Sebanyak 924 item atau buku ditemukan

Sejarah Peradaban Islam

Buku ini memuat perjalanan panjang sejarah peradaban Islam yang dimulai kajian tentang struktur spasial, struktur sosial, serta agama dan kepercayaan masyarakat Arab pra-Islam. Setelah itu, diulas perkembangan Islam periode awal dengan unit kajian, yakni Islam periode Mekkah dan Madinah yang menunjukkan dua kondisi yang kontradiktif dari segi penerimaan Islam sekaligus menjadi faktor penarik dan pendorong terjadinya peristiwa hijrah. Buku persembahan perbit PrenadaMediaGroup

Buku ini memuat perjalanan panjang sejarah peradaban Islam yang dimulai kajian tentang struktur spasial, struktur sosial, serta agama dan kepercayaan masyarakat Arab pra-Islam.

Jejak-Jejak Islam

Kamus Sejarah dan Peradaban Islam dari Masa ke Masa

Jejak-jejak Islam yang membentang selama lima belas abad telah melahirkan peradaban yang sangat kaya di seluruh penjuru dunia. Mulai dari sistem pemerintahan, ilmu pengetahuan, hingga arsitektur klasik bernilai tinggi. Melalui kamus sejarah dan peradaban Islam ini, pembaca dapat mengetahui dan memahami sejarah Islam secara ringkas dan kontribusi masyarakat Muslim di pelbagai penjuru dunia dengan segala kelebihan, kekurangan, dan jasa-jasa mereka. Data-data tersebut direkam ke dalam 700 entri yang dijelaskan secara sistematis dan detail dalam kamus ini. - Tokoh-tokoh muslim paling berpengaruh - Para ilmuwan - Pertempuran-pertempuran dan sejarah pemicunya - Masjid bersejarah di seluruh dunia - Dinasti-dinasti yang berkuasa - Benteng militer - Madrasah dan lembaga pendidikan Islam - Kota-kota penting dalam peradaban Islam - Istana, museum, dan perpustakaan - Perjanjian-perjanjian dalam Islam - Suku-suku - Ekspedisi militer - Tempat-tempat ziarah - Nama-nama negara dan kota berpenduduk muslim - Peristiwa-peristiwa penting dan tahun terjadinya - Khalifah dan penguasa kerajaan Islam/kesultanan - Upacara adat yang berasimilasi dengan budaya islam - Macam-macam mazhab - dll. [Mizan, Bentang Pustaka, Bunyan, Agama, Islam, Sejarah, Indonesia]

Jejak-jejak Islam yang membentang selama lima belas abad telah melahirkan peradaban yang sangat kaya di seluruh penjuru dunia.

Sejarah Peradaban Islam (12 Kerajaan Islam Terbesar di Nusantara)

Sejarah Peradaban Islam (12 Kerajaan Islam Terbesar di Nusantara) PENULIS: Ahmad Fahrisi S.Pd & Agussasi ISBN : 978-623-251-294-8 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini mengkaji tentang sejarah masuknya Islam ke nusantaran dan penyebarannya yang dilakukan oleh para da’i yang menyebarkan islam melalui berbagai metode, diantaranya melalui perdagangan yang memang disengaja datang ke nusantara untuk menyebarkan agama Islam sambil berdagan kepada masyarakat pribumi. Setelah itu semenjak awal masuknya Islam sekitar abad ke 7 Islam terus mengalami kepesatan dalam penyebaran, sampai pada berdirinya kerjaan Islam pertama yakni kerajaan perlak dan disusul oleh kerajaan samudera pasai pada abad ke 13, berdirinya kerjaan/kesultanan Islam itu tentunya sebagai salah satu strategi untuk menyebarkan agama Islam kepada masyarakat nusantara. Pada abad berikutnya Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan hadirnya kerajaan Islam dijawa yaitu kerjaan demak bintoro yang dipimpin oleh raja pertama Raden Patah dengan dukungan para wali. Dibawah kepemimpinan raden patah kerajaan Demak mengalami kemajuan yang pesat tentunya Islam juga Ikut maju. Bukan hanya di tanah jawa, di daerah lain banyak kerajaan/kesultanan Islam yang dedikasinya sangat mempengaruhi penyebaran Islam seperti halnya kerajaan-kerajaan di maluku, dimana didalamnya banyak kerajaan islam yang sangat berpengaruh diantaranya kerajaan Jailolo, Kerajaan Bacan, Kerajaan Ternate dan Kerajaan Tidore, yang semua kerjaan itu sangat mempengaruhi penyebaran Islam di Nusantara. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Ahmad Fahrisi S.Pd & Agussasi Sejarah Peradaban Islam (12 Kerajaan Islam Terbesar di Nusantara) 2020 Sejarah Peradaban Islam (12 Kerajaan Islam Terbesar di ...

Meraih passive income dari menulis

Nama - nama lain dari resensi buku antara lain apresiasi buku , bedah buku ,
tinjauan buku , timbangan buku , rehal , maktabah , sorotan buku , ulasan buku ,
berita buku dan sebagainya . Teknik Menulis Resensi Buku 2A Prinsip
meresensi ...

Bunga rampai model penyelenggaraan keterbukaan informasi publik

On transparency in government and public records transparency in Indonesia.

On transparency in government and public records transparency in Indonesia.

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...