Sebanyak 2104 item atau buku ditemukan

Studi Hadis Teori dan Aplikasi

Buku Studi Hadis : Teori dan Aplikasi ini disusun dengan tujuan menyediakan serta memperkaya referensi materi mata kuliah Studi Hadis/Ilmu Hadis/Ulumul Hadits untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), maupun Perguruan Tinggi Umum (PTU), buku ini pula memberikan keunikan tersendiri, karena disusun secara sistematis dan seimbang antara kajian teoritis tentang ilmu-ilmu hadis dengan kajian aplikatif khususnya yang berkenaan dengan metodologi penelitian hadis.

Buku Studi Hadis : Teori dan Aplikasi ini disusun dengan tujuan menyediakan serta memperkaya referensi materi mata kuliah Studi Hadis/Ilmu Hadis/Ulumul Hadits untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), maupun Perguruan Tinggi ...

Manajemen Keuangan Syariah : Pengantar, Perkembangan & Tantangan

Buku “Manajemen Keuangan Syariah : Pengantar, Perkembangan & Tantangan” ini membahas konsep dasar manajemen keuangan syariah, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam seperti bebas riba, gharar, dan maysir. Di awal, buku ini menjelaskan perbedaan sistem keuangan syariah dan konvensional serta bagaimana keuangan syariah berfokus pada kesejahteraan umat melalui mekanisme bagi hasil, kemitraan, dan instrumen keuangan seperti sukuk dan reksadana syariah. Perkembangan sejarah keuangan syariah, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga era modern, juga diuraikan dengan jelas. Selain itu, buku ini membahas tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan syariah, seperti regulasi dan kurangnya edukasi di masyarakat. Namun, potensi masa depannya tetap besar, terutama dengan meningkatnya minat terhadap keuangan etis dan berkelanjutan. Dengan memberikan gambaran komprehensif tentang prinsip, instrumen, dan tantangan keuangan syariah, buku ini menjadi sumber referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat umum yang tertarik mendalami topik ini.

... Islamic Finance. Kluwer Law International Usmani, Muhammad Taqi. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma'arif. Veithzal, Rivai, et al. (2012). Islamic Financial Management: Teori dan Praktik Manajemen Keuangan ...

Pendekatan Sosiologi dan Antropologi dalam Pendidikan

Secara sosiologi pendidikan adalah sebuah warisan budaya dari generasi kegenerasi, agar kehidupan masyarakat berkelanjutan, dan identitas masyarakat itu tetap terpelihara. Sosial budaya merupakan bagian hidup manusia yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari, dan hampir setiap kegiatan manusia tidak terlepas dari unsur sosial budaya. Dengan mempelajari metode pendidikan kebudayaan maka antropologi bermanfaat bagi pendidikan. Dimana para pendidik harus melakukan secara hati-hati. Hal ini disebabkan karena kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat bersifat unik, sukar untuk dibandingkan sehingga harus ada perbandingan baru yang besifat tentative.

... belajar sehingga siswa dapat menggunakan kebudayaan pribadinya untuk memahami dan mengembangkan berbagai wawasan, konsep, keterampilan, nilai, sikap, dan moral yang diharapkan. multikultural (multicultural education) merupakan respn ...

KONTRIBUSI EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI

Kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi dapat dilihat melalui peningkatan inklusi keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, yang merupakan tujuan utama dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, ekonomi syariah juga mendorong investasi yang berorientasi pada kemaslahatan bersama dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya sebagai sistem keuangan alternatif tetapi juga sebagai instrumen penting yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.

... Monetary System (Menuju Sistem Moneter yang Adil), Islam and the Economic Challenge (Islam dan Tantangan Ekonomi), The Future of Economics ... Islam dengan ekonomi kapitalisme 22 | Kontribusi Ekonomi Syariah.

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan - Rajawali Pers

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan jenis kelamin sudah tidak lagi relevan. Kita lihat kaidah hukum kita. Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaidah/norma agama , kaidah kesusilaan, kaidah sopan-santun, dan kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah.

Citizenship

Although we live in a period of unprecedented globalization and mass migration, many contemporary western liberal democracies are asserting their sovereignty over who gets to become members of their polities with renewed ferocity. Citizenship matters more than ever. In this book, Elizabeth F. Cohen and Cyril Ghosh provide a concise and comprehensive introduction to the concept of citizenship and evaluate the idea’s continuing relevance in the 21st century. They examine multiple facets of the concept, including the classic and contemporary theories that inform the practice of citizenship, the historical development of citizenship as a practice, and citizenship as an instrument of administrative rationality as well as lived experience. They show how access to a range of rights and privileges that accrue from citizenship in countries of the global north is creating a global citizenship-based caste system. This skillful critical appraisal of citizenship in the context of phenomena such as the global refugee crisis, South-North migration, and growing demands for minority rights will be essential reading for students and scholars of citizenship, migration studies and democratic theory.

Citizenship matters more than ever. In this book, Elizabeth F. Cohen and Cyril Ghosh provide a concise and comprehensive introduction to the concept of citizenship and evaluate the idea’s continuing relevance in the 21st century.