Sebanyak 2038 item atau buku ditemukan

Strategi Pemberantasan Korupsi

Buku Pendidikan Antikorupsi

Korupsi di Indonesia mempunyai sejarah panjang dan bukan merupakan kejahatan biasa lagi namun sudah menjadi kejahatan luar biasa. Pemberantasan korupsi menjadi fokus utama dalam pemerintah Indonesia. Karena makin hari, korupsi semakin meluas. Strategi pemberantasan korupsi dilakukan guna mencegah tindakan korupsi, (1) dimulai dari perbaikan sistem pada birokrasi yang diharapkan lebih transparan dan akuntabel, (2) gerakan kampanye dan edukasi anti korupsi dalam segala bidang, (3) penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dan KPK, dan (4) penggunaan instrumen teknologi dalam pencegahan korupsi serta (5) pembentukan lembaga anti korupsi. Meskipun dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi mengalami hambatan namun perlu dirumuskan strategi pemberantasan korupsi yang dapat tercipta melalui peran dan kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan KPK dalam seluruh bidang.

Strategi pemberantasan korupsi dilakukan guna mencegah tindakan korupsi, (1) dimulai dari perbaikan sistem pada birokrasi yang diharapkan lebih transparan dan akuntabel, (2) gerakan kampanye dan edukasi anti korupsi dalam segala bidang, (3) ...

Pengantar Hukum Pidana Material 2

Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia.

Bunga Rampai: Optimalisasi Peran UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat secara langsung bersama-sama mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/kota/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada. Salah satu program KKN-T tahun 2021 Universitas Muhammadiyah Sukabumi adalah mengenai Optimalisasi Peran UMKM di Masa Pandemi COVID-19 dengan lokasi pelaksanaan KKN di Wilayah Kota Sukabumi. Tujuan utama dari program ini adalah mengidentifikasi keberadaan UMKM yang ada di Kota Sukabumi. Luaran dari program ini adalah tersusunnya buku Bunga Rampai yang berisikan artikel-artikel yang dihasilkan oleh mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan selama pelaksanaan KKN-T di Kota Sukabumi.

Hampir semua kebutuhan masyarakat dipenuhi dengan berbelanja menggunakan digital e-commerce atau online. Hingga kini, transaksi e-commerce masih mendominasi di Indonesia. Kegiatan Penelitian ini bertujuan untuk membantu UMKM Ulen ...

Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif: Handbook Hukum dan Politik

Buku digital ini berjudul "Federalisme Komparatif dan Peran Yudikatif", merupakan tulisan yang berisi tentang "ilmu hukum dan politik" yang dapat memberikan tambahan wawasan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi terutama dalam literasi khazanah pengetahuan hukum dan politik yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran serta panduan bagi siapapun juga

Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen, Gregory A. Caldeira; Imam Baihaqi (Penerjemah); Rizal (Penyunting). NICOLAIDIS, K. 2001. ... The Supreme Court and protectionism: making sense of the dormant commerce clause.

Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia. Jika dibandingkan dengan sektor lain, kemajuan teknologi digital ini berjalan lebih gesit dan penuh inovatif. Dari aspek yang sederhana saja, dewasa ini jumlah orang yang memiliki telepon seluler (ponsel) mungkin jauh lebih besar daripada mereka yang memiliki akses terhadap listrik atau air bersih. Difusi gelombang teknologi digital telah merangkak masuk ke semua aspek kehidupan dan ekonomi masyarakat dunia, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, ritel, hotel, dan bahkan keuangan. Dalam sektor keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan merupakan fenomena baru. Antara teknologi dan keuangan, keduanya memiliki sejarah simbiosis mutualisme yang panjang, sehingga secara inheren teknologi keuangan (financial technology), juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industri jasa keuangan. Meskipun demikian, intensitas pembahasan dan kajian tentang keduanya cukup tinggi akhir-akhir ini, terutama karena penetrasi fintech itu sangat cepat. Isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak pada berbagai level di Indonesia, baik di kalangan pengambil keputusan, akademisi, dan praktisi bisnis keuangan maupun di tingkat publik (masyarakat) sebagai konsumen atau pengguna fintech. Misalnya seperti isu mata uang kripto (cryptocurrency), bitcoin, blockchain. Meskipun telah muncul banyak perhatikan dari kalangan ekonom secara umum terkait fintech, penulis belum banyak melihat diskursus yang mengaitkannya dengan keuangan Islam. Padahal, kaitannya dengan keuangan Islam (Islamic Finance) menarik untuk dibahas, sebab Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar di Indonesia (katadata.co.id, 2020). Oleh sebab itu, Book Chapter ini hadir untuk memberikan perspektif baru terkait fintech dari sudut pandang keuangan Islam secara komprehensif dari berbagai kalangan akademisi yang terbagi dalam 18 sub pembahasan yang saling terkait. Tujuannya tentu memberikan edukasi edukasi kepada para umat Islam khususnya, dan bagi pelaku pada pasar ekonomi syariah pada umumnya.

Gelombang revolusi dalam teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat telah mengubah wajah dunia.

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI KONSEP KE PRAKTIK

Perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Hal tersebut karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi beragama islam terbesar di dunia. Populasi penduduk beragama islam terbesar tersebut diharapkan mampu menciptakan penawaran dan permintaan yang besar atas produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada sisi lain, pemerintah juga memiliki rencana menjadikan Indonesia sebagai pusat bisnis dan keuangan halal dunia. Oleh karenanya, keberadaan lembaga keuangan syariah yang memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat menjadi vital. Selain itu, peranan lembaga keuangan syariah (LKS) adalah mendukung kebutuhan permodalan dan aspek keuangan lainnya untuk melakukan pengembangan bisnis pada ekosistem bisnis halal yang mencakup: Bisnis Wisata Ramah Muslim; Bisnis Busana Muslim; Bisnis Media dan Rekreasi Ramah Muslim; Bisnis Farmasi Halal; Bisnis Kosmetik Halal. Berdasarkan fungsi dan peran lembaga keuangan syariah tersebut, maka LKS dapat menjadi lokomotif penggerak pada ekosistem bisnis halal sehingga ekosistem bisnis halal dapat berkontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berkembangnya ekosistem bisnis halal yang didukung oleh LKS di Indonesia dapat memberikan keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat karena prinsip-prinsip syariah yang universal dari LKS yaitu antara lain: keadilan, persaudaraan, kemaslahatan dan keseimbangan. Oleh karenanya buku ini sangat layak untuk dibaca bagi para mahasiswa, maupun khalayak umum yang ingin mempelajari LKS yang ada di Indonesia seperti LKS: bank syariah, asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dsb. Selain itu, buku ini juga menjelaskan secara komprehensif terkait atas prinsip-prinsip utama lembaga keuangan syariah dan implementasinya. Semoga dengan adanya buku ini dapat menambah khazanah keilmuan bagi penulis-penulis selanjutnya yang memiliki fokus pada ekonomi dan keuangan syariah, dan lembaga keuangan syariah pada khususnya. Selain itu buku ini dapat menjadi informasi dan sumber pengetahuan bagi para mahasiswa yang tertarik pada ekonomi dan keuangan syariah sehingga dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat. Akhirul kalam semoga buku ini memberikan kemaslahatan bagi para pembacanya dan juga menjadi amal jariyah untuk penulisnya.

Pada reksa dana Syariah, manajer investasi yang mengelola reksa dana Syariah harus membentuk Manajer Investasi Syariah (MIS) atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), tidak demikian dengan reksa dana konvensional.

Islamic Finance

The Regulatory Challenge

"Islamic Finance: The Regulatory Challenge…is therefore timely and a truly welcome addition to the growing literature on this subject…I congratulate the two professors for their fine contribution to the evolving art and science of the regulation of Islamic finance." —Dr. Zeti Akhtar Aziz, Governor, Bank Negara Malaysia "The World's financial regulators have taken too long to appreciate the importance of adapting their regulatory frameworks to the needs of the fast growing Islamic finance sector. Simon Archer and Rifaat Ahmed, the leaders in the field, have put together a fascinating collection of essays which show just what has to be done. It is a very timely book indeed." —Howard Davies, Director, London School of Economics "The emergence of Islamic finance as a major force in the world financial system has focused attention on regulatory issues. This book, edited by Professor Archer and Professor Rifaat, two of the most respected figures in the field, is an important point of reference for those who have to deal with these issues, whether in regulatory authorities, or in the financial institutions themselves." —Professor William Blair QC, Grays Inn, London "There is now great interest, both in financial and legal circles, in reliable and authoritative texts on Islamic finance. I have no doubt that the availability of Islamic Finance: The Regulatory Challenge will be warmly welcomed by those who provide financial and legal services. The work will be of great assistance to them." —The Rt Hon the Lord Woolf of Barnes, Law Lord and former Lord Chief Justice of England & Wales

This book address issues such as: Why are the frameworks devised for the conventional financial sector unsuitable for Islamic financial services? What is the nature of risks in Islamic banking?