Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada masa Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam tradisional dan kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa ini pun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran Pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.
Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi.
Pembaruan, Pendekatan, dan Elastisitas Penerapan Hukum
Masalah warisan merupakan permasalahan yang sangat rumit. Bagi sebagian kalangan, persoalan ini bahkan dapat menimbulkan peperangan, perpecahan hingga saling fitnah dalam keluarga. Untuk dapat mencegah permasalahan mengenai harta warisan tersebut, maka peranan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pembagian harta warisan kepada anak, istri/suami maupun ahli waris yang berhak. Pikiran yang mendorong penyusunan buku ini berasal dari pertanyaan bagaimana secara mudah dan benar dalam mempelajari hukum keluarga, khususnya mengenai hukum waris. Mengingat di Indonesia hingga saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang waris, yakni hukum waris Islam, adat, dan hukum waris Barat termuat dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia. Buku yang ada di tangan pembaca ini, semula merupakan bahan kuliah untuk program S-1 Ilmu Hukum, S-2 Magister Kenotariatan, dan S-2 Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Buku ini dipublikasikan secara lebih luas setelah mengalami beberapa penyempurnaan dari edisi yang sebelumnya telah ada. Buku ini dapat dibaca untuk seluruh kalangan, baik bagi mahasiswa, akademisi, praktisi maupun masyarakat umum untuk menerapkan ketentuan waris serta menyelesaikan permasalahan waris di masyarakat. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup