Sebanyak 1954 item atau buku ditemukan

Asas-Asas Hukum Pidana

Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan: Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

On principles of the criminal law according to Indonesian Criminal Code.

Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana

Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui. Sebab, hukum pidana merupakan bagian dari komponen hukum yang paling banyak dihadapi sebagian besar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan referensi hukum pidana yang cara penyajian dan pembahasannya ringan, lugas,dan mudah dipahami. Poin pentingdari buku ini, antara lain: Apa itu hukum pidana? Apa tujuan hukum pidana? Kapan berlakunya hukum pidana? Pengertian, unsur, dan jenis tindak pidana. Siapakahyang menegakkan hukum pidana? Mencoba melakukan tindak pidana,apa juga dihukum? Penganiayaan, penibunuhan, pencurian, pemerasan dan peng-ancaman, penggelapan, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, penadahan, serta pemalsuan. Kejahatan kemerdekaan orang. Tindak pidana ter-hadap kehormatan. Tindak pidana nnelanggar kesopanan. Kejahatanterhadap.ketertiban umum Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui.

Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi. Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta agumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukum

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Hukum Pidana Edisi 2

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya. Untuk Bab I membahas masalah percobaan melakukan tindak pidana dalam pasal 53 KUHP, Percobaan akan diulas secara mendalam dari tiap unsur masing-masing, mulai dar niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan pidana. Bab ke II membahas mengenai permasalahan Pidana (Hukuman) dalam Pasal 10 KUHP, dalam KUHP pidana dibagi atas Pidana Pokok dan Pidana tambahan. selanjutnya Bab III akan menyajikan pembahasan terkait Kesengajaan dan Kelalaian, sengaja dan lalai adalah ranah pembahasan dari unsur kesalahan (Mens Rea) yang akan diulas secara detail. Sementara Bab IV membahas mengenai Alasan Gugurnya Penuntutan, baik itu disebabkan daluarsa, pelaku meninggal dunia, ne bis in idem, dan lain sebagainya. Terakhir Bab V mengulas mengenai turut serta melakukan tindak pidana (deelneming) pada Pasal 55 KUHP, dimana akan dilihat pembagian dan perbedaan Antara pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (madepleger), penganjur (uitloker), dan yang membantu (madeplichtige).

Buku Hukum Pidana II ini berisi materi-materi hukum pidana lanjutan yang membahas dan menelaah pembahasan hukum pidana perbab nya.

Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya

Asas daad-daderstrafsrecht berusaha diaktualisasikan oleh penulis dalam rangka pembentukan undang-undang pidana (KUHP ataupun undang-undang di luar KUHP). Tinjauan kritis melalui konsistensi merupakan pisau analisis dalam rangka terutama mengkaji teori dualistis, di samping itu juga terhadap teori monistis yang diikuti oleh KUHP yang berlaku saat ini. Konsep-konsep tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana banyak dibahas dengan maksud untuk membandingkan beberapa pendapat ahli hukum pidana dari dua sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan pandangan para ahli hukum pidana tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan penambahan bahan hukum yang melengkapi buku ini. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Konsep-konsep tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana banyak dibahas dengan maksud untuk membandingkan beberapa pendapat ahli hukum pidana dari dua sistem hukum common law dan civil law.

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis

Pada dewasa yang ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Secara ekstrem fakta ini mengindikasikan fungsi penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya, dan seolah-olah tidak berdaya untuk melakukan tindakan nyata terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Buku ini membahas secara mendalam jam Kausa Mengapa fungsi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG), Surabaya, di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Ketua) dan Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. (Anggota) serta tim penguji: Prof. Dr. Siti Maryani, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KUHP merupakan sumber hukum tertulis yang memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. KUHP berisi serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Sanksi yang dijatuhkan jika perbuatanperbuatan yang dilarang justru lakukan. Konsep dasar dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tentu saja anak di bawah umur dan orang tidak waras dikecualikan. Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist). Berdasarkan sistematikanya maka KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama mengatur tentang aturan umum, buku kedua mengatur tentang kejahatan, dan buku ketiga mengatur tentang pelanggaran. Bagi para pemula, buku ini juga menyertakan transliterasi (bhs Arab yang dilatinkan) sehingga sangat memudahkan. Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup

Di Indonesia, sumber hukum pidana mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan juga peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai aturan khusus (lex specialist).

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-yarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hukum pidana materiil. Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP. Buku ini sangat cocok dibaca oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, praktisi dan pemerhati hukum dan sosial, polisi, jaksa, hakim, advokat, serta legal drafter. Kehadirannya diharapkan dapat memudahkan dalam menguasai asas-asas penting dalam hukum pidana, sebagai bekal untuk memahami bangunan sistem hukum pidana nasional secara keseluruhan.

Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta ...

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.

Tindak Pidana Pornografi

Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi di atas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasi seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu, melanggar norma kesusilaan umum. Ada Undang-Undang Pornografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang. UUP tidak memberi peluang bagi orang "a-susila" untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahan dengan memanfaatkan pornografi. Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekatan normatif, teoretis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi mahasiswa hukum dan praktisi hukum yang mempelajari dan menerapkan hukum pornografi. Lebih luas lagi dapat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang.