Sebanyak 743 item atau buku ditemukan

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.

Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan negara. Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran, yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada Kreditor. Setelah likuidasi selesai, maka PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum, yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas. Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan likuidasi, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait. Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh, yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Dalam buku ini, penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi praktisi di bidang perbankan, asuransi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau bagi para pemangku kepentingan di bidang pengurusan perseroan terbatas. serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan mahasiswa baik pada fakultas hukum, dan pelaku profesional seperti advokat dan likuidator di Indonesia.

Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi serta proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari Likuidator sebagai pihak yang ...

Pengantar Manajemen Potensi Desa: Aku Yakin desaku Punya Sejuta Potensi

Dalam perkembangannya, desa mengalami sentuhan pembangunan mulai dari orde baru, orde reformasi sampai saat ini maka desa telah mengalami perubahan fisik dan perubahan masyarakat. Dalam pelaksanaannya tidak berjalan mulus karena adanya patologi pembangunan desa yang cukup mempengharui akselerasi pembangunan desa. Meskipun terjadi kondisi patologis, namun pembangunan masyarakat desa tetap dilaksanakan secara berkelanjutan karena melihat kondisi obyektif penduduk Indonesia masih dominan bertempat tinggal di pedesaan. Buku ini di susun dengan maksud untuk dijadikan bahan refrensi bagi Pemerintah desa dan stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai periode pemerintahan, karena dalam pelaksanaanya disamping telah ada kemajuan yang dicapai namun masih ada pula hambatan yang dihadapi.

(2020) „Peluang Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) Menggunakan Layanan Digital Lembaga Keuangan Mikro Syariah‟, ... Nugroho, L. and Chowdhury, S. L. K. (2015) „Mobile Banking for Empowerment Muslim Women Entrepreneur: Evidence from Asia ...

PAJAK PENGHASILAN

Teori, Kasus dan Praktik

Pajak merupakan salah satu kewajiban semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Buku ini menawarkan cara yang praktis dan cepat untuk memahami cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan berdasarkan analisis yang cepat dan tepat berdasarkan peraturan terkini, sehingga mudah bagi pembaca untuk memahaminya. Materi yang disajikan dalam buku ini meliputi: • Dasar-Dasar Perpajakan • Ketentuan Umum Perpajakan • Pajak Penghasilan Umum • Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23,24,25\29 & 26 Buku ini menguraikan secara detail mengenai pajak penghasilan dan dilengkapi dengan contoh lengkap dan studi kasus serta pembahasannya. SPT yang disajikan SPT masa dilengkapi dengan bukti potong dan kode billing sebagai dasar dalam membayar pajak dan pelaporan pajak dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan uraian berdasarkan peraturan perpajakan terbaru. Buku ini adalah bekal bagi wajib pajak. Buku ini berguna bagi pengajar, mahasiswa, praktisi serta wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Buku ini menawarkan cara yang praktis dan cepat untuk memahami cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan berdasarkan analisis yang cepat dan tepat berdasarkan peraturan terkini, sehingga mudah bagi pembaca untuk ...

Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, pembentukan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasan korupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik dan meluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumber betapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisan birokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasi patrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat pejabat negara, pegawai pemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentuk jejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubungan patron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerak pemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakan hukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggara dan aparat negara. Dalam berbagai kesempatan telah disampaikan bahwa korupsi tidak disebabkan oleh sebab tunggal, misalnya gaji kecil atau karena kemelaratan, akan tetapi oleh berbagai sebab, yaitu jeleknya berbagai sistem yang dilaksanakan di Indonesia. Misalnya: a) sistem hukum, pembangunan hukum sangat sektoral yang justru memberikan peluang praktik mafia peradilan; b) sistem politik, lebih menonjolkan politik praktis yang lebih mengutamakan upaya memperoleh kekuasaan; c) sistem administrasi kepegawaian, yang masih bernuansa kolusi dan nepotisme dalam rekruitmen dan penempatan pegawai; d) sistem sosial, yang tidak dapat membedakan hak milik pribadi dan publik sehingga banyak aset publik digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk tidak dikenalnya konsep benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga terjadi berbagai rangkap jabatan di sektor publik; e) sistem pengawasan, tiadanya sistem pengawasan yang memadai dan hampir tiada sanksi terhadap para pelanggar. Berbagai kondisi tersebut diperparah oleh berkembangnya budaya feodalisme terutama di lingkungan birokrasi yang pada hakikatnya pemborosan dana publik dan mengurangi efisiensi kinerja. Kendati begitu, seperti telah diuraikan di atas, sekadar upaya penciptaan regulasi dan penegakan hukum tentu tak cukup untuk membabat habis korupsi. Perlu perubahan paradigma para aparat negara, dalam penyelenggaran pemerintahan maupun birokrasi. Harus diciptakan demarkasi, yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa lalu yang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi. Pengalaman dari berbagai negara yang berhasil memberantas korupsi, seperti Malaysia, Singapura, dan Korea, dapat disimpulkan bahwa memberantas korupsi perlu ada komitmen kuat khususnya untuk mengubah nilai-nilai sosial yang telah menyimpang. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan legal semata, tetapi harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendidikan dan sosiologi.

Buku ini penulis mengulas bahwa tindak pidana korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, bahkan melalui upaya yang luar biasa sekalipun, ...

TEKNIK PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH; PANDUAN PRAKTIS UNTUK DOSEN, GURU DAN MAHASISWA

Buku ini merupakan hasil karya kolaboratif antar dosen dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu yang ada di Indonesia. Hadirnya buku ini sebagai acuan dalam menulis karya ilmiah baik di kalangan dosen, guru maupun mahasiswa. Diharapkan dengan adanya buku ini, mampu menghadapi kesulitan-kesulitan yang selama ini sering dilakukan ketika menulis karya ilmiah bisa terselesaikan.

Buku ini merupakan hasil karya kolaboratif antar dosen dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu yang ada di Indonesia.

Kisi-kisi dasar penelitian dan karya ilmiah biologi

Diandra Kreatif

Dewasa ini perkembangan IPTEK (Ilmu pengetahuan dan teknologi) berjalan dengan pesat. Untuk mengimbanginya diperlukan penelitian dan karya ilmiah yang berkualitas agar siap mengikuti perubahan zaman dan mampu bersaing secara sehat. Dalam melakukan kegiatan penelitian dan penulisan karya ilmiah, seorang peneliti harus mengerti dan memahami berbagai macam hal mengenai penelitiannya dan harus dapat menemukan, merumuskan serta memecahkan masalah secara pasti dan benar. Saat melakukan kegiatan penelitan, seorang peneliti harus menerapkan langkah-langkah metode ilmiah antara lain observasi, merumuskan masalah, menyusun kerangka pemikiran, merumuskan hipotesis, melakukan latihan penelitian dasar, studi literatur, dan latihan menarik kesimpulan serta berlatih mengkomunikasikan hasil penelitian dengan menulis karya ilmiah. Buku Kisi-Kisi Dasar Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Biologi ini hadir untuk memudahkan kita dalam menjalankan penelitian dan karya ilmiah. Buku ini diperkaya dengan contoh karya ilmiah penulis saat kuliah yang diharapkan dapat menambah motivasi dalam menulis karya ilmiah setelah selesai melakukan penelitian.

Buku Kisi-Kisi Dasar Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Biologi ini hadir untuk memudahkan kita dalam menjalankan penelitian dan karya ilmiah.

SOSIOLOGI KELUARGA

Sosiologi keluarga merupakan salah satu cabang ilmu sosiologi yang penting dipelajari oleh mahasiswa pada Program Studi Sosiologi, Pendidikan Sosiologi, dan Program Studi Ilmu-Ilmu Sosial. Pada Program Studi Sosiologi dan Pendidikan Sosiologi, Sosiologi Keluarga merupakan salah satu Mata Kuliah Khusus (MKK) Program Studi yang wajib diajarkan untuk memberikan pembekalan pengetahuan, sikap, dan keterampilan mengenai institusi keluarga dalam perspektif sosiologi. Institusi keluarga memiliki pengaruh yang signifikan bagi seseorang dan merupakan media sosialisasi pendidikan yang pertama, selain sekolah dan masyarakat. Penanaman nilai, norma, interaksi, dan lainnya pertama kali di peroleh dari institusi keluarga. Sebagai cabang ilmu sosiologi, sosiologi keluarga mengkaji tentang realitas sosiologis dari interaksi, pola, bentuk, dan perubahan-perubahan dalam institusi keluarga. Selain itu, juga mengkaji pengaruh perubahan atau pergeseran masyarakat terhadap institusi keluarga dan pengaruh sistem dalam institusi keluarga terhadap masyarakat secara umum. Terkait hal ini, buku ini menyajikan 9 bahasan yang meliputi: (1) Pengenalan Sosiologi Keluarga; (2) Teori-Teori dalam Sosiologi Keluarga; (3) Keluarga sebagai Institusi Sosial; (4) Pembentukan dan Pembubaran Keluarga; (5) Pembentukan Garis Kekerabatan dalam Keluarga; (6) Sosialisasi, Hubungan dan Jaringan dalam Keluarga; (7) Stratifikasi Keluarga dalam Kehidupan Sosial; (8) Tantangan Keluarga di Era Post-Industrialisasi; dan (9). Demokratisasi dalam Keluarga Post-Industrialisasi

Sosiologi keluarga merupakan salah satu cabang ilmu sosiologi yang penting dipelajari oleh mahasiswa pada Program Studi Sosiologi, Pendidikan Sosiologi, dan Program Studi Ilmu-Ilmu Sosial.

INTERELASI DISIPLIN ILMU SOSIOLOGI: CATATAN KUNCI DAN IKHTISAR TEORITIK

Tulisan ini secara khusus mendefinisikan dan memberikan keterangan-keterangan akademis yang dapat menghantar pengetahuan pembaca dalam memahami beberapa teori sosiologi yang sifatnya interelatif. Tulisan ini merupakan kombinasi dari pengetahuan penulis dengan hasil catatan perkuliahan yang disusun untuk membantu menghadirkan misi literasi atau kamus kecil ilmu sosiologi yang bersifat kompilatif, sebab di dalamnya terdapat beberapa teori, tokoh yang sifatnya interdisipliner, bukan hanya teori sosiologi murni dari klasik, modern, dan postmodern, melainkan juga hasil pengetahuan dan catatan perkuliahan dari sosiologi politik, sosiologi agama, sosiologi eknomi, sosiologi pembangunan, sosiologi komunikasi, hermeneutika, hingga tokoh aliran kiri yang memiliki sumbangsih besar dalam pengejawantahan penjelasan-penjelasan dari realitas sosial.

Tulisan ini secara khusus mendefinisikan dan memberikan keterangan-keterangan akademis yang dapat menghantar pengetahuan pembaca dalam memahami beberapa teori sosiologi yang sifatnya interelatif.

Komunikasi & Regulasi Penyiaran

Buku ini hadir untuk memberikan paparan yang jelas tentang landasan teori ilmu komunikasi dan penyiaran. Hal-hal penting yang diulas dalam buku ini antara lain pengertian dan sejarah ilmu komunikasi, penyiaran, regulasi penyiaran, aspek politik dan ekonomi dari media massa, dan hubungan media dengan kekuasaan, serta prospek demokratisasi penyiaran. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hal-hal penting yang diulas dalam buku ini antara lain pengertian dan sejarah ilmu komunikasi, penyiaran, regulasi penyiaran, aspek politik dan ekonomi dari media massa, dan hubungan media dengan kekuasaan, serta prospek demokratisasi ...