Sebanyak 104 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Kesehatan

Dewasa ini masalah kesehatan yang terjadi sangat komplek dan beragam, untuk menemukan solusi dari masalah kesehatan yang ada diperlukan penelitian kesehatan. Penelitian kesehatan dilaksanakan dalam rangka menangani serta pemecahan permasalahan yang kerap ditemukan dalam dunia kesehatan. Penelitian kesehatan memiliki dua tujuan penting yaitu yang pertama menanggulangi atau menangani masalah kesehatan atau sakit dan penyakit. Kedua untuk menjaga, mempertahankan atau meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Buku ini membahas tentang: Bab 1 Pengantar Penelitian Kesehatan Bab 2 Masalah Penelitian Kesehatan Bab 3 Tinjauan Pustaka, Kerangka Berpikir, Kerangka Konsep, dan Hipotesis Penelitian Bab 4 Penelitian Deskriptif dan Cross-sectional Bab 5 Penelitian Case Control dan Kohort Bab 6 Penelitian Eksperimen Bab 7 Pendekatan Penelitian Kualitatif Bab 8 Populasi dan Sampel Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Bab 9 Kode Etik Dalam Penelitian Kesehatan Bab 10 Variabel dan Hubungan antar Variabel Bab 11 Instrumen Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Bab 12 Teknik Pengumpulan Data Kualitatif dan Kuantitatif Bab 13 Analisis Data Kuantitatif dan Kualitatif Bab 14 Validitas dan Reliabilitas Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Bab 15 Penyusunan Proposal Kuantitatif dan Kualitatif Buku metodologi penelitian kesehatan ini disusun bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan dalam merencanakan dan melakukan suatu penelitian.

Wawancara kuantitatif di samping analisis dan observasi kualitas adalah salah satu dari tiga metode empiris dasar pengumpulan data standar dan sering digunakan di penelitian komunikasi. Dalam penelitian komunikasi, wawancara penting ...

EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM

Pendekatan Historis-Filosofis

Dalam usaha menemukan doktrin ekonomi Islam, maka ranah ekonomi harus diperhatikan karena hal itu mewakili satu sisi dari doktrin ekonomi Islam. Faktanya, doktrin ekonomi Islam memiliki dua sisi, satu sisi telah terisi secara sempurna hingga tidak memungkinkan lagi adanya perubahan atau modifikasi, serta sisi lainnya yang masih merupakan ruang kosong yang merupakan wilayah fleksibel di dalam ekonomi Islam. Islam adalah suatu sistem menyeluruh, mencakup semua segi kehidupan manusia. Sehingga memberikan bimbingan dalam semua bidang kehidupan. Terlihat sistem ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem Islam secara keseluruhan, bersiteguh bahwa ia haruslah dipelajari sebagai suatu keseluruhan interdisipliner, bersama dengan seluruh anggota masyarakat yang merupakan agen-agen sistem Islam itu sendiri. Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional (kapitalis) ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, yaitu disusunlah teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan dideduksi dari al-Qur‘an dan as-Sunnah. Salah satu konsekuensi dari pernyataan di atas adalah Rational Economic Man yang merupakan sosok manusia sebagai Homo Economicus yang diyakini dalam ilmu ekonomi harus diganti dengan model Islamic Man. Islamic Man merupakan individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah, serta dilandasi oleh ruh dan praktik keagamaan. Jika Rational Economic Man hanya terpaku kepada dunia materi, maka Islamic Man juga beriman kepada dunia spiritual, dan hal ini telah menjadikannya tidak begitu melekat pada dunia materi. Hal itu berakibat munculnya pengertian yang berbeda tentang Rationality atau prilaku rasional. Jika Rational Economic Man semata-mata dimotivasi oleh kepuasan pribadi, maka Islamic Man juga dipandu oleh pengawas dari dalam. Sebagai hamba yang percaya akan eksistensi Tuhan, maka Islamic Man juga percaya dengan konsep kekhalifahan yang menuntut dipenuhinya kewajiban, tanggung jawab dan akuntabilitas, yang pada akhirnya membebani kebebasan individu. Buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa dan praktisi ekonomi Islam. Karenanya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak sempat disebut satu persatu. Atas segala bantuan dan kontribusinya sehingga buku ini dapat terbit. Atas pengertian dan dukungannya sehingga buku ini bisa terwujud. Menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kelemahan sehingga masih diperlukan perbaikan pada edisi berikutnya.

... economic system, sistem keuangannya pun juga dual financial sistem (Nur kholis, 2017) Para ahli ekonomi moneter menganalisa bahwa yang menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas ...

PENGANTAR MANAJEMEN PAUD

Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Manajemen adalah proses yang terjadi di dalam, atau sebagai bagian dari, organisasi proses yang diikuti oleh para manajer mencapai visi, misi, strategi, dan tujuan organisasi. Manajemen dibutuhkan oleh semua organisasi karena tampa manajemen semua usaha akan sia-sia dan pencapaian tujuan akan lebih sulit. Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien dalam menumbuh kembangkan segala potensi yang ada dalam diri manusia baik secara mental, moral dan fisik untuk menghasilkan manusia yang dewasa dan bertanggung jawab sebaga

Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian ...

Buku Ajar Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat.

Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi

Ditinjau dari Segi Teori, Norma dan Praktik

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. - Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. - Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana.

Pendidikan Kewarganegaraan

Projek Penyelarasan Materi Ajar Kepribadian Mahasiswa 2018

Buku ajar yang dihasilkan ini akan digunakan sebagai salah satu acuan pembelajaran bagi seluruh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada semua program. Hal ini dimaksudkan sebagai suatu bentuk standarisasi proses pendidikan dan pembelajaran dalam rangka menjaga mutu dan meningkatkan kualitas lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa indonesia yang bercirikan antara lain: 1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2. Menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap selalu menjaga persatuan dan integritas bangsa; 3. Membentuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia yang didasari dengan: kecintaan kepada tanah air; kesadaran berbangsa dan bernegara; memupuk rasa persatuan dan kesatuan; keyakinan akan ketangguhan Pancasila; dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten terhadap cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten terhadap cita-cita dan ...

Ilmu Kewarganegaraan (Civics)

Buku ini merupakan buku yang dikembangkan lebih lanjut dari buku penulis yang berjudul ”Kewarganegaraan Republik Indonesia: Tinjauan Historis”. Setelah lebih dari 10 tahun buku ini diterbitkan dipandang perlu melakukan penambahan dan penyempurnaan beberapa materi seiring dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat. Penambahan dan penyempurnaan materi ini dimaksudkan untuk semakin memperkaya kajian dan pembahasan sehingga para pembaca lebih dapat memahami maksud penulisan buku ini secara lebih baik. Ada 2 (dua) bab baru yang ditambahkan yaitu pada Bab 1 yang membahas tentang Ilmu Kewarganegaraan dalam Beberapa Perspektif dan Bab VIII yang membahs hubungan negara dan agama di Indonesia. Tambahan bab ini dipandang penting dengan pertimbangan hubungan negara dan agama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan dinamika yang patut mendapatkan perhatian terutama dalam konteks mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran buku ini sungguh merupakan hal yang sangat membahagiakan, karena dapat dipakai sebagai referensi dalam memahami Ilmu Kewargangeraan dan seluk beluk kewarganegaraan Indonesia, termasuk relasi negara dan agama.

Buku ini merupakan buku yang dikembangkan lebih lanjut dari buku penulis yang berjudul ”Kewarganegaraan Republik Indonesia: Tinjauan Historis”.

Ilmu falak

perjumpaan khazanah Islam dan sains modern

Astronomical calculations to determine qiblah, prayer times, and fasting based on Islamic calendar with a reference to Indonesia.

Arkoun , M . al - Fikr al - Islami , Qiraat Ilmiyah , Beirut : Markaz al - Inma al - Arabi
, 1987 . Arsyad , M . Natsir . Ilmuwan Muslim Sepanjang Sejarah , Cet . IV ,
Bandung : Mizan , 1995 . Asari , Hasan . Menyingkap Zaman Keemasan Islam ,
cet .