Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Penyempurnaan Sistem Bikameral Indonesia & Sinergitas DPD dengan DPR

Buku ini merupakan lahir dari penelitian. Ya, buku ini lahir dari embrio disertasi bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia Studi terhadap Sengketa Kewenangan DPD-RI (DPD) dengan DPR-RI (DPR) dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Disusun berdasarkan pengalaman empiris bekerja di DPR maupun DPD dan merasakan suasana kebatinan yang timbul dalam dinamika hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya terutama pada fungsi legislasi. Sebagai sebuah refleksi empiris yang berada dalam dua lembaga tersebut, bahan terakhir penulis menjadi anggota DPD sehingga dapat menjadi rujukan dalam memahami relasi DPD dengan DPR dalam kurun waktu dulu, kini, dank ke depan. Secara teoretis, diharapkan buku ini dapat meberikan kegunaan bagi pengembangan teori ilmu hukum, khususnya hukum tata negara, yaitu berupa kerangka teoritik hubungan lembaga negara dan sengketa lembaga negara khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada parlemen yang menggunakan sistem bikameral. Secara praktis diharapkan memberikan sumbangan bagi perbaikan penanganan sengketa lembaga negara dan pelaksanaan fungsi legislasi yang melibatkan DPD dan DPR, agar dapat berjalan secara sinergis dan pada giliranya akan mampu meningkatkan kinerja legislasi dalam kerangka penerapan sistem bikameral. Penelitian dan penulisan buku hasil riset ini menggunakan paradigma konstruktif. Menurut Thomas S. Kun,[1] paradigma ilmiah adalah contoh-contoh praktik ilmiah yang aktual dan dapat diterima. Contoh tersebut mencakup undang-undang, teori, penerapan, dan instrumentasi secara bersama-memberikan model yang darinya timbul tradisi penelitian ilmiah khusus yang koheran. Paradigma adalah cara kita memahami kehidupan, seperti air bagi ikan. Paradigma menjelaskan kehidupan ini kepada kita dan memudahkan kita untuk mengira-ngira perilakunya. Dalam pemahaman yang lain menegaskan bahwa paradigma adalah kerangka kerja dari pikiran, skema untuk memahami dan menjelaskan aspek tertentu dari kehidupan ini. Pengertian paradigma juga dimaknai sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelidikan ilmiah.[2] Kaum konstruktivisme berpendirian bahwa manusia pada dasarnya mengkonstruksi dan memodifikasi konsep, model, realitas, termasuk pengetahuan dan kebenaran hukum. Dalam mengembangkan suatu paradigma khususnya paradigma konstruktif harus didasarkan pada aspek filosofi dan metodologis yang meliputi dimensi:[3] Ontologis, yaitu realitas merupakan konstruksi sosial, kebenaran suatu realitas bersifat relatif, berlaku sesuai kontek spesifik yang dinilai relevan pelaku sosial. Epistemologis, yaitu transaksional/subjektif : Pemahaman tentang suatu realitas, atau temuan suatu penelitian merupakan produk interaksi antara yang meneliti dan yang diteliti. Metodologis, terutama pendekatan reflective/dialectical menekankan empati dan intraksi dialektik antara peneliti-responden untuk merekonstruksi realitas diteliti melalui metode-metode kualitatif.

Bahkan lebih dari itu, salah satu persyaratan anggota DPRGR yang untuk dapat diangkat semua anggta DPR harus menyetujui Undang-Undang Dasar, dan Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia ...

Revitalisasi Negara Hukum Pancasila

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis. Buku ini berisi beberapa kajian. Mulai dari teori negara hukum, negara hukum menurut hukum Islam, negara hukum Pancasila, negara hukum modern, teori pemisahan kekuasaan, teori organ, teori konstitusi, teori legislasi, teori parlemen dan sebagainya. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang mengantarkan riset ini menjadi sebuah buku. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Promotor Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH., MH., dan Co-Promotor Dr. Hj. Widayati, SH., MH., yang mengantarkan riset ini menjadi bernas. Penulisan buku yang lahir dari penelitian sengketa antarlembaga negara yang melibatkan DPD dengan DPR ini memiliki beberapa kegunaan. Berbagai pandangan negara hukum Pancasila dielaborasi lebih mendalam dan luas dalam buku ini. Di antaranya dikemukakan Oemar Senoaji, bahwa bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dinamakan negara hukum Pancasila. Ciri utamanya adalah adanya jaminan kebebasan beragama, yang dimaknai secara positif sehingga di Indonesia tidak dikenal yang namanya atheis ataupun propaganda anti agama. Ini yang membedakan dengan konsep negara hukum baik Eropa Kontinental maupun negara hukum common law yang di dalam jaminan kebebesan individual (HAM) lebih longgar terkait permasalahan hak agama Sebagai negara hukum, maka berlaku kesamaan antarmasyarakat di muka hukum. Sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Konsepsi negara hukum pasca mandemen yang dituju adalah negara hukum yang demokratis disebutkan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundnag-undangan. Secara keseluruhan pasca mandemen prinsip negara hukum dalam UUD NRI Tahun 1945 tercermin dalam keseluruhan pengaturan yang mencakup adanya pemisahan kekuasaan antara cabang kekuasaan, paham konstitusionalisme, persamaan di muka hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, Pemilu yang jujur dan adil, adanya kemandirian kekuasaan kehakiman (peradilan yang bebas), dibentuknya peradilan konstitusi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama, jaminan partisipasi masyarakat, dan jaminan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan semakin lengkapnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat dikatakan juga bahwa Indonesai juga menganut negara hukum yang sekaligus dikombinasikan dengan paham negara kesejahteraan (welfare state). Semoga buku ini menjadi bagian dari tambahan teori dan pemenuhan bacaan literatur di kampus maupun sekolah tentang negara hukum Pancasila.

Buku berjudul Revitalisasi Negara Hukum Pancasila ini merupakan buku kedua dari hasil riset penulis.