Sebanyak 483 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN PEMBELAJARAN DALAM UPAYA MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19

(Studi pada Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya KOPERTAIS Wilayah II Jawa Barat)

Pembelajaran sebagai suatu proses berlangsung secara dinamis karena berbagai situasi dan kondisi yang berubah-ubah dan dapat berpengaruh pada kualitas pembelajaran yang dilaksanakan. Tentunya dinamika pembelajaran yang kompleks juga memberikan dampak besar terhadap kemampuan peserta didik dalam capaian hasil pembelajaran. Sistem manajemen pembelajaran daring, merupakan suatu manajemen pembelajaran yang disiapkan untuk siswa/mahasiswa dan guru/dosen dalam melakukan pembelajaran melalui perangkat lunak. Dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijkan pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan, dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) poin ke 2 yaitu proses belajar dari rumah. Konsekuensi dari kebijakan tersebut berimplikasi pada setiap Institusi pendidikan, tidak terkecuali pada Perguruan Tinggi termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), harus melaksakan proses belajar dari rumah dengan media internet Daring. Penelitian ini, bertujuan untuk membahas tentang korelasi antara “Manajemen Pembelajaran Daring Dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. pada PTKIS di lingkungan KOPERTAIS Wilayah II Jawa Barat. Sesederhana apapun penelitian yang telah dilakukan, dan sekecil apapun temuanya. Hasil penelitian ini menjadi sumbangan yang sangat bermakna untuk dua hal tersebut. Kesadaran dan inspirasi untuk solusi adalah bagian dari rekomendasi untuk pengembangan selanjutnya.

Pembelajaran sebagai suatu proses berlangsung secara dinamis karena berbagai situasi dan kondisi yang berubah-ubah dan dapat berpengaruh pada kualitas pembelajaran yang dilaksanakan.

Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Buku ini menjelaskan tentang : Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Buku ini menjelaskan tentang : Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Metodologi Penelitian Kuantitatif

Pengertian Metodologi Penelitian Kuantitatif, Tujuan Penelitian Kuantitatif, Peranan Dan Jenis Penelitian Kuantitatif, Ciri- Ciri Penelitian Kuantitatif, Pendekatan Penelitian Kuantitatif, Rancangan Penelitian Kuantitatif, Prosedur Penelitian Kuantitatif, Populasi, Sampel Dan Variabel Penelitian, Pengukuran Skala, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengumpulan Data Dan Perbedaan Penelitian Kualitatif Dengan Kuantitatif

DAFTAR PUSTAKA Amir Hamzah dan Lidia Susanti (2020) Metode Penelitian kuantitatif , Kajian teoritik dan Praktik. Malang: Literasi Nusantara. Bajari, A. (2017) Motode Penelitian Komunikasi, Prosdur , Tern, dan Etika. Bandung: PT.

Pengantar Ilmu Komunikasi

Buku dengan judul “Pengantar Ilmu Komunikasi” merupakan media pembelajaran, sumber referensi dan pedoman belajar bagi mahasiswa. Buku ini juga akan memberikan informasi secara lengkap mengenai materi apa saja yang akan mereka pelajari yang berasal dari berbagai sumber terpercaya yang berguna sebagai tambahan wawasan. Pokok-pokok bahasan dalam buku bunga rampai ini mencakup: Konsep dasar ilmu komunikasi; Sejarah komunikasi manusia dan perkembangan ilmu komunikasi; Ruang lingkup komunikasi; Prinsip dasar komunikasi; Fungsi, tujuan dan efek komunikasi; Proses komunikasi; Informasi, pesan dan makna; Model-model komunikasi; Komunikasi verbal dan non verbal; Komunikasi antarpribadi; Komunikasi massa dan media sosial; Pengaruh kebudayaan dalam komunikasi; Teknik komunikasi yang efektif.

Untuk mendalami komunikasi sebagai proses sosial dan bagaimana sebuah komunikasi dikatakan efektif tersebut, berikut diuraikan tentang konsep ilmu komunikasi. Menurut Rohim (2009:27) dalam bukunya Teori Komunikasi: Perspektif, ...

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para ...

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.

Pengantar Ekonomi Islam

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai Pengantar Ekonomi Islam. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sebelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Ekonomi Islam, Landasan Hukum Ekonomi Islam, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsep Harta dalam Ekonomi Islam, Jenis Akad dalam Ekonomi Islam, Konsep Uang dalam Ekonomi Islam, Distribusi dalam Ekonomi Islam, Produksi dalam Ekonomi Islam, Konsumsi dalam Ekonomi Islam, Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam dan bab terakhir yaitu Sumber Daya Insani dalam Ekonomi Islam.

Kehadiran Buku Pengantar Ekonomi Islam ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

FILSAFAT EKONOMI ISLAM Menjawab Tantangan Peradaban

Buku Filsafat ini adalah dengan berfilsafat atau berpikir secara ilmu pengetahuan merupakan salah satu hasil dari manusi berfilsafat, penilaian filsafat dapat dilakukan melalui teori kebenaran. Filsafat membimbing manusia untuk berpikir secara luas dan mendalam, yakni dengan berpikir secara universal dengan didukung upaya untuk mencapai radix dan menemukan esensi atau suatu permasalahan. Dari adanya hasil pemikiran tersebut kebenarannya secara ilmiah, obyektif, dan sistematis. dalam proses filsafat yang telah di pelajari. Sehingga bila digabungkan antara kata sejarah pemikiran filsafat yang mana memiliki arti seorang.

... philosophy is influenced by the thoughts of Ibn Khaldun with his theory of economic equality. Ibn Khaldun's philosophy on economics emphasizes the importance of mutual benefit in economic practice. Keywords: Aristotle, economics, philosophy ...

KONVERSI ENERGI: MANAJEMEN, PRINSIP, DAN APLIKASI

Buku ini disusun sebagai buku teks untuk perkuliahan dasar konversi energi. Buku ini juga disesuaikan sebagai referensi bagi para profesional yang bekerja pada bidang manajemen dan konversi energi. Pembaca diasumsikan memiliki pengetahuan dasar tentang termodinamika, perpindahan panas dan massa, sistem listrik dan elektronika daya, serta dasar pemrogaman komputer. Sistematika penulisan buku ini terdiri dari 20 bab yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: Bab 1-4: Membahas prisip umum transformasi energi, manajemen energi, dan sumber energi terbarukan. Bagian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum pada pembaca tentang konversi dan manajemen energi, dari sumber energi hingga pengguna energi. Bab 5 dan 6: Membahas tentang gardu listrik dan pembangkit listrik tenaga uap. Keduanya diinvestigasi dan disediakan saran peningkatan efisiensinya. Bab 7 dan 8: Membahas jaringan listrik internal dan sistem distribusi fluida dari fasilitas ke pengguna akhir. Bab 9: Membahas pembangkit kogenerasi dan trigenerasi. Bab 10 dan 11: Membahas fasilitas pabrik untuk memindahkan cairan seperti pompa, kipas, dan kompresor. Bab 12-14: Membahas fasilitas pabrik seperti pendingin, sistem HVAC, dan sistem pencahayaan. Bab 15: Membahas pemulihan panas dari proses dan fasilitas penukar panas. Bab 16: Membahas pengelolaan limbah dari proses dan fasilitas penukar panas. Bab 17: Membahas audit energi, penghitungan energi untuk kontrol dan perencanaan, dan kontrol terpusat. Bab 18: Membahas peran pendidikan dalam konversi dan manajemen energi. Bab 19: Membahas analisis ekonomi untuk investasi hemat energi. Bab 20: Memberikan kesimpulan, rumus dasar, data, dan indeks kinerja utama/key performance index (KPI). Contoh praktis diberikan untuk kasus dasar. terutama untuk bagian fasilitas. Kasus dasar yang disajikan dapat dengan mudah dikembangkan untuk aplikasi yang lebih rumit, termasuk pada sistem proses. Evaluasi teknis dikembangkan untuk aplikasi yang lebih rumit, termasuk pada sistem proses. Evaluasi teknis ditunjukkan pada akhir setiap bab. Tabel yang disajikan pada buku ini diirancang untuk memfasilitasi elaborasi data dengan lembar kerja standar.

Buku ini disusun sebagai buku teks untuk perkuliahan dasar konversi energi.