Sebanyak 9 item atau buku ditemukan

Studi Hukum Islam Kontemporer Bagian Dua

Hukum adalah salah satu elemen ajaran yang penting dalam agama Islam. Dalam istilah agama ini hukum disebut syariah atau fikih. Tetapi kedua kata itu tidak memiliki pengertian yang sama dengan kita menyebut dan mengenal “hukum dalam kehidupan sehari-hari kita. Pengertian hukum yang kita kenal sehari-hari dan lebih khusus dalam ilmu hukum merujuk kepada sekumpulan norma yang disebut norma hukum. Di antara ciri norma hukum itu adalah bahwa ia ditegakkan dengan dukungan kekuasaan dan karenanya bersifat memaksa. Sementara pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih selain mencakup norma hukum juga mencakup norma agama, norma susila dan norma sosial yang diajarkan agama Islam. Jadi pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih jauh lebih luas dan lebih cair dari pengertian hukum yang kita kenal dalam keseharian kita. Tentu masih banyak perbedaan yang lain. Terbitnya buku ini tentu saja sangat membantu bagi pembaca yang ingin mengkaji hukum Islam kontemporer lebih dalam sebagai bacaan yang menarik dan memberikan gambaran jelas.

Hukum adalah salah satu elemen ajaran yang penting dalam agama Islam.

REFERENSI: SISTEM PERADILAN DANA ASURANSI SEBAGAI OBJEK WARIS

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan. Peradilan Umum memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dana asuransi, serta Peradilan Agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan tentang klaim dari dana asuransi syariah dan klaim dari dana asuransi konvensional ketika hal itu terkait dengan harta okum atau harta waris.

Peningkatan perusahaan asuransi memberikan kemungkinan untuk menggugat klaim dana asuransi di hadapan Pengadilan.

PEMIKIRAN USUL FIKIH AL-GAZZĀLĪ (450-505 / 1058-1111)

Al-Gazzālī adalah tokoh besar pemikiran Islam yang dikenal menguasai berbagai bidang keilmuan. Beliau dikenal sebagai seorang teolog, filosof, dan bahkan sufi. Tentang aspek-aspek pemikiran tersebut banyak tokoh yang mengkajinya. Bahkan kajian tersebut telah menjadi perbincangan hangat dan menjadi banyak rujukan bagi kalangan umat Islam di seluruh dunia. Selain dikenal sebagai tokoh yang menguasai berbagai bidang di atas, al-Gazzālī ternyata juga ahli di bidang hukum. Namun demikian, karena terlalu banyaknya kajian pemikiran al-Gazzālī di luar bidang hukum, hampir-hampir saja posisinya sebagai ahli hukum luput dari perhatian. Seperti yang telah diungkap oleh penulis buku ini, hampir tidak terhitung tokoh yang menulis tentang al-Gazzālī khususnya dalam bidang selain hukum di atas. Sedangkan dalam bidang hukum, belum banyak kajian yang dilakukan. Tampaknya penulis buku ini ingin mengisi ruang kosong atas minimnya kajian pemikiran al-Gazzālī dalam bidang hukum. Yang menarik adalah, bidang hukum adalah awal dari karir kesarjanaan al-Gazzālī. Hal ini dapat dilihat pada karya-karya awal yang dihasilkannya seperti al-Mankhūl dan tugas resminya sebagai mahaguru hukum Islam baik di Perguruan Nizamiah Bagdad maupun di Perguruan Nizamiah Naisabur. Bahkan perhatiannya pada bidang hukum terus berlangsung sampai akhir hayatnya ditunjukkan dengan karya terakhirnya adalah al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl yang selesai ditulisnya kurang lebih dua tahun sebelum meninggalnya.

tokoh Muktazilah, menegaskan usul fikih sebagai sebuah metodologi fikih. Ia mengatakan, “Usul fikih adalah penyelidikan mendalam tentang metode-metode fikih ...

Islam, Ilmu & Kebudayaan

Agama Islam adalah salah satu agama dunia yang besar jumlah penganutnya saat ini. Diperkirakan hampir seperempat penduduk dunia sekarang ini adalah Muslim dari berbagai kelompok etnis dan suku bangsa. Namun demikian, sebagaimana dikatakan Al Farugi (w. 1327/1986), umat Islam mewakili kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the most unhappy). Meskipun memiliki jumlah penganut paling banyak, sumber daya alam paling kaya, dan warisan sejarah paling besar, masyarakat Muslim merupakan bagian dari masyarakat dunia paling goyah dan paling lemah dilihat dari segi sosial-budaya, ekonomi, politik dan iptek. Umat Islam tidak mampu memproduksi apa yang mereka butuhkan atau apa yang mereka konsumsi. Mereka tidak mampu mengolah sumber daya alamnya yang kaya karena kekurangan penguasaan ilmu dan teknologi. Islam dalam sejarahnya pernah menjadi obor terutama dalam perkembangan ilmu. Untuk itu umat islam perlu menggali kembali makna agama islam itu sendiri sebagai agama pembebasan dan etos pokok yang dahulu pernah menjadi faktor perkembangan dan kemajuannya yang cepat dan belajar dari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan keterbelakangan pada zaman ini.

Agama Islam adalah salah satu agama dunia yang besar jumlah penganutnya saat ini.

Studi hukum Islam

kajian tematik terhadap persoalan kontemporer

Various aspects of Islamic law in Indonesia; collection of articles.

Various aspects of Islamic law in Indonesia; collection of articles.

Antologi pemikiran hukum Islam di Indonesia

antara idealitas dan realitas

On Islamic law thoughts and the implementation in various aspects in Indonesia; papers of seminars.

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang -
Undang dan Peraturan Daerah . Menurut Bagir Manan , mengingat bahwa Perda
( termasuk Perdes ) dibuat oleh satuan pemerintahan yang mandiri ( otonom ) ...

Studi hukum Islam kontemporer

Various aspects of Islamic law in Indonesia.

Perbankan. Syari'ah. Seperti disinggung terdahulu , murabahah dalam konsep aslinya di dalam hukum syariah bukanlah suatu instrumen pembiayaan ; ia secara sederhana adalah suatu bentuk jual beli yang khas , yaitu jual beli berdasarkan ...