Sebanyak 428 item atau buku ditemukan

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Digital signature adalah tanda tangan secara elektronik yang digunakan oleh seseorang untuk mengautentikasi identitas pengirim pesan atau penanda tangan sebuah dokumen. Menurut Rancangan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...

Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0

Buku Strategi Pemasaran 5.0 ini merupakan edisi ke-2 dari buku Strategi Pemasaran penulis tahun 2011, beriringan perubahan lingkungan yang begitu cepat yaitu adanya pandemi COVID-19 ketika buku ini ditulis, serta perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk seluruh sektor kehidupan manusia, baik pada sektor bisnis, pemerintahan, bahkan sektor sosial lainnya. Strategi Pemasaran 5.0 adalah suatu strategi dalam merumuskan perancangan produk, penentuan harga, perencanaan distribusi, dan komunikasi pemasaran yang terpadu untuk menciptakan nilai bersama kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik secara internal maupun eksternal dengan memanfaatkan sinergisitas antara human capital dengan teknologi digital, Karena itu pembahasan strategi Pemasaran 5.0 diawali oleh MARCs Model yang ditemukan oleh Prof. Nandan L. Krisna. Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Nandan L. Krisna. Buku Referensi Strategi Pemasaran 5.0 ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Manajemen Pemasaran Jasa

Meskipun bisnis di bidang jasa bersifat tidak terlihat (intangible), tetapi tetap diperlukan analisis untuk mengamati perilaku pasar. Pasar yang selalu berubah menuntut penyesuaian dari dalam dan luar perusahaan untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan terhadap pasar. Berbagai strategi pun digunakan untuk saling bersaing memperebutkan pasar. Buku ini berisi teori-teori manajemen pemasaran jasa, kajian-kajian ilmiah, serta contoh bisnis yang dapat dijadikan referensi bagi para mahasiswa, doesn, dan praktisi di bidangnya.

Buku ini berisi teori-teori manajemen pemasaran jasa, kajian-kajian ilmiah, serta contoh bisnis yang dapat dijadikan referensi bagi para mahasiswa, doesn, dan praktisi di bidangnya.

Manajemen Pemasaran

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, tetapi kami mengharapkan buku ini dapat menjadi referensi atau bahan bacaan dalam menambah khasanah keilmuan khususnya mengenai ilmu Manajemen Pemasaran. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam tigabelas bab yang memuat tentang Konsep Dasar Manajemen Pemasaran, Perencanaan Pemasaran, Sistem Informasi Pemasaran, Segmentasi Pasar, Ekuitas Merek, Strategi Produk, Strategi Penetapan Harga, Manajemen Saluran Distribusi, Bauran Pemasaran, Analisis Perilaku Konsumen, Menciptakan Kepuasan Pelanggan, Pasar Global, serta bab terakhir mengenai Komunikasi Pemasaran.

Buku Manajemen Pemasaran ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi.

Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta menyajikan praktik eksekusinya yang meliputi: eksekusi jaminan Hak Tanggungan Syariah, Eksekusi Hipotek Kapal Laut dengan akad syariah, Eksekusi Gadai Syariah, Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Resi Gudang yang dilakukan dengan menggunakan akad Syariah. Selain eksekusi terhadap jaminan kebendaan dalam akad syariah, penulis juga menguraikan dalam bab terakhir bagaimana pelaksanaan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan Arbitrase Syariah yang sejak terbit Perma Nomor 14 Tahun 2016 sudah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Di samping menjelaskan tentang tata cara eksekusi dengan segala permasalahan juga menguraikan kendala-kendala yang ditemukan serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam praktik di peradilan agama/mahkamah syar’iyah. Penulis melihat beberapa praktik pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan di pengadilan agama memiliki kompleksitas dan permasalahan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang berbeda pula. Oleh karena itu, diharapkan buku ini dapat membantu memberikan opsi pemecahan bagi permasalahan praktik eksekusi jaminan tersebut di pengadilan agama. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ...

Uji Kompetensi Profesi Notaris

Soal jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Uji kode Etik Notaris

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ujian kode etik notaris. Buku ini memberikan gambaran secara umum tentang materi ujian yang akan diujikan oleh panitia ujian yang telah menetapkan dua macam materi ujian berupa pilihan berganda dengan bobot 40% dan pembuatan akta dengan bobot 60% Buku ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Organisasi Kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bab 3 tentang Pengangkatan Notaris, Perpindahan Notaris, Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Pemberhentian Notaris, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris, Bab 4 tentang Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Legalisasi, dan Waarmerking, Bab 5 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, Bab 6 tentang Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, Bab 7 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Bab 8 tentang Hukum Waris Perdata dan Wasiat, Bab 9 tentang Kepailitan, Bab 10 tentang Sikap dan Perilaku Notaris, Bab 11 tentang Materi Ujian Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Bab 12 tentang Materi Ujian Pembuatan Akta, dan Bab 13 tentang Materi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan seluruh Indonesia, calon notaris yang akan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), serta mahasiswa Strata Satu Program Studi Ilmu Hukum seluruh Indonesia.

Buku Uji Kompetensi Profesi Notaris Soal Jawab Ujian Pengangkatan Notaris & Ujian Kode Etik Notaris merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menyajikan secara holistik tentang materi soal jawab tentang ujian pengangkatan notaris dan ...

Kode Etik Profesi Tentang Hukum

Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara

- POLISI - HAKIM - JAKSA - ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - PEGAWAI PERMASYARAKATAN - NOTRARIS - KPK - PANITERA DAN JURU SITA - ARBITER DAN MEDIATOR - INTELIJEN NEGARA

... ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum. ... (2) Tugas Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. b.

Mengenal Lebih Dekat Sistem Manajemen dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Teori dan Praktik)

Buku ini membahas tentang runag lingkup dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen dan tata kelola perusahaan. Banyak aspek yang disajikan dalam buki ini yang tersaji dalam 14 bab, yaitu: Bab 1. International Organization for Standardization (ISO) Bab 2. Prinsip-Prinsip ISO 9001 & 14001 Bab 3. Tahapan Persiapan dan Implementasi ISO Bab 4. Audit dan Tinjauan Manajemen ISO Bab 5. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bab 6. Sistem Jaminan Halal (SJH) Bab 7. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) (GCG) Bab 8.Manajemen Sumber Daya Manusia Bab 9. Pengertian Perusahaan dan Model Bisnis Bab 10. Hukum Perlindungan Konsumen Bab 11. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Bab 12. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Bab 13. Corporate Social Responsibility Bab 14. Aksi Korporasi (Corporate Action) Penulis menyadari buku ini masih banyak kekurangan, dengan itu penulis berharap saran yang membangun dari para pembaca guna kesempurnaan buku ini.

B. 7 Prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Gambar 2.1 Tujuh Prinsip Sistem Manajemen Mutu Terdapat 7 prinsip dalam Sistem ... Pemahaman kebutuhan saat ini dan masa depan dari pelanggan memberikan sumbangsih kepada kesuksesan ...

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.