Sebanyak 2237 item atau buku ditemukan

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab. Untuk mengajar matakuliah ini, penulis memerlukan buku yang berkaitan, baik berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Menurut pengamatan sederhana penulis, belum ada buku khusus berbahasa Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia (bukan terjemah), yang secara perinci membahas kajian hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab. Adapun kitab berbahasa Arab, ada beberapa kitab yang menjadi referensi, namun menurut penulis masih perlu ditambahkan penjelasannya. Misalnya dalam beberapa pembahasan yang ditulis dalam satu mazhab terkadang hanya disebutkan satu pendapat saja, tidak ditulis ragam pendapat dalam satu mazhab. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Buku yang berada di tangan pembaca ini sejatinya berawal dari proses belajar mengajar matakuliah Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di program studi Perbandingan Mazhab.

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga Islam Kontemprer meliputi dua yaitu dalil muttafaq aliaihi dan dalil mukhtalaf alaihi. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, Al-‘Urf/Al-‘Al-‘Adah, Sadd Al-Dzari’ah, dan Fath Al-Dzari’ah. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang paling banyak digunakan dalam berijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Istihsan, Mashlahah al-Mursalah, dan Sadd Al-Dzari’ah, masing-masing 2 kali. Dalil-dalil Mukhtalaf Alaihi yang digunakan dalam berijtihad selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, Metode Ijtihad tentang Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah menggunakan Dalil-dalil mashlahah, Fath Al-Dzari’ah, dan Istihsan, begitu juga terhadap masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah), juga menggunakan Dalil-dalil tersebut. Perbedaannya, Metode Ijtihad menggunakan pendekatan fiqih Muwazanat dan Aulawiyat dalam masalah Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) sementara dalam masalah selain Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (masalah Ibadah, Mu’amalah, dan Siyasah) tidak menggunakan pendekatan fiqih Muwazanah dan fiqih Aulawiyat. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

KONSEP LEGISLASI HUKUM KELUARGA KONTEMPORER PENULIS: Dr. H. M. Hikmatulloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy. Editor : Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH. ISBN : 978-623-251-498-0 www.guepedia.com Sinopsis: Konsep Laegsilasi Hukum Keluarga ...

Perceraian Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas. Kehadiran buku ini bukan hanya memberikan asupan secara epistemologis (perceraian dalam kajian fikih dan hukum positif), namun juga secara aksiologis bisa menurunkan tingkat perceraian. Setiap keluarga bisa kembali pada tekad awalnya: membangun keluarga sakinah, mawaddah, rahmah. Keluarga seperti ini pada gilirannya akan menjadi modal sosial dalam ikhtiar mewujudkan bangsa yang bahagia.

Buku ini layak dibaca insan akademik dan masyarakat luas.

Hukum Islam dan Etika Pelestarian Ekologi

Upaya Mengurai Persoalan Lingkungan di Indonesia

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis. Bahkan, tidak jarang keduanya juga kerap kali memberikan ancaman kepada manusia yang melakukan kerusakan ekologis. Minimnya literatur Hukum Islam klasik tentang persoalan lingkungan harus diakui bukan disebabkan absennya juris klasik dalam memberikan perspektifnya kala itu. Akan tetapi, persoalan ekologis pada waktu itu memang belum sekompleks sebagaimana yang terjadi pasca-revolusi industri hingga hari ini. Oleh karenanya, buku ini mencoba menawarkan perspektif juris kontemporer melalui ijtihad-ijtihad ekologisnya dalam merespon berbagai problem lingkungan yang terus mengeskalasi. Selama ini narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan memiliki kecenderungan menggunakan optik yang monolitik serta tidak berbasis problem lingkungan khas kelndonesiaan atau bahkan narasi tentang hukum Islam dan pelestarian lingkungan hanya berkutat pada basis epistimologinya yang terlalu melangit dan tidak operasional. Selain itu, kehadiran buku ini juga mencoba menyatukan narasi-narasi kontemporer tentang lingkungan yang masih tercecer dalam berbagai artikel dan tulisan-tulisan ilmiah ke dalam satu narasi yang lebih komprehensif. Pada aras yang sama, buku ini juga berusaha menjawab problem tentang kerusakan lingkungan di Indonesia dengan perspektif hukum dan etika Islam.

AI-Qur’an dan Hadis sebagai sumber Hukum Islam yang otoritatif telah banyak memberikan Isyarat tentang prinsip-prinsip umum pelestarian ekologis.

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih)

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia dalam kehidupannya di alam semesta ini Perkawinan merupakan perintah Allah swt kepada hambanya untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, yaitu dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan tenteram. Untuk mewujudkan sebuah keluarga yang benar-benar menggambarkan mitsaqan ghalidzan, agama membuat beberapa aturan, agar tujuan disyari’atkan pernikahan tercapai. Wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Salah satu penomena yang terjadi di masyarakat adalah pernikahan secara pintas, jika seseorang tidak mendapat restu atau bakalan tidak direstui walinya, maka mereka melakukan pernikahan tanpa walinya tersebut, sehingga wali berpindah kepada orang lain atau penghulu. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

HUKUM PERNIKAHAN ISLAM (Kajian Fiqih) PENULIS: Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. Muammar Gadapi Mtd, M.Sy. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-7821-20-5 Terbit : Februari 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Perkawinan ...

Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

Kehadiran buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya Ansari, S.Sy. M.H., salah satu dosen Fakultas Syari’ah IAI Ibrahimy Genteng Banyuwangi akan memberikan kontribusi positif: pertama, bagi dosen dan mahasiswa Program Studi Keluarga Islam (HKI). Buku ini akan menginspirasi para dosen yang lain untuk berkompetisi mampu menelurkan “produk akademik” sebagai anggota masyarakat ilmiah. Sementara bagi mahasiswa, buku ini dapat dijadikan referensi memperkaya khasanah pengetahuannya. Kedua, bila buku ini sampai pada tangan masyarakat umum, terkandung harapan, buku ini bisa menjadi “bacaan harian” pada saat mereka mengarungi bahtera rumah tangganya, sehingga cita-cita terwujudnya tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah akan terwujud sebagai suatu kenyataan. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

... keluarga, hingga tercerabutnya akar kekeluargaan dengan menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu, dan maraknya kebobrokan moral. Maha besar Allah Swt. Dalam surah Al-Israa' (17) ayat 32 disebutkan: ْ ْ ...

Notariat Syariah Dalam Praktik

Practice of notaries based on Islamic law in Indonesia.

Practice of notaries based on Islamic law in Indonesia.

PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM

Mewujudkan Akses Keadilan di Indonesia Timur

Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting kehadirannya di tengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya yang tidak bisa disamakan dengan yang beragama nonmuslim. Sehingga ketika Indonesia telah merumuskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) seakan menjadi jawaban atas persoalan ini. Untuk melaksanakan hukum keluarga Islam, maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan. Oleh karenanya dalam melaksanakan aturan tersebut, dibutuhkan pemahaman yang komprehensif mengingat akan ada banyak sekali aturan yang akan dijalankannya. Maka kehadiran buku yang ditulis oleh para hakim muda dari Lewoleba Kabupaten Lembata ini patutlah untuk diapresiasi. Terlebih isi buku ini memuat deretan perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Lewoleba yang diperkuat dengan beragam data. Semoga hadirnya buku ini dapat menambah referensi bacaan khususnya berkenaan dengan perkara-perkara di pengadilan Islam. Sekaligus dapat memotivasi aparatur pengadilan untuk tetap semangat dalam menjalankan tugasnya.

Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Peradilan Agama sendiri menerima dan menerapkan konsep tafriq qadhai dalam proses perceraian umat muslim di Indonesia. Kedua peraturan tersebut membagi perceraian menjadi dua jenis, ...

Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Pembaruan, Pendekatan, dan Elastisitas Penerapan Hukum

‌Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit. Bagi sebagian kalangan, persoalan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Untuk dapat mencegah permasalahan mengenai harta warisan tersebut, maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak, istri/suami maupun ahli waris yang berhak. Pikiran yang mendorong penyusunan buku ini berasal dari pertanyaan bagaimana secara mudah dan benar dalam mempelajari hukum keluarga, khususnya mengenai hukum waris. Mengingat di Indonesia hingga saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang waris, yakni hukum waris Islam, adat, dan hukum waris Barat termuat dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia. Buku yang ada di tangan pembaca ini, semula merupakan bahan kuliah untuk program S-1 Ilmu Hukum, S-2 Magister Kenotariatan, dan S-2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Buku ini dipublikasikan secara lebih luas setelah mengalami beberapa penyempurnaan dari edisi yang sebelumnya telah ada. Buku ini dapat dibaca untuk seluruh kalangan, baik bagi mahasiswa, akademisi, praktisi maupun masyarakat umum untuk menerapkan ketentuan waris serta menyelesaikan permasalahan waris di masyarakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

‌Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit.

HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA

Diantara syari’at Islam kepada manusia adalah diharamkannya zina dan diperintahkannya menikah. Hukum Perkawinan dalam Islam memiliki ketetapan hukum syara’ yang jelas tersirat dalam al-qur’an dan sunnah yang dirumuskan lengkap oleh para ulama hingga berjilid-jilid. Dalam UU RI Nomor 1 tahun 1974 pun dijelaskan Bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa” . Buku ini mengkaji dari aspek hukum perkawina Islam dalam konteks keindonesiaan dengan sangat lugas guna mempermudah para pembaca dan pembelajar tingkat sekolah tinggi utuk memahami kesimpulan hukum seputar Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia.

Buku ini mengkaji dari aspek hukum perkawina Islam dalam konteks keindonesiaan dengan sangat lugas guna mempermudah para pembaca dan pembelajar tingkat sekolah tinggi utuk memahami kesimpulan hukum seputar Hukum Perkawinan Islam yang ...