20 cm 88 halaman

Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 6 ayat 1 “Badan Publik berhak menolak memberikan inforamasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 6
ayat ...