Sebanyak 1976 item atau buku ditemukan

SOSIOLOGI untuk mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

Manusia adalah makhluk sosial. Sifat sosial ini bersifat eksistensial karena melekat dalam diri setiap individu. Agar kehidupan bersama terbangun dengan baik, perlu dikenal berbagai elemen-elemen yang menyertainya dan yang mendasari relasi sosial itu agar berlangsung dengan baik. Elemen-elemen itu menyangkut strata sosial, kualitas kepemimpinan yang diberlakukan dan sistem relasi yang dibangun. Dalam memahami hukum lebih baik tentu semua elemen ini diperlukan. Buku ini dihadirkan dalam kerangka kepentingan tersebut. Penulis buku ini mencoba menghadirkan tema-tema di sekitar Sosiologi secara sederhana, ringkas, dan padat serta mudah dipahami. Kendati buku ini ditujukan khusus bagi mahasiswa, siapa saja yang ingin mengenal Sosiologi secara sederhana cocok membaca buku ini.

Manusia adalah makhluk sosial.

Dasar-dasar sosiologi hukum

makna dialog antara hukum & masyarakat : dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research)

On sociological jurisprudence in Indonesia.

On sociological jurisprudence in Indonesia.

Sosiologi Hukum

Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama)

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari teori hukum murni Hans Kelsen, sampai teori solidaritas Ibnu Khaldun. Kelompok-kelompok sosial dan hukum yang juga membicarakan stratifikasi terhadap penegakan hukum dan menjelaskan tentang perubahan sosial serta karakter ideal sosiologi hukum di masa depan.Pandangan ke depan tentang penegakan hukum dalam buku ini dibedah dengan memakai teori hukum progresif, serta peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif beserta dengan contoh putusannya. Selain itu, buku ini juga menjelaskan potret sosial penegakan hukum di Indonesia secara holistik dari perspektif advokat, polisi, jaksa, dan hakim. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan pula secara jelas tentang realitas hukum dan nilai-nilai moralitas juga pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Paparan tersebut dilengkapi pula dengan analisis tentang hukum dan moralitas yang sangat erat kaitan antara keduanya, sehingga perlu membangun etika dan moral penegak hukum serta pengaturannya, tentu saja hal ini menjadi tumpuan harapan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Ruang lingkup sosiologi hukum dalam buku ini ditelaah melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum, baik pemikiran filsafat hukum dan teori-teori hukum yang ...

ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI’AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO 9 TAHUN 1975 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Stiletto Book

ABSTRAK Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia kekal selama-lamanya. Tujuan yang baik dan mulia tersebut terkadang kandas di tengah jalan dan tidak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan hampir semua orang, dan banyak di antaranya diakhiri dengan perceraian. Hal ini dapat dilihat dari laporan PTA Yogyakarta tiga tahun terakhir, yaitu 1982 kasus pada tahun 2001, 2005 kasus pada tahun 2002, dan 2008 kasus pada tahun 2003. Dengan banyaknya peristiwa perceraian di atas orang mulai banyak bertanya apakah alasan-alasan perceraian yang dibuat sedemikian ketat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut sudah benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Maqasidasy-Syari’ah? Tesis ini berusaha untuk menganalisis alasan-alasan perceraian tersebut dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum untuk mengungkap hikmah- hikmah di balik penetapan alasan-alasan perceraian tersebut. Setelah diteliti penetapan alasan-alasan perceraian pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, ternyata masing-masing alasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang signifikan dengan Maqasidasy-Syari’ah dalam hal memelihara kepentingan daruriyyah dan hajjiyah. Jadi secara yuridis alasan-alasan perceraian tersebut dapat diterima dari sudut pandang kepentingan hukum syara’ sebagai sarana dalam menciptakan keadilan, kemaslahatan, dan kebenaran, karena masih sesuai dengan tujuan ditetapkannya hukum (Maqasidasy-Syari’ah). Tingginya angka perceraian tidak terkait langsung pada alasan-alasan perceraian yang secara sistematis dibuat untuk mempersulit angka perceraian. Oleh karena itu, menurut hemat penulis ada alasan-alasan lain yang jauh lebih substansial yang menyebabkan terjadinya perceraian. Sehingga perlu ada penelitian lanjutan mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian.

Aspek-aspek MaqasidAs-syariah Dalam Penetapan Alasan alasan: Pada PPNo.3 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam ASPEK-ASPEK MAQASID ASY-SYARI'AH DALAM PENETAPAN ALASAN-ALASAN PERCERAIAN PADA PP NO. Front Cover.

Maqasid Al-Shariah A Beginner's Guide

Current applications (or rather, misapplications) of Islamic law are reductionist rather than holistic, literal rather than moral, one-dimensional rather than multidimensional, binary rather than multi-valued, deconstructionist rather than reconstructionist, and causal rather than teleological. There is lack of consideration and functionality of the overall purposes and underlying principles of the Islamic law as a whole. Further, exaggerated claims of ‘rational certainty’ (or else, ‘irrationality’) and ‘consensus of the infallible’ (or else, ‘historicity of the scripts’) add to lack of spirituality, intolerance, violent ideologies, suppressed freedoms, and authoritarianism. Thus, a maqasidi approach takes juridical issues to a higher philosophical ground, and hence, overcomes (historical) differences over politics between Islamic schools of law, and encourages a much-needed culture of conciliation and peaceful coexistence. Moreover, the realization of purposes should be the core objective of all fundamental linguistic and rational methodologies of ijtihad, regardless of their various names and approaches. Thus, the validity of any ijtihad should be determined based on its level of achieving ‘purposefulness,’ or realizing maqasid al-shari’ah.

Current applications (or rather, misapplications) of Islamic law are reductionist rather than holistic, literal rather than moral, one-dimensional rather than multidimensional, binary rather than multi-valued, deconstructionist rather than ...