Sebanyak 256 item atau buku ditemukan

Politik Kenegaraan dan Hukum Kemanusiaan

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia. Arbi Sanit menulis, selama masa Orba, rezim dibangun dalam bentuk negara patrimonial-birokratik-otoriterisme dengan pemusatan kekuasaan berlapis (dari rakyar ke negara, dari kekuatan-kekuatan masyarakat ke militer, birokrasi sipil dan teknokrat, dari yudikatif dan legislatif ke eksekutif dan berujung pada presiden), elit penguasa tersaring secara ketat, terpimpin secara pribadi oleh presiden, melakukan berbagai mobilisasi politik dan kooptasi kekuasan masyarakat sebagai pembentuk legitimasi rakyat terhadap penguasa politik.1 Singkat kata, demokrasi terkesampingkan. Partisipasi publik semu. Hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan politik. Semua diabdikan agar mencapai stabilitas politik yang dibutuhkan bagi prakondisi pembangunan, pemerintahan bekerja efektif dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akhirnya, meski pertumbuhan ekonomi tercapai namun bangunannya rapuh karena ditebus oleh minimnya partisipasi, represi serta kesenjangan ekonomi yang menguat.2 Kondisi kelam ini, yang kemudian didek

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia.

Arah Politik Hukum Nasional

Aktualiasi Perkembangan Politik Hukum Sebagai Strategi Arah Pembangunan Nasional

Politik dengan hukum merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan, terutama terkait jalannya suatu pemerintahan termasuk dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Buku ini terdiri dari 12 (dua belas) bab yang ditulis oleh para akademisi, pakar, dan praktisi yang ada di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi refrensi bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya. Selain itu juga, kami mengharapkan buku ini dapat memberikan sumbangsih keilmuan dan menambah wawasan tentang ilmu komunikasi.

Pada tahun 2005-2006 mendapat beasiswa dari Zakariyya Islamic University Lenasia South Africa untuk Program Studi Islam. Pada tahun 2006, penulis melanjutkan studi di Program Pascasarjana Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Tinggi ...

FIQIH MUAMALAH; Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, hiwalah, khiyar dan sebagainya. Terlebih lagi, perkembangan ekonomi yang semakin dinamis dalam kehidupan msyarakat banyak melahirkan maslah yang sebelumnya tidak terpikirkan sama sekali. Di sini lah diperlukan ijtihad –ijtihad keagamaan dalam rangka memberikan petunjuk kepada umat Islam dalam menghadapi kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini untuk membantu menambah pengetahuan tentang fiqih muamalah, disamping itu fiqih muamalah juga sebagai sebuah ilmu yang akan terus berkembang mengikuti perkambangan manusia.

Fikih muamalah adalah bagian dari aturan yang dapat menjadi petunjuk dalam berintraksi sesama manusia, atau peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan, seperti riba, utang-piutang, sewa menyewa, gadai, akad salam dan istishna, mudharabah, ...

TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values), dan pilar operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transendental (bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak. Ketika menjalankan ekonomi Islam seseorang haruslah berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariat, melalui syariatnya.

Pada dasarnya ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.

PENGELOLAAN SHADAQAH, ZAKAT DAN WAKAF

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang hukum Islam, agar senantiasa dapat berbagi dalam bentuk karya nyata, namun demikian, walaupun sudah dalam bentuk buku, tentunya sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari segala khilaf serta kekurangan, maka diharapkan saran dan masukan yang lebih progres demi penyempurnaan. Agama Islam dibangun atas lima pilar, salah satunya adalah zakat, selain itu juga menjadi wahana untuk membangun solederitas kepada sesama. Zakat akan senantiasa memberikan dan mewujudkan bentuk kasih sayang seorang yang kaya kepada seorang yang miskin, karena setiap jiwa dituntut untuk selalu berbagi kasih sayang kepada sesama manusia, karena tujuan zakat itu sendiri adalah untuk mensucikan jiwa dan harta yang kita miliki agar tidak dhalim, karena sesungguhnya ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Zakat juga mengajari kepada setiap insan untuk memiliki sikap dermawan serta terdapat banyak berkah di dalamnya. Zakat merupakan hak Allah swt., sehingga harus dikeluarkan sesuai dengan kreterianya, diantaranya telah mencapai nisab dan dikeluarkan setahun sekali, disalurkan kepada delapan asnaf, adapaun yang jangkauannya lebih luas dan tidak terbatas serta untuk kemaslahatan umum adalah wakaf, yang keduanya (zakat dan wakaf) merupakan jenis-jenis shadaqah yang dianjurkan dalam agama Islam. Keistimewaan wakaf tentunya memiliki hubungan mansuia dengan sang khaliq (habluminallah) dan hubungan antara mansuia dengan mansuia (habluminannas) wakaf merupakan ajaran agama Islam yang mengintegrasikan antara rohaniyah dan kebendaan, lebih dahsyat lagi bahwa wakaf merupakan ibadah yang selalu mengalir pahalanya, selama harta atau benda tersebut masih dimanfaatkan untuk kepentigan umum, walaupun orang tersebut telah meninggal. Zakat dan wakaf merupakan hal penting yang harus dikelola secara benar dan baik, agar dapat lebih benmanfaat. Pada akhirakhir dekade ini telah banyak upaya untuk mewujudkan zakat dan wakaf produktif, karena zakat dan wakaf adalah sesuatu yang melatih pada seseorang memiliki sikap dermawan, namun keduanya memiliki dua sasaran yang berbeda, jika zakat harus diberikan kepada delapan asnaf dan dibatasi dengan waktu karena harus dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisabnya, sedangkan wakaf harus diserahkan kepada kepentingan umum yang membawa kemaslahatan, seperti masjid, madrasah, dan kepentingan umum seprti fasilitas. Dalam perspektif zakat dan wakaf produktif, keduanya samasama dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, hanya wakaf produktif dalam pengelolaannya modal pokoknya tidak dapat dihabiskan, hal ini tentunya berbeda dengan zakat yang boleh disalurkan secara keseluruhan. Dalam kontek di Indonesia, hukum zakat telah tersurat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011, sedangkan wakaf telah tertulis dalam sebuah Undang-Undang No. 71 Tahun 2004. Secara teoritik, dalam Islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial. Paling tidak keadilan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini karena institusi wakaf dalam Islam, sebagaimana zakat dan sedekah lainnya, bukan hanya ukuran keimanan seseorang dan juga untuk kepentingan keakhiratan, tetapi juga merupakan institusi distribusi kekayaan agar terjadi keadilan ekonomi dan juga merupakan simbol dari sistem ekonomi yang dikehendaki Islam, yaitu hak-hak properti diakui tetapi hak-hak sosial diperhatikan. wakaf untuk keadilan sosial Islam bisa dilihat dari definisi wakaf dalam fikih dan asal usulnya. Wakaf secara ringkas didefinisikan dengan: “Menahan kapital dan membelanjakan hasilnya”. Definisi ini berasal dari hadis Nabi Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa ketika Umar bin Khattab bercerita kepada Nabi Muhammad mengenai sebidang tanah miliknya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: “Jika engkau mau, tahan pokok (kapital)-nya dan sedekahkan hasilnya”.

Buku yang ada dihadapan pembaca ini bukanlah referensi satu-satunya, melainkan telah banyak buku fikih zakat dan wakaf yang ditulis oleh para ulama, buku ini ditulis oleh al-faqir, merupakan upaya berkontribusi dalam pengembangan bidang ...

Model Penelitian Kuantitatif Berbasis SEM-AMOS Pengujian Dan Pengukuran Instrumen

Melakukan analisis kuantitatif menggunakan software SEM sesungguhnya bukanlah pekerjaan rumit, syaratnya hanya sederhana yaitu memiliki kemauan yang kuat, bekerja dengan telaten dan mempraktikkan secara terus menerus. Pengalaman penulis ketika menyusun Disertasi yang disarankan menggunakan analisis SEM, padahal mengenal apa yang dinamakan SEM itu, ketika mengikuti perkuliahan “Metode Penelitian Bisnis”. Beranjak dari pengalaman menggunakan SEM tersebut, penulis menyusun buku ini dengan harapan dapat membantu para mahasiswa dalam menyusun skripsi, tesis dan disertasi. Buku ini disusun dengan pendekatan dan sistematika yang praktis, memberikan contoh lengkap dari hasil penelitian yang telah teruji. Sehingga materi buku sangat cocok bagi mahasiswa pemula pengguna SEM, atau bagi penelitian serta bagi yang ingin membuat laporan penelitian. Buku ini mencoba mengimplementasikan antara bab tentang “Metode Penelitian” yang dihubungkan dengan bab tentang “Analisis dan Pembahasan”. Membahas teori dan metode penelitian melalui pembahasan output SEM-Amos, maupun persoalan yang berhubungan dengan kendala yang dihadapi peneliti dalam menganalisis data melalui program SEM-Amos. Model Penelitian Kuantitatif Berbasis SEM-AMOS Pengujian Dan Pengukuran Instrumen ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Bintek Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, 2007 9. Pelatihan Singkat Penyusunan dan Perancangan ... Pengawas Yayasan Pendidikan Islam Bende Seguguk Kayuagung, 2007-2012 11. Wakil Ketua Panitia Pendiri UNISKI Kayuagung OKI, ...

Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital

Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Sistem informasi dan teknologi telah menjadi komponen yang sangat penting bagi keberhasilan bisnis dan organisasi. Teknologi informasi, termasuk sistem informasi berbasis Internet, memainkan peranan penting dan makin luas dalam bisnis. Memasuki abad ke-21 ini kemajuan teknologi sangat pesat di dalam segala bidang termasuk dalam SIM Banyak Perusahaan yang telah mengunakan SIM yang terkomputerisasi dan mengambil keuntungan dari SIM yang terkomputerisasi. Tetapi juga terdapat perusahaan yang masih menggunakan SIM yang masih manual dengan kelemahan dan kelebihannya. Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 14 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Bab 1 Konsep Dasar Sistem Informasi, Bab 2 Komponen Sistem Informasi Manajemen, Bab 3 Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Bab 4 Struktur Sistem Informasi Manajemen, Bab 5 Keamanan Sistem Informasi, Bab 6 Sistem Informasi Pada Organisasi, Bab 7 Konsep Pengambilan Keputusan Pada Sistem Informasi Manajemen, Bab 8 Sistem Informasi Pemasaran, Bab 9 Dasar Dasar Intelegensi Bisnis, Bab 10 Isu Sosial dan Etika dalam Sistem Informasi, Bab 11 Telekomunikasi, Internet dan Teknologi Nirkabel, Bab 12 Sistem Informasi dalam Kegiatan Bisnis Saat Ini, Bab 13 Perusahaan Digital E-Commerce dan E-Business, dan Bab 14 Mengelola Sistem Informasi Internasional.

Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen: Mengelola Perusahaan Digital ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.