Sebanyak 1589 item atau buku ditemukan

30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah

Sebagai muslimah, kita tentu ingin bisa memahami syariat agama dengan benar. Dalam tatacara beribadah misalnya, banyak hal yang wajib kita lakukan, namun mungkin sebagiannya belum kita ketahui secara pasti. Ada pula tema yang membuat kita malu atau tak enak hati untuk bertanya langsung kepada guru/ustaz/ustazah, seperti: ¥ apakah sentuhan kulit antarsuami-istri dapat membatalkan wudu, ¥ bagaimana cara wanita berwudu di tempat umum tanpa melepas hijab, ¥ sampai batas mana suami boleh mencumbu istri yang sedang haid, atau ¥ wanita hamil dan menyusui tak puasa Ramadan, wajib qada atau cukup fidiah? Disajikan dalam bentuk tanya-jawab yang mudah dimengerti, buku ini akan menjawab semuanya secara lengkap berdasarkan dalil Al-QurÕan, sunah, dan fatwa para ulama. Aini Aryani, Lc. adalah seorang penulis, istri, dan ibu. Ia menyelesaikan pendidikan di International Islamic University Islamabad (IIUI), Pakistan dan mendapat beasiswa untuk lanjut ke Fakultas Syariah dan Hukum, tempat ia lulus dengan predikat cum laude. Saat ini Penulis sedang merampungkan tesis sebagai syarat memperoleh gelar S-2 di Prodi MuÕamalah Maliyah, Fakultas Syariah, Institut Ilmu Al-QurÕan (IIQ) Jakarta. Selain mengisi program religi di televisi Islam Itu Indah (Trans TV), Tanya Khazanah (Trans7), dan Mozaik Islam (Hidayah TV), di Yayasan Rumah Fiqih Indonesia (RFI) ia memegang amanah sebagai pengasuh rubrik Fiqih NisaÕ pada website resmi RFI, yakni www.rumahfiqih.com dan sebagai dosen Sekolah Fiqih (www. sekolahfiqih.com), sebuah kampus e-learning yang dikelola oleh RFI.

Para pemuda, mahasiswa, bahkan kader dakwah termasuk mentor juga perlu
mengulik isi buku ini. Tak ketinggalan majelis taklim kaum ibu, menurut saya
wajib menjadikan buku ini sebagai silabus atau kurikulum kajian rutin mereka.

Ngaji Fikih: Pemahaman Tekstual dengan Aplikasi yang Kontekstual

Jangan Anda bayangkan bahwa buku ini akan mengajarkan ilmu fikih yang kaku dan berat. Dalam buku ini, Nadirsyah Hosen atau akrab disapa Gus Nadir, menuturkan indahnya keilmuan fikih yang dipelajari langsung dari sang bapak, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, L.M.L., Ketua Bidang Fatwa di Majelis Ulama Indonesia pada 1980-2000. Buku ini layaknya sebuah persembahan ilmu dari Abah dan anak, dalam mewarnai khazanah kajian fikih di Indonesia. Tak hanya membahas hukum-hukum agama yang sering diperdebatkan banyak pihak, tetapi juga memberikan solusi atas problematika masyarakat Islam zaman now. Melalui kitab-kitab fikih yang jarang diketahui publik, ia mengajak kita berkaca pada cara Rasulullah Saw. dan para sahabat dalam menyelesaikan masalah agama saat itu, yang disesuaikan dengan konteks saat ini. Mulai dari hukum Muslim masuk gereja, penggunaan vaksin, perbedaan mazhab, hingga jawaban soal ayat jilbab, semua dituturkan oleh Gus Nadir secara santai. Bertujuan agar kita tak terjebak dalam liang sesatnya berpikir instan, bahkan dengan mudah menghakimi seseorang berbekal sepenggal ayat maupun hadis saja. [Mizan, Bentang Pustaka, Agama, Religi, Pemahaman, Dewasa, Indonesia]

Kalangan ini percaya bahwa itulah mata uang Islam, yang mereka itu berpatokan bahwa yang menjadi patokan adalah emas, bukan yang lain. Sejauh yang saya tahu, “sistem ekonomi Islam” memang bertumpu pada “emas” sebagai standarnya.

Fikih Syekh Albani

Sesungguhnya pernyataan yang paling benar adalah Kitabullah; Al Qur'an, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah hal-hal asing dan baru yang dimasukkan menjadi bagian dari ajaran agama. Setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah dalam agama adalah kesesatan dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Bagi orang yang memiliki pandangan hati, pentingnya fikih dalam agama adalah suatu hal yang sangat zhahir dan tidak tersembunyi, bahkan kebutuhan umat kepadanya melebihi kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Di dalam hadits yang diriyawatkan oleh Mu'awiyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang siapa yang ingin Allah berikan kebaikan kepadanya, niscaya Dia memberikannya pemahaman dalam agama." (HR. Al Bukhari [1/24] dan Muslim [2/718] Adapun perselisihan pendapat yang berseliweran, fanatisme madzhab, dan banyaknya pendapat yang tidak jelas sumbernya (Qila wa qala), seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Sesungguhnya Allah tidak menarik ilmu dengan cara mencabutnya secara langsung dari seorang hamba, namun Dia menarik ilmu dengan cara menarik (mematikan) ulama, sehingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, maka manusia menjadikan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan orang-orang bodoh, maka apabila mereka ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al Bukhari [1/100] dan Muslim [4/2058])

Masalah: Kewajiban berperang untuk menyebarkan dakwah Islam. Solusi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi “Laa
ilaaha ...

Filantropi Islam

Fikih untuk Keadilan Sosial

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tujuan buku ini adalah untuk mengenalkan filantropi dalam perspektif Fikih. Pendekatan yang digunakan adalah integrasi-interkoneksi. Fikih dan Filantropi dibicarakan secara integratif tanpa menganggap sebagai dua hal yang berbeda dan terpisah. Misinya adalah menempatkan Fikih sebagai pondasi dan panduan Filantropi Islam dan menempatkan gerakan filantropi sebagai alat ekspresi ajaran-ajaran Fikih. Dalam buku ini, pembaca akan diajak mencerna pengertian filantropi dan mengapa orang memberi kepada dan membantu orang lain. Konsep teoretis akan segera diikuti dengan diskusi contoh. Atau sebaliknya, contoh-contoh diikuti dengan diskusi teoretis. Meski beberapa kali akan dirujuk, sejarah filantropi bukan perhatian buku ini. Jadi, dalam beberapa topik, kita akan menyinggung sejarah sekedar untuk mengantarkan diskusi atau memberikan ilustrasi praktik yang pernah ada. Sudut pandang utama buku ini adalah Fikih. Konsep kebajikan diajarkan agama Islam melalui berbagai cara. Fikih adalah salah satu caranya. Dibandingkan dengan kebajikan lewat ajaran akhlak yang lebih etis, Fikih menawarkan rumusanrumusan yang lebih praktis, meski tidak selalu relevan dengan zaman. Nah, karena itu, hal-hal yang sudah tidak terlalu relevan, diabaikan. Kita usahakan untuk mengambil yang paling cocok dengan zaman sekarang

Riset awal Buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar mata kuliah Filantropi Islam di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (Prodi IKS), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga ...

Fikih Tadarruj

Tahapan-tahapan dalam Membumikan Syariat Islam

Di antara keagungan Syariat Islam adalah, nilai-nilai dalam aturan-aturan yang terdapat didalamnya tidak mungin bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Syariat islam adalah aturan-aturan dari Allah yang sangat menghargai, menjaga, dan melindungi fitrah manusia. Tidak ada aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta ini, meainkan untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia, dan keselamatnnya di akhirat kelak. Syariat Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamain). Karena itu, maqashid syariah (tujuan-tujuan dari tegaknya syariat), yaitu ; mejaga agama (hizhuddin), menjaga jiwa (hifzhunnaf), menjaga akal (hifzhul aql), menjaga harta (hifzhul maal), dan menjaga keturunan (hifzhunnasl), adalah upaya menjaga kemanusiaan agar tetap hidup dalam kemuliaan , keharmonisan, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Karena begitu mulianya syariat ini, maka upaya-upaya untuk membumikannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan salafussaleh setelahnya. Di antaranya adalah dengan menggunakan metode pentahapan (at-tadarruj) ; yang dalam praktiknya memperhatikan hal-hal yang terkait dengan realitas masyarakat (fiqh al-waqi’), agenda prioritas (fiqh al-aulawiyat), dan keseimbangan (fiqh al muwazanah). Semuanya itu, bertujuan agar syariat ini secara bertahap diterima oleh seluruh umat manusia secara kaffah (menyeluruh). Buku “Fikih Tadarruj” yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu’tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan. Buku ini hadir sebagai jawaban atas keraguan orang-orang yang belum memahami syariat secara utuh dan juga jaawaban atas keraguan orang-orang yang masih menganggap syariat ini sebagai ancaman bagi kemanusiaan. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Tadarruj" yang ada di tangan Anda, adalah karya ilmiah, dengan ratusan referensi otoritatif (mu'tabar) dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fikih Wanita Praktis

Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Madrasah Aliyah Negeri, aktif berdakwah di daerah Pekanbaru dan sekitarnya,
bergabung dengan dua lembaga dakwah yang sangat dekat dengan masyarakat
Pekanbaru, yaitu Ikatan Masjid Indonesi (IKMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah ...

Ringkasan Fikih Jihad

Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia tak ayal telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah “jihad global”, dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam. Akibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Syariat jihad dianggap ancaman bagi perdamaian dan kemanusiaan. Ujungnya, musuh-musuh Islam berusaha menghapus pembahasan tentang jihad dari khazanah keilmuan Islam. Padahal jihad adalah ibadah tertinggi dalam Islam dengan tujuan menegakkan kalimatullah dan menjaga hak-hak umat Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer. Buku “Ringkasan Fikih Jihad” yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad. Dengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yang diakui dunia, Syaikh Al-Qaradhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariatkan jihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berinteraksi dengan negara-negara non-muslim dan menjelaskan tentang pengertian Darul Islam dan Darul Harbi yang juga banyak disalahpahami selama ini. Buku ini sayang jika Anda lewatkan! - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Ringkasan Fikih Jihad"_ yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi.

FIkih Jumhur #2

Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama

Masalah khilafiyah dalam dunia fikih adalah hal biasa. Dalam satu masalah, sering ditemui ada sejumlah pendapat di dalamnya. Bahkan dalam satu madzhab pun tak jarang terjadi perbedaan pendapat di antara para tokohnya. Itulah fikih. Para imam dan ulama besar tidak bisa “dipaksa” untuk punya pendapat yang sama dengan yang lain. Mereka mencurahkan segenap ilmu dan pemikirannya untuk berijtihad, di mana masing-masing mereka bisa saja berbeda dalam menginterpretasikan suatu dalil. Banyak ulama mengatakan, bahwa mengikuti pendapat mayoritas (jumhur) adalah lebih selamat dan menenangkan hati. Meski tidak mutlak demikian. Namun setidaknya, itulah yang diusahakan dan ingin diwujudkan oleh penulis, Syaikh Dr. Muhammad Naim Hani Sa’i, seorang pakar fikih dari negeri Syam dan dosen fikih di America Open University, serta dosen tamu di sejumlah universitas dan Islamic Center di Amerika. Dalam buku ini, beliau mengumpulkan ribuan masalah fikih, di mana ada pendapat jumhur di sana, dengan tetap menghargai dan tidak menafikan adanya pendapat yang berbeda. Selain bisa saja menjadikan Anda seperti seorang “pakar fikih” secara instan, pun buku yang ada di tangan Anda ini akan membuat Anda bisa lebih lebih bijak dalam memahami dan menyikapi perbedaan pendapat. Dan, tentu ini yang lebih penting..! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Adapun jika dakwah Islam sudah disampaikan kepada mereka sebelumnya,
maka menyeru mereka sebelum meletus pertempuran hukumnya adalah sunnah
. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Nafi' maula Ibnu Umar, Al-Hasan
 ...

Manajemen Operasional dan Implementasi dalam Industri

Buku Manajemen Operasional ini dimaksudkan agar mahasiswa memiliki pemahaman dan wawasan yang memadai tentang perkembangan manajemen operasional khususnya dalam industri. Hal ini penting karena sebagai seorang calon tenaga profesional tidak cukup hanya mengetahui sejumlah ilmu, melainkan juga dituntut untuk dapat memahami implementasi manajemen operasional dalam industri. Kehadiran buku ini juga sangat membantu kelancaran perkuliahan dan memudahkan pemahaman mahasiswa tentang implementasi manajemen operasional dalam industri sehingga nantinya dapat dijadikan modal dasar bagi dosen dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran optimal. Penulis berharap buku ini memberikan manfaat bagi para dosen, praktisi, dan mahasiswa guna pengembangan ilmu dan peningkatan SDM yang berkualitas.

Menurut morganstanley.com, sebuah perusahaan biasanya memiliki sepuluh divisi yang berbeda, seperti, human research, credit risk, corporate treasury, compliance, firm risk management, firm strategy and execution, finance, internal audit ...