Sebanyak 14 item atau buku ditemukan

Ekonomi Mikro Islam

Buku ini merupakan panduan komprehensif yang menyajikan teori dan praktik ekonomi mikro dalam perspektif Islam. Buku ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik utama seperti konsep dasar ekonomi Islam, teori permintaan dan penawaran, konsumsi dan produksi dalam Islam, hingga peran pasar dan kebijakan ekonomi syariah. Setiap bab dirancang untuk menggabungkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan aplikasi nyata, memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana ekonomi mikro dapat diterapkan secara etis sesuai syariah. Bab-bab awal memperkenalkan prinsip dasar seperti keadilan, distribusi kekayaan, dan larangan riba, sementara bab-bab selanjutnya mengeksplorasi pasar modal, pasar tenaga kerja, dan perbankan syariah. Di akhir buku, pembaca akan menemukan studi kasus dan aplikasi praktis yang mengilustrasikan implementasi ekonomi mikro Islam di berbagai sektor. Buku ini cocok untuk mahasiswa dan dosen yang ingin memperdalam pemahaman tentang ekonomi mikro dalam konteks Islam. Dengan latihan-latihan di setiap bab dan referensi dari literatur terpercaya, buku ini memberikan wawasan teoritis sekaligus panduan praktis untuk mengaplikasikan prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Di akhir buku, pembaca akan menemukan studi kasus dan aplikasi praktis yang mengilustrasikan implementasi ekonomi mikro Islam di berbagai sektor.

Etika Profesi berbasis Case Method dan Project Based Learning

Buku bahan ajar ini memberikan panduan komprehensif tentang etika profesi dengan pendekatan pembelajaran interaktif berbasis Case Method dan Project Based Learning. Dengan memadukan teori dan praktik, buku ini dirancang untuk membantu mahasiswa mengembangkan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam berbagai profesi, terutama di bidang pendidikan. Setiap pertemuan dalam buku ini menawarkan materi yang terstruktur dengan pendekatan pembelajaran aktif. Pada pertemuan pertama, mahasiswa akan mempelajari sejarah dan prinsip etika profesi melalui Experiential Learning. Kemudian, pembelajaran berlanjut dengan materi tentang peran guru, kinerja guru, manajemen pendidikan, hingga pengembangan profesionalisme yang disampaikan melalui metode Cooperative Learning, Inquiry-Based Learning, dan Problem-Based Learning. Mahasiswa diajak untuk bekerja sama, berdiskusi, dan memecahkan masalah nyata yang dihadapi dalam dunia profesi. Buku ini juga membahas nilai-nilai dalam pendidikan, kecerdasan, penilaian diri, serta sikap profesional yang perlu dikembangkan oleh guru. Setiap topik disampaikan dengan metode pembelajaran yang dirancang untuk mendorong eksplorasi dan refleksi mendalam dari mahasiswa. Pada bagian akhir, mahasiswa akan melakukan proyek interdisipliner yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk menyelesaikan tugas proyek sebagai bagian dari Project Based Learning. Melalui buku ini, diharapkan mahasiswa dapat menginternalisasi nilai-nilai etika profesi, mengembangkan sikap profesional, serta memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk menjadi tenaga profesional yang beretika.

Buku bahan ajar ini memberikan panduan komprehensif tentang etika profesi dengan pendekatan pembelajaran interaktif berbasis Case Method dan Project Based Learning.

Pembentukan Produk Hukum Daerah: Segi-segi Teoretik, Dinamika, dan Pergumulan dalam Praktik

Buku ini mengawali pembahasannya dengan menguraikan kedudukan norma hukum dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana norma hukum tersebut menjadi norma tertulis yang mengejawantah dalam beberapa bentuk instrumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, legislasi semu, putusan pengadilan, keputusan dan Tindakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, serta perjanjian. Dan untuk mendapatkan gambaran mengenai aspek historis, pada Bab Dua dijelaskan bagaimana perkembangan peraturan perundang-undangan sejak masa Hindia Belanda sampai dengan saat ini termasuk hierarki peraturan perundang-undangan yang ada saat itu dan siapa yang berwenang untuk menyusunnya. Bab Tiga buku ini menjelaskan tentang kewenangan dan aspek pembentukan produk hukum daerah, serta bentuk norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya diuraikan mengenai asas, prosedur, dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah, urgensi naskah akademik dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, serta bagaimana pelaksanaan evaluasi terhadap produk hukum daerah, terutama peraturan daerah. Pada Bab berikutnya dikemukakan mengenai kedudukan, fungsi dan materi muatan produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan dan penetapan. Penjelasan penting dalam bab ini adalah uraian tentang bagaimana mengidentifikasi masalah yang akan diatur, tujuan yang ingin dicapai, peraturan perundang-undangan yang terkait (baik vertikal maupun horizontal), termasuk pembahasan tentang bagaimana merumuskan ruang lingkup pengaturan, elemen pengaturan, dan sistematika produk hukum daerah. Selanjutnya Bab Lima menjelaskan mengenai ragam bahasa peraturan perundang-undangan, termasuk apa yang menjadi ciri khasnya sebagai ragam bahasa hukum. Untuk melengkapi pemahaman dalam merumuskan norma hukum dalam redaksi pasal. Bab ini juga menguraikan kategori, relasi, wujud dan sifat norma dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, bab ini mengemukakan dua bahasan penting yang kerap terlewatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu kesalahan teknis penulisan (clerical error) dan pemakaian tanda baca. Buku ini ditutup dengan penjelasan mengenai pengarusutamaan beberapa isu yang harus menjadi dasar dalam penyusunan norma, seperti hak asasi manusia, tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesetaraan gender. Dalam bab ini, diuraikan mengapa ketiga hal tersebut harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan produk hukum daerah.

Buku ini mengawali pembahasannya dengan menguraikan kedudukan norma hukum dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana norma hukum tersebut menjadi norma tertulis yang mengejawantah dalam beberapa bentuk instrumen hukum, seperti peraturan ...

Moderasi Beragama dalam Pandangan Penyuluh Agama Islam

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya. Keberagaman di satu sisi adalah anugerah itu menguatkan kejayaan bangsa, tapi keberagamaan juga dapat mengancam keutuhan bangsa. Oleh karena itu keragaman memerlukan pendekatan yang tepat agar harmoni sosial dapat tercipta. Dalam rangka membangun harmoni sosial Kementerian Agama mencanangkan program dan gerakan moderasi beragama. Salah satu unsur Kementerian Agama adalah Penyuluh Islam (Penyuluh Agama Islam/PAI), yang secara otomatis memiliki tanggung jawab mensukseskan program moderasi beragama. PAI merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tingkat bawah, di tingkat kecamatan hingga desa. Mereka bekerja langsung di garis depan melaksanakan program di masyarakat karena mereka bekerja dan bertemu langsung dengan Komunitas. Para penyuluh dianggap sebagai ujung tombak kementerian agama dalam penanaman nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Mereka memiliki peranan penting dan strategis untuk menanamkan faham dan nilai keagamaan Islam yang rahmatan lil alamiin bagi pemeluknya. Dengan demikian, kinerja dan keberhasilan PAI sangat penting bagi keberhasilan program moderasi beragama Kementerian Agama.

Indonesia merupakan negara multikultural terdiri dari berbagai agama dan budaya.

Dakwah Milenial

Dakwah di era kontemporer seperti sekarang ini, bukan hanya dominasi kalangan ulama dan generasi tua saja, melainkan juga para generasi muda Muslim. Mereka yang dikenal sebagai generasi milenial merupakan generasi yang sedang dan akan menguasai kehidupan social-keberagamaan masyarakat, terutama bagi bangsa Indonesia yang sedang mendapatkan bonus adanya generasi milenial. Munculnya generasi milenial ini perlu mendapatkan dukungan, motivasi dan arahan agar mereka dapat membawa masyarakat Indonesia ke depannya menjadi lebih sejahtera, adil dan Makmur. Untuk itulah kehadiran buku ini dapat menjadi oase di tengah-tengah gersangnya kajian tentang peran generasi muda milenial dalam kegiatan dakwah Islam. Bagaimana kiprah dan kontribusi generasi milenial dalam menjalani aktivitas kedakwahan serta bagaimana mereka mempersiapkan diri dalam menata kehidupan yang lebih produktif, merupakan beberapa wacana yang diuraikan dalam buku ini. Buku ini layak dibaca oleh para aktivis dakwah islam, mahasiswa, pelajar, dan generasi muda yang gandrung akan perubahan.

Untuk itulah kehadiran buku ini dapat menjadi oase di tengah-tengah gersangnya kajian tentang peran generasi muda milenial dalam kegiatan dakwah Islam.

Akhlak Tasawuf

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral. Keterampilan manusia semakin hebat, kekayaan materi semakin menumpuk tetapi moral semakin mengalami penurunan dan kekosongan. Demikian pula adanya persaingan hidup yang semakin kompetitif dapat membawa manusia mudah stress dan frustasi. Pola hidup hedonisme dan materialisme semakin digemari, saat manusia tidak bisa menghadapi persoalan hidupnya, cenderung mengambil jalan pintasnya seperti mencuri, korupsi, flexing, bahkan banyak yang bunuh diri.

Di abad 21 ini, modernitas dengan segenap kemajuan teknologi dan pesatnya industrialisasi membuat manusia kehilangan orientasi moral.

PROSES MEMBENTUK JIWA WIRAUSAHA MUDA

Pendidikan kewirausahaan yang dibuat dengan kurikulum yang sistematis, sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dalam mempersiapkan bekal diri dalam menjalani persaingan hidup semakin ketat. Hal ini juga akan memotivasi budaya kewirausahaan seperti keterampilan, perilaku etik, kerjasama dalam kelompok serta kedisiplinan diri. Keterampilan aplikatif merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses pembelajaran, yang memberikan nilai plus bagi generasi muda untuk bekal hidupnya, setelah mereka menyelesaikan masa pendidikanya. Bakat dan potensi yang dimiliki wanita maupun laki-laki tidak sama, yang dapat tercermin dari cara diri mereka memotivasi dirinya sendiri. Oleh karenanya gender mempunyai peranan penting dalam memotivasi dalam berwirausaha, yang sudah tentu akan menumbuhkan intensi berwirausaha para generasi muda. Hal ini menunjukkan bahwa secara signifikan terdapat perbedaan baik laki-laki maupun wanita terkait pemberian berupa materi secara teori maupun praktik keterampilan yang diberikan selama perkuliahan. Semakin tinggi self efficacy seseorang, maka ia akan semakin mampu beradaptasi dengan perubahan rencana serta mengelola lingkungan yang fluktuatif. Seseorang yang mempunyai efikasi diri yang kuat, pada umumnya dapat menyelesaikan tugas yang menantang dan sulit. Hal ini disebabkan adanya dorongan keinginan yang kuat untuk tidak menyerah atau mundur. Ia akan lebih berkomitmen pada tujuan, yang akan meningkatkan efikasi dirinya. Motivasi berwirausaha sangat berperan dalam memediasi terhadap pengaruh pendidikan kewirausahaan, gender dan efikasi diri terhadap intensi berwirausaha pada generasi muda. Dalam era digital seperti saat ini, memberi peluang tinggi dalam menggeluti kegiatan dunia bisnis di segala bidang. Media sosial menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan kreativitas dengan pendekatan inovasi para generasi muda.

karena adanya peluang bisnis yang cukup tinggi terkait era digital saat ini. Media sosial menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan kreativitas dengan pendekatan inovasi. Hal ini juga didukung oleh (Solesvik, 2013) bahwa motivasi ...

PENGEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASURANSI SYARIAH DALAM HUKUM NASIONAL

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut peluang lahirnya undang-undang yang khusus memayungi asuransi syariah sangat dibutuhkan. Dengan demikian, buku ini memberikan fokus penekanan terhadap adanya peluang lahirnya undang-undang asuransi syariah sebagai payung hukum aktivitas bisnis asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih signifikan terhadap pemegang kebijakan terkait asuransi syariah di Indonesia. Sehingga keberadaan buku ini, bisa menjadi salah satu bahan masukan terhadap regulator, bahwa keberadaan undang-undang asuransi syariah sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis asuransi syariah. Selain itu, keberadaan buku ini juga bisa menjadi literatur bagi pengkaji asuransi syariah di Perguruan Tinggi, juga literatur bagi praktisi asuransi syariah di Indonesia. “Integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional akan terus dibutuhkan, demi mendukung pengembangan bisnis keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan akan semakin banyak penyerapan Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ke depannya” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Di dalam buku ini, penulis mencoba mengetengahkan fakta bahwa asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang. Hanya saja, asuransi syariah belum memiliki undang-undang tersendiri. Maka, di dalam buku ini dijelaskan signifikansi undang-undang asuransi syariah di Indonesia” Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini.

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia : Teori dan Regulasi

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab. Bab I: Tentang Hukum Islam; Bab II: Tentang Ekonomi Syariah; Bab III: Tentang Hukum Ekonomi Syariah; Bab IV: Harta dalam Perspektif Islam; Bab V: Hak dalam Perspektif Islam; Bab VI: Kepemilikan dalam Perspektif Islam; Bab VII: Subjek Hukum; Bab VIII: Perikatan (Akad) dalam Islam; Bab IX: Larangan dalam Hukum Ekonomi Syariah; Bab X: Mengenal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES); Bab XI: Penyelesaian Sengketa. Terdapat pula lampiran Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Dengan demikian buku ini bermanfaat sebagai bahan bacaaan bagi Mahasiswa dan Akademisi dilingkungan PTAI/PTU, praktisi hukum dilingkungan PA, praktisi Perbankan dilingkungan perbankan syariah, dan Masyarakat Umum yang ingin belajar hukum ekonomi syariah.

Buku Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Teori dan Regulasi terdiri dari sebelas bab.

PESANTREN DAN PENDIDIKAN KARAKTER : Menelusuri Rahasia dan Keunikan Budaya Pesantren

Apa yang ditulis oleh Mohammad Zakki menegaskan tentang pentingnya orang yang memiliki kepribadian berkarakter. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Apa yang ditulis oleh Mohammad Zakki menegaskan tentang pentingnya orang yang memiliki kepribadian berkarakter.