perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...
Perbankan. Syari'ah. Seperti disinggung terdahulu , murabahah dalam konsep aslinya di dalam hukum syariah bukanlah suatu instrumen pembiayaan ; ia secara sederhana adalah suatu bentuk jual beli yang khas , yaitu jual beli berdasarkan ...
Reposisi Eksistensi Hukum Islam dari Masa Kerajaan Hingga Era Reformasi di Indonesia
Secara etimologis, istilah politik hukum adalah kata terjemahan dari bahasa Belanda rechtpolitiek yang berasal dari dua kata, recht dan politiek. Recht berarti hukum. Kata politiek dalam kamus bahasa Belanda memiliki pengertian beleid. Kata beleid dalam bahasa Indonesia memiliki arti kebijakan (policy). Dengan demikian politik hukum bisa diartikan kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dalam hal ini politik hukum dapat diartikan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Pendidikan bukan lagi soal tentang moral dan karakter sebagai tumpuan utama untuk diajarkan kepada seorang anak. Lembaga pendidikan berlomba menonjolkan kurikulum yang dipercaya bisa menciptakan generasi muda super dari usia sedini mungkin. Salah satu yang mengubah pendidikan karakter adalah peran para orang tua yang masing-masing ingin anaknya tidak dipandang sebelah mata oleh orang lain dengan prestasi yang anak buat. Bila dilihat dari tenaga pendidik jaman sekarang. Guru era milenial sering dituntut dengan ekonomi sehingga membuat dedikasi mengajar sebagai suatu pelayanan menjadi berkurang. Cara mendidik guru era milenial sangat jarang menggunakan pendekatan untuk mengetahui peserta didiknya. Sehingga kebanyakan murid memandang guru hanya sebatas menjalankan suatu kewajiban. Murid datang ke kelas mendengarkan apa yang diterangkan lalu mereka pulang waktu jam pelajaran habis. Interaksi guru-siswa terbatas pada jam sekolah saja. Masyarakat sekarang lebih mengarah ke individualis masing-masing. Mereka hanya ingin tenar dengan apa yang diperoleh dari prestasi anaknya maupun prestasi dirinya sendiri. Interaksi pun semakin personal, diambil contoh satu keluarga yang saling main gadget sendiri-diri. Mereka lebih cenderung berinteraksi dengan orang jauh dibanding dengan orang disekelilingnya. Tentu ini akan berdampak pada pendidikan karakter anak yang semestinya dapat melatih komunikasi kepada orang lain. Bagaimana cara menghormati, cara memiliki rasa empati dan lainnya. Seorang anak yang bertumbuh kembang dalam nuansa tanpa pendidikan karakter, dia akan cenderung merenung dan menyendiri untuk memainkan segala sesuatu yang membuatnya senang tanpa berinteraksi dengan orang lain. Pendidikan Karakter Di Era Milenial ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
1 B. Karakteristik Pendidikan Karakter......................................... 3 C. Ciri Akademis yang dapat Pendidikan Karakter..................... 5 D. Nilai-Nilai Pendidikan Karakter ............................................ 6 ...
Perspektif Dosen PAUD Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Dalam buku ini terdiri dari 16 chapter, yang ditulis oleh enam belas dosen PG-PAUD Perguruan Tinggi Muhammadiyah. 16 chapter tersebut, adalah: Pengembangan Kognitif Anak Usia Dini; Egocentric Thinking: Memahami Egosentrisme pada Anak Usia Dini; Urgensi Perkembangan Motorik Anak Usia Dini; Pengembangan Bahasa Anak Usia Dini; Persepsi Orang Tua terhadap Whole Language dalam Pengenalan Reseptif Menyimak Anak Usia Dini; Perkembangan Emosi dan Permasalahan Emosi Anak Usia Dini; Membangun Adab Anak Melalui Komunikasi Epektif dalam Keluarga; Optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Menstimulasi Perkembangan Anak Usia Dini; Digital Parenting 4.0; Tanggung Jawab dan Disiplin untuk Membentuk Nilai Moral dan Agama Anak Usia Dini; Urgensi Parenting Pendidikan Anak Usia Dini dalam Perspektif Islam; Mengendalikan Marah Dengan Senyuman dan Tawa dalam Mengasuh Anak Usia Dini; Keteladanan Orang Tua Sebagai Dasar Nilai Agama bagi Anak Usia Dini; Mengembangkan Sosial Anak Usia Dini; Asyiknya Home Learning untuk Anak Usia Dini
Usaha pembentukan dan perkembangan anak agar memiliki perilaku dalam keagamaan yaitu tidak melawan orang tua, ... kepada anak sejak kecil, serta selalu konsisten dalam memberikannya, akan menjadikan iman dan akhlak anak tetap kokoh, ...