Sebanyak 1052 item atau buku ditemukan

Manajemen Evaluasi Pendidikan - Rajawali Pers

Manajemen pendidikan saat ini sedang mengalami perubahan paradigma (cara pandang) terhadap hakikat dan fungsi pendidikan. Paradigma baru pendidikan nasional mengacu kepada pengelolaan pendidikan oleh SDM yang profesional. Dalam rangka mengelola sistem pendidikan nasional, ada beberapa prinsip dasar untuk menuju masyarakat Indonesia baru, yaitu: (1) partisipasi masyarakat di dalam mengelola pendidikannya (community based education); (2) demokratisasi proses pendidikan; (3) sumber daya pendidikan yang profesional; dan (4) sumber daya penunjang yang memadai. Keempat faktor ini perlu dikembangkan dan dioptimalkan kemampuannya agar sistem dan manajemen pendidikan mampu memberdayakan manusia Indonesia di masa depan. Untuk melaksanakan paradigma baru dalam implementasi manajemen, maka unsur-unsur manajeman pendidikan Islam harus terakomodir dengan baik, seperti perencanaan (planning) pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling), menurut Al-Qur’an. Ketercapaian dan keberhasilan program atau kegiatan yang dilakukan, tidak lepas dari evaluasi. Evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja, atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan programnya. Melalui manajemen evaluasi yang dilakukan pada Lembaga Pendidikan Islam, seperti madrasah dan pondok pesantren, akan terlihat dengan jelas dari pengelolaan Manajemen Lembaga Pendidikan Islam yang dilakukan. Sehingga amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat (1), dapat terealisasi dengan baik. Buku ini hadir sebagai bentuk upaya dan penegasan bagi pelaku, pemerhati, dan pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan, terutama bagi kalangan mahasiswa, khususnya di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, yakni UIN/IAIN/STAIN/IAIS/STAIS. Buku ini akan menjelaskan secara jelas dan gamblang tentang manajemen evaluasi dan bagaimana melakukan manajemen suatu program kerja, dan mengevaluasinya, sehingga tujuan dari program kerja yang disusun tercapai dengan baik.

... teknologi pendidikan termasuk di dalamnya teknologi pengukuran dan penilaian prestasi belajar siswa, dalil tersebut sudah mulai luntur. Kini banyak orang khususnya para guru atau pengajar mulai menyadari bahwa masalah pengukuran dan ...

Pengantar Hukum Tata Negara

Sebagai buku pengantar buku ini menyajikan bahasan tentang konsep-konsep dan pemahaman ketatanegaraan secara umum, konsep dan pemahaman yang bisa berlaku di negara manapun, dan belum masuk pada hukum tata negara di negara tertentu. Sebab hukum tata negara yang berlaku di negara tertentu adalah bahasan yang pada porsinya masuk dalam hukum tata negara positif, dan bukan pada pengantar hukum tata negara. Kalau pun kadang-kadang pembaca di bawa pada praktek ketatanegaraan Indonesia, hal itu sekedar memperjelas konsep-konsep ketatanegaraan yang umum dan abstrak dengan praktek ketatanegaraan yang lebih khusus dan konkrit.

... constitutional law, the later we may for the sake of distinction call ordinary law”. (Iver, 1955:20). Jadi menurutnya Hukum Tata Negara adalah hukum yang diciptakan justru untuk mengatur negara itu sendiri, sedangkan hukum yang lain ...

Buku Ajar Pengantar Manajemen Pendidikan

Buku yang berjudul “Pengantar Manajemen Pendidikan” ini berisikan banyak hal yang bermanfaat. Materi yang dibahas dalam buku ini antara lain konsep dasar manajemen pendidikan, ruang lingkup dan urgensi manajemen pendidikan, manajemen peserta didik, supervisi pendidikan, manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, manajemen kurikulum, manajemen sarana dan prasarana pendidikan, manajemen konflik, dan manajemen strategi peningkatan mutu pendidikan. Manajemen pendidikan adalah serangkaian proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Ini mencakup berbagai aktivitas yang dilakukan oleh kepala sekolah, administrator, dan staf pendidikan lainnya untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan lancar dan hasil yang diinginkan tercapai.

... Student-Centered Leadership. San Francisco: Jossey-Bass. Ruslan Rosady. 2005. Manajemen Public Relation & Media ... Management in Education: Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan, Terjemah Ahmad Ali Riyadi dan Fahrurozi. Jogjakarta ...

BANK SYARIAH: STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA (Solusi Perekonomian Umat dalam Memutuskan Rantai Kemiskinan)

Eksistensi bank syariah memiliki kontribusi dan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan nasional. Perubahan undang-undang dan dasar hukum perbankan syariah menjadi peluang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan dan arah kinerja bank syariah hingga saat ini, menjadi bukti bahwa bank syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menentukan kemajuan perekonomian Indonesia.

... Indonesia hingga saat ini. Secara historis, perkembangan regulasi perbankan syariah Indonesia dapat dilihat pada milestone berikut (Triyanta, Agus, 2016): Selain Undang-Undang ... Syariah: Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia.

CYBER LAW, CYBER CRIME DAN PIDANA ISLAM

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas. Buku ini membahas secara komprehensif konsep Cyber Law (hukum siber), fenomena Cyber Crime (kejahatan siber), serta perspektif hukum pidana Islam dalam menanggapi berbagai kasus yang muncul dalam dunia maya. Cyber Law merupakan regulasi yang mengatur aktivitas dalam dunia maya, termasuk perlindungan data, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, serta kejahatan berbasis teknologi. Dalam buku ini, dibahas prinsip-prinsip dasar Cyber Law, perkembangan regulasi di berbagai negara, serta perbandingan kebijakan hukum siber di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas digital, termasuk pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Cyber Crime merupakan bentuk kriminalitas yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana maupun sasaran kejahatan. Buku ini mengelompokkan berbagai jenis kejahatan siber, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas (identity theft), penipuan daring (online fraud), kejahatan terhadap privasi, penyebaran hoaks, hingga cyber terrorism. Selain itu, buku ini membahas dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kejahatan siber serta bagaimana negara-negara merespons ancaman tersebut melalui instrumen hukum domestik dan internasional. Dalam hukum Islam, setiap bentuk kejahatan harus ditanggapi berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta kepentingan umum. Buku ini mengkaji bagaimana prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dapat diterapkan dalam menangani kejahatan siber. Beberapa bentuk pelanggaran siber dapat dikategorikan dalam jarimah ta’zir, yaitu pelanggaran yang hukumannya ditetapkan oleh otoritas berwenang berdasarkan pertimbangan maslahat. Selain itu, buku ini menguraikan pendekatan hukum Islam terhadap kejahatan seperti pencemaran nama baik, pencurian digital, penyebaran informasi palsu, dan eksploitasi daring. Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan perlindungan terhadap hak privasi, yang selaras dengan prinsip regulasi hukum siber modern. Buku ini berupaya memberikan pemahaman yang holistik mengenai interaksi antara hukum siber modern, bentuk-bentuk kejahatan siber, serta bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan perspektif dalam menanggulangi ancaman digital. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini tidak hanya relevan bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami tantangan hukum dalam era digital serta bagaimana Islam merespons fenomena ini dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan analisis yang mendalam dan berbasis penelitian hukum serta kajian syariah, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam memahami kompleksitas hukum di dunia digital serta memberikan solusi yang seimbang antara regulasi modern dan prinsip-prinsip Islam.

Dalam era digital yang berkembang pesat, teknologi informasi telah membawa berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan kriminalitas.

Belajar Praktis Hukum Administrasi Negara

Penulis berharap kehadiran buku ini dapat membantu mahasiswa memahami Hukum Administrasi Negara secara praktis. Keinginan penulis membuat buku ini menjadi impian agar setidaknya mahasiswa menjadi pribadi yang mudah dalam memahami materi perkuliahan, khususnya materi Hukum Administrasi Negara. Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan mata kuliah bersyarat, jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan atau lulus mata kuliah ini, secara otomatis mata kuliah selanjutnya tidak dapat di tempuh. Maka dari itu mahasiwa harus mampu menguasai materi perkulah setiap semesternya salah satunya mata kuliah ini. Materi pembahasan Hukum Administrasi Negara dalam buku ini disusun secara sistematis, sehingga pembaca mudah memahami pokok-pokok materi yang tersaji sesuai dengan RPS yang ada para Mata Kuliah ini. Apabila terdapat kekurangan, saran yang membangun terbuka untuk penulis agar kedepan buku ini dapat sempurna sesuai dengan yang diharapkan.

Penulis berharap kehadiran buku ini dapat membantu mahasiswa memahami Hukum Administrasi Negara secara praktis.

Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik

Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan.Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan) diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dalam kaitannya dengan negara hukum, kedaulatan rakyat merupakan unsur material negara hukum, di samping masalah kesejahteraan rakyat. Negara adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan. Pada konteks negara Indonesia, tujuan negara tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang mengidentifikasikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, setiap kegiatan di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus berdasarkan pada hukum yang berlaku sebagai aturan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan.Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara (pemerintahan) diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat tanpa bertindak sewenang-wenang. Pada perkembangannya, Hukum Administrasi Negara dengan menekankan pada fungsinya membatasi kekuasaan pemerintah sudah dianggap ketinggalan, sebab apa yang terjadi di samping memberikan pembatasan, hal yang tidak kalah pentingnya dari itu adalah pembebanan berbagai kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. Buku ini menyajikan bahasan untuk memahami konsep-konsep dalam hukum administrasi negara secara umum. Selain itu, upaya pemahaman agar kontekstual dilakukan dengan menyajikan praktik administrasi negara di Indonesia

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk ...