Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

Kode Etik Profesi Tentang Hukum

Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara

- POLISI - HAKIM - JAKSA - ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - PEGAWAI PERMASYARAKATAN - NOTRARIS - KPK - PANITERA DAN JURU SITA - ARBITER DAN MEDIATOR - INTELIJEN NEGARA

... ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum. ... (2) Tugas Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. b.

Tindak Pidana Pornografi

Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi di atas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasi seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu, melanggar norma kesusilaan umum. Ada Undang-Undang Pornografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang. UUP tidak memberi peluang bagi orang "a-susila" untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahan dengan memanfaatkan pornografi. Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoretis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum yang mempelajari dan menerapkan hukum pornografi. Lebih luas lagi dapat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang.

Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi

Pendekatan Hukum Progresif

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis.

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia.

Hukum Islam

Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di Indonesia

Buku ini merupakan buku ajar yang terdiri atas 2 (dua) jilid yang diajarkan pada mata kuliah Hukum Islam. Pada buku Hukum Islam Jilid Kedua ini berisikan materi-materi mengenai sejarah dan perkembangan hukum Islam, diawali pembahasan mengenai konsep târikh tasyrî’ kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejarah hukum Islam pada masa Rasulullah , hukum Islam pada masa sahabat senior, hukum Islam pada masa sahabat junior/tabi’in, sejarah hukum Islam pada awal abad ke-2 hijriah sampai dengan pertengahan abad ke-4 hijriah (masa kesempurnaan fikih), hukum Islam pada masa kemunduran, ulama yang hidup pada fase kemunduran (taklid), hukum Islam pada masa kebangkitan, mazhab dalam hukum Islam, serta masuknya hukum Islam di Indonesia. Selain sejarah dan perkembangan dari masa Rasulullah sampai di Indonesia, dalam buku ini dibahas mengenai implementasi hukum Islam di Indonesia, yang diawali pembahasan mengenai taqnîn al-ahkâm, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah dan diakhirnya dengan pembahasan lembaga Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang hukum Islam dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah dan hukum, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari sejarah perkembangan hingga implementasinya di Indonesia terbilang masih langka.

Pada buku Hukum Islam Jilid Kedua ini berisikan materi-materi mengenai sejarah dan perkembangan hukum Islam, diawali pembahasan mengenai konsep târikh tasyrî’ kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejarah hukum Islam pada masa ...

Kejahatan Transfer Dana

Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank

Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara Lalu Lintas Giro (LLG) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Yang memudahkan nasabah melakukan kegiatan transfer dana. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank dapat dan telah menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. Penyalahgunaan tersebut berujung pada terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah secara finansial. Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera. Karya tulis ini cocok dipelajari oleh para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, penegak hukum dan masyarakat khususnya nasabah suatu bank untuk semakin memahami perihal transfer dana.

Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera.

Hukum Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami. Substansi utamanya berkaitan dengan kajian atas suatu atau kegiatan yang dilakukan orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Hukum Ekonomi Islam merangkum bahasan berkenaan isu-isu aktual atau kontemporer di bidang perusahaan pembiayaan seperti modal ventura, ijarah (leasing), kartu kredit, pegadaian, koperasi dan multi level marketing serta jual beli, broker, garansi, jual beli valuta asing, penimbunan barang, termasuk usaha waralaba. Selain itu, untuk merespons dinamika bisnis dan muamalah kekinian, juga dibahas hukum melakukan transaksi/bisnis online seperti e-commerce, GoPay, E-Money, Finance Technology (Fintech), Transportasi Online (Daring), Go-Food dan sebagainya. Buku ini juga membahas tuntas berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Islam baik secara litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan perdamaian maupun arbitrase sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami.

Sengketa Antarorgan Perseroan

Perspektif Teori, Praktik dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Saat ini Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap atau Limited Liability Company) merupakan institusi ekonomi sekaligus bentuk wahana aktivitas ekonomi yang sering dipilih oleh pelaku usaha, jika dibanding dengan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Namun bentuk badan usaha ini memiliki kompleksitasnya sendiri. Buku ini hadir untuk menunjukkan kerumitan tersebut.

Saat ini Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap atau Limited Liability Company) merupakan institusi ekonomi sekaligus bentuk wahana aktivitas ekonomi yang sering dipilih oleh pelaku usaha, jika dibanding dengan bentuk-bentuk badan usaha ...