Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

E-Commerce: Strategi dan Inovasi Bisnis Berbasis Digital

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan manajemen dan pengelolaan E-Commerce berbasis inovasi digital. Sistematika buku E-Commerce: Strategi dan Inovasi Bisnis Berbasis Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Pengantar E-Commerce, Sejarah E-Commerce di Indonesia, Komponen Dalam Bisnis E-Commerce, Manajemen Pengelolaan E-Commerce, Keamanan Sistem E-Commerce, Aspek Hukum Bisnis E-Commerce, E-Business Economics, Mobile Commerce, WooCommerce Sebagai Media E-Commerce, Peluang Bisnis E-Commerce Dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Dampak E-Commerce pada Konsumen dan Pelaku UMKM, Pasar Modal Pada E-Commerce. Pembahasan materi dalam buku ini telah disusun secara sistematis, dengan tujuan memudahkan pembaca untuk memahaminya. Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Yang Kuasa. Oleh sebab itu, kami tentu menerima masukan dan saran dari pembaca demi penyempurnaan lebih lanjut.

E-Commerce Sisi Jual (Sell-Slide E-Commerce) E-commerce sisi jual mencakup transaksi e-commerce antara perusahaan dan pelanggannya. E-commerce sisi jual dapat dilihat dari pemasaran digital dan manajemen hubungan pelanggan.

Hukum Pasar Modal

Hukum Pasar Modal memberi gambaran mengenai regulasi pasar modal dan berbagai aspek pasar modal yang dinamis. Penyajiannya merupakan jawaban dari kebutuhan pengajar dan mahasiswa hukum pasar modal atas buku ajar yang lengkap dan komprehensif. Diawali dengan tinjauan umum pasar modal, kelembagaan pasar modal, Efek yang diperdagangkan di pasar modal, hingga pembahasan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle), Reksa Dana, dan aksi korporasi (corporate action), semuanya disajikan secara sistematis. Tidak ketinggalan, sebagai penutup diuraikan pelanggaran dan kejahatan di pasar modal, berikut bentuk serta penegakan hukumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Pasar Modal memberi gambaran mengenai regulasi pasar modal dan berbagai aspek pasar modal yang dinamis.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat

Program penerimaan zakat tidak dapat diarahkan selain kepada peningkatan taraf hidup fakir miskin Q.S.At-Taubah ayat (60). Zakat merupakan poros dan pusat keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, penegakan hukum zakat mengikis habis sifat kerakusan, keserakahan, sifat kikir dan bakhil si kaya. Dalam bidang sosial, hukum zakat mengajak orang memiliki kepedulian terhadap orangorang tidak beruntung dan berperan sebagai alat untuk menciptakan persamaan antara kaya dan miskin. Sedang dalam bidang ekonomi, hukum zakat mencegah sifat kapitalisme atau penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Buku Hukum Zakat : Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan zakat (UUPZ) tidak mengganggu kebebasan kehidupan bergaama di Indonesia. Hal yang menyangkut pengantasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran rakyat belum dicapai secara optimal. Indikator potensi zakat Indonesia terbesar di seluruh dunia, tetapi yang dapat dikumpulkan angat minim. Dampaknya, distribusi zakat masih dominan berorientasi konsumtif yang tidak dapat mengangkat taraf hidup orang-orang miskin. Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah. Salah satunya ialah prinsip ta’abbud (penghambaan diri secara total pada Allah). Di sisi lain, zakat bersifat sosial yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dipandang dari aspek sosial-ekonomi, zakat bersifat ta’aqquli (rasionable) yang bertujuan mengayakan masyarakat ekonomi lemah. Seiring berjalannya waktu, zakat tidak selalu bersifat konsumtif, akan tetapi sudah banyak yang mengarah kepada pengelolaan yang bersifat produktif, tujuannya adalah menjadikan zakat sebagai modal usaha bagi masyarakat. Sehingga dengan modal itu, ada harapan mampu mengubah kondisi mustahik menjadi muzaki. Ada dua cara pemberian harta zakat kepada para mustahik: (1) dengan cara tamlik (pemberian secara langsung yang menjadi haknya) dan (2) dengan cara qardl al-hasan (pinjaman tanpa bunga).

ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah.

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat. Dalam buku ini dapat dilihat bahwa pembahasan tidak hanya berputar pada laju investasi saat ini melainkan secara umum pembaca dibawa terlebih dahulu memahami secara general apa ruang lingkup investasi, instrumen hukum, serta teori investasi. Pengetahuan implementatif akan didapatkan pembaca di bagian-bagian seperti sengketa di bidang investasi dan politik hukum investasi. Secara komprehensif buku ini juga menyajikan bagaimana perkembangan investasi nasional terutama di bidang yang sedang naik tren seperti sektor pariwisata dan kelapa sawit. Informasi-informasi tersebut disajikan dengan pemilihan peristiwa dan data yang diambil secara selektif untuk menjawab keinginan penulis guna mendorong pengetahuan terkait investasi untuk masyarakat di Indonesia baik untuk para profesional yang terkait langsung, pelajar, maupun masyarakat umum.

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para ahli hukum kenegaraan masih bervariasi dalam memberi definisi tentang konstitusi. Ada yang berpendapat bahwa konstitusi itu sama dengan Undang-Undang Dasar, tetapi juga ada pendapat yang menyatakan Undang-Undang Dasar itu pengertian konstitusi secara sempit Sedangkan pengertian konstitusi secara luas tidak hanya memiliki pengertian Undang-Undang Dasar saja, melainkan ruang lingkupnya luas, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara. Menurut Bagir Manan, 1

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Politik Kenegaraan dan Hukum Kemanusiaan

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia. Arbi Sanit menulis, selama masa Orba, rezim dibangun dalam bentuk negara patrimonial-birokratik-otoriterisme dengan pemusatan kekuasaan berlapis (dari rakyar ke negara, dari kekuatan-kekuatan masyarakat ke militer, birokrasi sipil dan teknokrat, dari yudikatif dan legislatif ke eksekutif dan berujung pada presiden), elit penguasa tersaring secara ketat, terpimpin secara pribadi oleh presiden, melakukan berbagai mobilisasi politik dan kooptasi kekuasan masyarakat sebagai pembentuk legitimasi rakyat terhadap penguasa politik.1 Singkat kata, demokrasi terkesampingkan. Partisipasi publik semu. Hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan politik. Semua diabdikan agar mencapai stabilitas politik yang dibutuhkan bagi prakondisi pembangunan, pemerintahan bekerja efektif dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akhirnya, meski pertumbuhan ekonomi tercapai namun bangunannya rapuh karena ditebus oleh minimnya partisipasi, represi serta kesenjangan ekonomi yang menguat.2 Kondisi kelam ini, yang kemudian didek

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia.

Arah Politik Hukum Nasional

Aktualiasi Perkembangan Politik Hukum Sebagai Strategi Arah Pembangunan Nasional

Politik dengan hukum merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan, terutama terkait jalannya suatu pemerintahan termasuk dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.