Sebanyak 265 item atau buku ditemukan

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Pendekatan hukum secara multilinear antara lain melalui ilmu sosiologi hukum ini, telah menghasilkan banyak konsep baru dalam ilmu hukum. Konsep-konsep baru ini memberikan variasi tersendiri kepada ilmu hukum, sehingga dapat menyebabkan timbulnya berbagai kesimpulan hukum yang sangat membantu para perancang atau penegak hukum. Namun demikian, sebagai ilmu yang sama-sama berbicara tentang masyarakat, maka antara ilmu hukum dan ilmu sosiologi sudah tentu banyak terjadi ketersinggungan bahkan persaingan. Hal ini justru dapat menambah daya tarik untuk mempelajari disiplin blasteran yang disebut dengan sosiologi hukum ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

yang berlaku hukum Islam, dan masih ada juga bagian hukum yang berlaku
hukum adat. ... perceraian, kontrak, perbuatan melawan hukum perdata,
pewarisan, hak milik, pebuatan pidana, berbagai jenis sanksi pidana, kepolisian,
kejaksaan ...

SOSIOLOGI HUKUM

Suatu Pengantar

Materi buku ini merupakan upaya untuk membahas problematika sosiologi hukum, sebagaimana kita banyak menjumpai di masa kini, dalam kerangka sejarahnya. Upaya semacam ini mengharuskan kita untuk memilih-milih dengan cermat diantara tumpukan materi dan pendapat yang ada. Dalam menyeleksi materi ini, mau tidak mau kita akan terpengaruh oleh apa yang kita anggap penting untuk pembahasan di waktu mendatang. Banyak hal menarik yang belum di bahas dalam buku ini. Buku ini diterbitkan dengan harapan untuk melengkapi khasanah tulisan yang mengupas mengenai sosiologi hukum, yang menurut penulis masih relatif sedikit. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih terkhusus kepada pemikiran-pemikiran Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang tokoh dan ilmuan yang banyak menulis mengenai sosiologi hukum, dan para pemikir-pemikir sosiologi hukum pada umumnya, yang buah pemikiran-pemikirannya banyak dikutif dalam buku ini.

PENDAPAT ULAMA PEREMPUAN TENTANG FENOMENA PERKAWINAN ANAK MELALUI DISPENSASI NIKAH Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”. Karya yang dibaca ini adalah hasil dari proses penelitian yang dilakukan oleh penulis seputar pendapat ulama perempuan terkait dengan fenomena perkawinan anak melalui dispensasi nikah. Penelitian ini berisi tentang salah satu isu-isu kontemporer yang dibahas dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada tahun 2017. Karya penelitian ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi pembaca khususnya bagi orang tua dalam mencegah perkawina anak karena bermasalah dari aspek hukum, perlindungan dan sosiologis

Penelitian yang berjudul “Pendapat Ulama Perempuan Tentang Fenomena Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Nikah (Studi Pandangan Tokoh Konferensi Ulama Perempuan Indonesia )” ini telah terselesaikan”.

Pengantar Studi Islam

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Buku ini di tersusun atas beberapa bagian yang di rancang penulis utk membuat pembaca memahami apa itu agama islam, dasar dasar, karakteristik dalam aspek sosial dan aspek ekonomi.

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Filsafat Hukum

Dialektika Wacana Modernis

Buku ini mencoba menguraikan berbagai pergumulan dialektika filsafat hukum modern. Sejak kemunculannya kajian filsafat telah mengalami perkembangan luar biasa dan merambah ke berbagai kajian lainnya. Dalam konteks filsafat hukum, perubahan dalam memaknai hukum secara reflektif berkembang dari masa ke masa sebagai konsekuensi dari perkembangan yang terjadi pada filsafat ilmu. Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi penerawangan sosiologis terhadap wacana modernitas dalam ilmu hukum.

Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi ...

Filsafat Ilmu

Di dalam buku ini menyajikan konsep dasar tentang filsafat ilmu, arah pemikiran sebuah filsafat ilmu, dan ranah kajian filsafat ilmu yang meliputi 3 pokok hal yaitu ranah ontologi, ranah epistimologi, dan ranah aksiologi. Selain itu, belajar filsafat juga terdapat sarana-sarana untuk berpikir secara ilmiah seperti logika, bahasa, statistika, dan matematika. Filsafat ilmu yang berusaha menelaah ilmu secara filosofis dari berbagai sudut pandang ilmiah, maka peran seorang ilmuan dalam mengembangkan ide dan gagasannya tidak lepas dari penilaian secara etika dan moralitas. Adanya tanggung jawab seorang ilmuan menjadi jalan berpikir bagi setiap orang untuk senantiasa memberikan analisis dengan sikap kritis dan evaluatif. Analisis tersebut tentunya harus berdasarkan kriteriakriteria ilmiah, sitematis berpangkal pada metode ilmiah, analisis obyektif, etis, dan filsafati. Materi-materi tersebut didukung dengan contoh-contoh penerapan filsafat dalam kehidupan sosial. Hal ini bertujuan untuk mengaplikasikan konsep dasar filsafat ilmu yang dialami oleh manusia, baik secara individu maupun sosial. Penulis menyadari bahwa dalam buku ini masih jauh dari kesempurnaan. Pada kesempatan ini pula penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada penerbit Deepublish yang telah berkenan menerbitkan buku ini. Untuk meningkatkan kualitas secara isi dan penyajiannya, penulis mengharapkan saran dan kritik positif dari pembaca sebagai bahan perbaikan pada penerbitan yang akan datang

Filsafat ilmu yang berusaha menelaah ilmu secara filosofis dari berbagai sudut pandang ilmiah, maka peran seorang ilmuan dalam mengembangkan ide dan gagasannya tidak lepas dari penilaian secara etika dan moralitas.

PENGANTAR SOSIOLOGI PENDIDIKAN

Paradigma Teoantroposentris dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam

“Metodologi neomodernisme tafsir Fazlur Rahman bisa dikatakan sebagai eksemplar tafsir al-Qur’an yang tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Karena itu, metodologinya terus dikembangkan dan diapresiasi oleh gerenasi setelahnya, utamanya oleh Abdullah Saeed dengan tafsir kontekstualnya. Spirit tafsir ini kemudian menjalar ke buku yang ada di depan sidang pembaca ini. Selamat membaca pemikiran-pemikiran bernas dalam buku ini!” Dr. Aksin Wijaya, Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo. * * * Fragmentasi dan diferensiasi ilmu-ilmu keislaman, khususnya teologi dan hukum Islam, terus mengemuka hari ini. Dampaknya, hukum Islam mengalami krisis epistemologis dan paradigmatis. Hukum Islam dipahami secara normatif belaka, dijauhkan dari moralitas, dan tercerabut dari realitas kehidupan. Problem ini berbanding lurus dengan merunyaknya fenomena keberagamaan yang mengarah pada puritanisme dan radikalisme di Indonesia. Seyogianya, sangat dibutuhkan gerakan reorientasi paradigmatis penalaran hukum Islam dari teosentris dan antroposentris ke teoantroposentris. Paradigma ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan wahyu dan akal, agama dan kehidupan, serta norma dan nomos. Kerangka paradigmatis inilah yang kelak mesti menjadi basis pengembangan dan rekayasa hukum Islam masa depan. Buku ini meneliti dengan saksama mengenai metode progresif-integratif teoantroposentris tersebut dengan menjadikan pemikiran Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed sebagai model risetnya.

nya terhadap alQur'an menitikberatkan pada muatan ethico-legal alQur'an.142 Hazara, tempat kelahirannya, terkenal bagus dalam pendidikan keislaman. Ayahnya bernama Mawlana Shihab adDin, seorang ilmuwan hasil pendidikan Deoband Seminary, ...

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah

Kegiatan perbankan berbasis syariah masih baru di dalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya. Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, penyelesaian sengketa konsumen, ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan produser penyelesaian perkara perbankan syariah menurut hukum acara peradilan agama. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Sistem Operasional Bank Syariah Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 2.1 Kegiatan Usaha Bank Umum ... atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, ...