Sebanyak 3279 item atau buku ditemukan

Konsep Pemantapan Materi (KPM) Ilmu Pengetahuan Alam

Salah satu tujuan dalam pembelajaran IPA adalah Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga konsep yang diberikan dalam buku ini adalah untuk menggambarkan konsep-konsep dasar yang saling terkait. Dengan adanya gambaran tersebut, maka dalam buku ini akan lebih banyak menguraikan konsep-konsep dalam pembelajaran IPA kelas 2 semester 2, yang tentunya sesuai dengan KTSP 2006.

Buku Konsep pemantapan materi (KPM) ilmu pengetahuan alam ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

SANTRIPRENEUR

Ngaji Ayat-Ayat Ekonomi & Bisnis

“Al-Quran banyak menyinggung persoalan ibadah & muamalah secara integral. Secara implisit/eksplisit, al-Quran menyuruh manusia meningkatkan kualitas kesejahteraan hidupnya. Kata bai’ (jualbeli), yadhribuun (mudharabah), istajir (sewa menyewa), aswang (pasar), dan kasb (usaha) yang tertuang di al-Quran, menunjukkan spirit ekonomi dan bisnis. Buku ini bisa menjadi referensi para akademisi/praktisi, sebab buku ini berisi panduan muamalah yang disandarkan pula ayat-ayat, tafsir, asababu nuzul & fatwa DSN-MUI.” Arief Rosyid Hasan (Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia) “Saya mengenal penulisnya sebagai aktifis, penceramah, pendamping UKM dan dosen. Tulisan dalam buku ini sangat mengalir isinya, walau kontennya berat namun dituturkan dalam bahasa yang membumi, sehingga insyaAllah akan mudah dipahami. Semoga menjadi barokah bagi penulisnya dan menjadi penerang bagi yang membacanya.” Dr. H. Ahmad Subagyo, SE.MM.CRBD.CSA.CRP.CDMA (Ketua Indonesia Micro Finance Expert Association & Komisaris Independen PT. Asuransi Takaful Umum) “Buku ini kereeeen banget, ISINYA DAGING SEMUA ILMU SEMUA. Pengusaha muslim wajib membacanya. Mengetahui ayat-ayat ekonomi dan bisnis sebagai manifestasi dan bekal dalam menjalankan bisnis, agar muamalah dalam berbisnis tidak hanya memperoleh harta melimpah tetapi juga menuai keberkahan dan keridaan Allah SWT.” Haryono (Pengusaha Muda) “Buku ini baik sekali untuk dimiliki oleh santri maupun pelajar yang ingin mengaplikasikan ekonomi dan bisnis Islam secara baik dan mudah. Semoga dengan terbitnya buku ini, menambah wawasan bagi santri, pelajar dan praktisi dalam mengembangkan perekonomian dan bisnis yang berkah, dan menjadi solusi bagi negara dan negara saat ini.” Muhammad Yusuf, SE., M.Si. (Dekan Fakultas Ekomonika dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan) “Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna, baik tuntunan ibadahnya maupun tuntunan kehidupan. Nah, ustadz Nurochman Assayyidi menjelaskan kesempurnaan tuntunan Islam secara lugas dan bernas.” M. Bagus N. Hidayat (Ketua Islamic Indonesia Business Forum Pekalongan) “Jangan terjebak dengan judul buku ini. Ternyata tidak hanya santri & pengusaha tapi kalangan milenial & para ayah sangat pas dengan buku ini. Bagian yang menarik perhatian saya adalah tentang “Ngaji Ayat Finansial Keluarga” . Cocok sekali untuk para ayah agar tercipta sakinah finansial dalam keluarga.” Miftah Farid (Manajer Wakaf Al Ummah)

Nah, ustadz Nurochman Assayyidi menjelaskan kesempurnaan tuntunan Islam secara lugas dan bernas.” M. Bagus N. Hidayat (Ketua Islamic Indonesia Business Forum Pekalongan) “Jangan terjebak dengan judul buku ini.

PENYELESAIAN MASALAH BISNIS DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE )

BAB I Bisnis Toko Online Dalam Transaksi E- Commerce, yaitu (1) OLX Indonesia (https://www.olx.co.id/); (2) Bukalapak (https://www.bukalapak.com/); (3) Tokopedia (https://www.tokopedia.com/); (4) Zalora (https:// www.zalora.co.id/). BAB II Sengketa Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce), yaitu : (1) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (2) Penegakan Hukum Konsumen: (a) Konsekuensi Yuridis terhadap Pelanggaran Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen; (b) Konsekuensi Non yuridis terhadap Pelanggaran Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen; (c) Badan Perlindungan Konsumen Nasional; (d) Penerapan Sanksi-sanksi; (e) Hukum yang Berlaku dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E- commerce. BAB III Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce), yaitu (1) Analisa perlindungan hukum bagi pelaku kontrak elektronik dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; (2) Prospek pengaturan alternatif penyelesaian sengketa online; (3) Penyelesaian Sengketa Di Beberapa Toko Online di Indonesia: (a) Penyelesaian sengketa OLX Indonesia; (b) Penyelesaian Sengketa Bukalapak; (c) Penyelesaian sengketa Tokopedia; (d) Penyelesaian Sengketa Zalora; (4) Implementasi Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Penyelesaian Sengketa Online.

BAB I Bisnis Toko Online Dalam Transaksi E- Commerce, yaitu (1) OLX Indonesia (https://www.olx.co.id/); (2) Bukalapak (https://www.bukalapak.com/); (3) Tokopedia (https://www.tokopedia.com/); (4) Zalora (https:// www.zalora.co.id/).

Pengantar Bisnis

Buku kolaborasi ini hadir untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai bisnis mencakup aktivitas yang dilakukan baik individu maupun organisasi yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Buku ini merupakan buah pemikiran dari para praktisi dan dosen dari berbagai perguruan tinggi. Sistematika penulisan buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Bisnis” terdiri dari 12 bab yang menjelaskan mengenai ruang lingkup bisnis, lingkungan perusahaan, startup bisnis, kewirausahaan dan bisnis kecil, penentuan lokasi perusahaan, bentuk-bentuk kepemilikan usaha, etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan, peran dan fungsi manajemen dalam organisasi bisnis, konsep pemasaran dalam bisnis, mengelola keuangan bisnis, bisnis dalam konteks global, serta bank dan lembaga keuangan lainnya. Buku kolaborasi ini hadir untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai bisnis mencakup aktivitas yang dilakukan baik individu maupun organisasi yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Buku ini merupakan buah pemikiran dari para praktisi dan dosen dari berbagai perguruan tinggi. Sistematika penulisan buku kolaborasi ini berjudul “Pengantar Bisnis” terdiri dari 12 bab yang menjelaskan mengenai ruang lingkup bisnis, lingkungan perusahaan, startup bisnis, kewirausahaan dan bisnis kecil, penentuan lokasi perusahaan, bentuk-bentuk kepemilikan usaha, etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan, peran dan fungsi manajemen dalam organisasi bisnis, konsep pemasaran dalam bisnis, mengelola keuangan bisnis, bisnis dalam konteks global, serta bank dan lembaga keuangan lainnya.

Buku kolaborasi ini hadir untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai bisnis mencakup aktivitas yang dilakukan baik individu maupun organisasi yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.

FINTECH DAN PROSPEK BISNIS KOPERASI SYARIAH

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat segala aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu. Salah satu teknologi yang berkembang di tengah masyarakat yaitu financial technology atau disingkat fintech. Kehadiran berbagai perusahaan fintech semakin memudahkan masyatakat dalam mengakases berbagai layanan keuangan. Misalnya, dengan adanya fintech masyarakat tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan karena sistemnya online, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Berbagai kenyamanan dan kemudahan yang ditawarnkan perusahaan fintech semakin menambah antusias masyarakat dalam menggunakan fintech. Hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi berbagai lembaga keuangan yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu koperasi syariah. Koperasi syariah yang selama ini melekat di tengah masyarakat dan dinilai dapat menjadi alternatif solusi dalam mengentas kemiskinan akan mulai ditinggalkan karena masyarakat banyak yang mulai beralih menggunakan fintech. Hal ini, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pelaku koperasi syariah di Indonesia dalam menyikapi adanya kemajuan fintech yang semakin pesat.

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, kemajuan teknologi berkembang sangat pesat.