Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

PENYELESAIAN MASALAH BISNIS DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE )

BAB I Bisnis Toko Online Dalam Transaksi E- Commerce, yaitu (1) OLX Indonesia (https://www.olx.co.id/); (2) Bukalapak (https://www.bukalapak.com/); (3) Tokopedia (https://www.tokopedia.com/); (4) Zalora (https:// www.zalora.co.id/). BAB II Sengketa Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce), yaitu : (1) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (2) Penegakan Hukum Konsumen: (a) Konsekuensi Yuridis terhadap Pelanggaran Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen; (b) Konsekuensi Non yuridis terhadap Pelanggaran Perundang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen; (c) Badan Perlindungan Konsumen Nasional; (d) Penerapan Sanksi-sanksi; (e) Hukum yang Berlaku dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E- commerce. BAB III Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce), yaitu (1) Analisa perlindungan hukum bagi pelaku kontrak elektronik dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; (2) Prospek pengaturan alternatif penyelesaian sengketa online; (3) Penyelesaian Sengketa Di Beberapa Toko Online di Indonesia: (a) Penyelesaian sengketa OLX Indonesia; (b) Penyelesaian Sengketa Bukalapak; (c) Penyelesaian sengketa Tokopedia; (d) Penyelesaian Sengketa Zalora; (4) Implementasi Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Penyelesaian Sengketa Online.

BAB I Bisnis Toko Online Dalam Transaksi E- Commerce, yaitu (1) OLX Indonesia (https://www.olx.co.id/); (2) Bukalapak (https://www.bukalapak.com/); (3) Tokopedia (https://www.tokopedia.com/); (4) Zalora (https:// www.zalora.co.id/).