
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
Pendekatan Hukum Progresif
Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.
- ISBN 13 : 9790079117
- ISBN 10 : 9789790079113
- Judul : Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
- Sub Judul : Pendekatan Hukum Progresif
- Pengarang : Ade Mahmud,
- Kategori : Young Adult Nonfiction
- Penerbit : Sinar Grafika (Bumi Aksara)
- Bahasa : id
- Tahun : 2021
- Halaman : 226
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=P7AfEAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis.