Sebanyak 38372 item atau buku ditemukan

Modernisasi Pendidikan Agama Islam

Judul : Modernisasi Pendidikan Agama Islam Penulis : Dr. Zubairi, M.Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 175 Halaman ISBN : 978-623-497-086-9 Sinopsi Buku Buku ini merupakan pengantar atau kajian awal bagi siapapun yang hendak mengembangkan pendidikan agama Islam (PAI) dari berbagai sudut pandang, tujuannya adalah agar Pendidikan Agama Islam dapat berkembang secara dinamis di tenggah krisis kebangsaan yang mutlidimensi. Dalam usaha mengatasi persoalan-persoalan pendidikan Islam di era modern, penulis mencoba memberikan tawaran-tawara gagasan tentang pengembangan pendidikan agama Islam dari berbagai perspektif. Selain itu, penulis berharap buku ini bisa menjadi titik tolak dan landasan yang kokoh bagi pelaksana Pendidikan Agama Islam, pengembangan dan menyelenggaraan program pendidikan agama Islam harus sejalan dengan pekembangan era, dimana era saat ini adalah era revolusi industry 4.0, dan sekolah atau madrasah begitu pula perguruan tinggi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Buku ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa, guru dan dosen untuk dijadikan salah satu sumber referensi dalam pengembangan pendidikan agama Islam baik secara praktis maupun konsep. Serta tentunya amat bermanfaat bagi kepala madrasah dan pengelola lembaga pendidikan berbasis Islam di antaranya sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pendidikan Islam. Adapun bagi mahasiswa selain sebagai referensi dalam menyelesaikan tugas kuliahnya, buku ini dapat menjadi bahan dalam pengembangan potensi dan wawasan dalam bidang pendidikan Islam Seiring dengan pekembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Modernisasi dan globalisasi memaksa pendidikan Islam untuk merekonstruksi ulang agar SDM yang dihasilkan tetap survive dalam kehidupan global. Lebih dari sekadar pendidikan Islam dalam pengertian normatif, buku ini mencakup sejumlah gagasan tentang isu-isu kontemporer yang dihadapi umat Islam di era global. Beberapa tema buku ini, yaitu: Kompetensi kepribadian pendidik, pendidikan multicultural dalam Al-Quran, etika belajar dalam Al-Quran, konsep pendidikan dalam pespektif A-Quran, dan tema-tema menarik lainnya. Tema tersebur bersumber dari pengalaman penulis yang menjadi pemikir sekaligus praktisi pendidikan Islam, buku ini menawarkan ide-ide baru yang orisinal dan membumi untuk menghadapi era modernisasi.

... sekolah. Sejalan dengan pendapat di atas, Dedy S. menjelaskan bahwa usia dini disebut pula dini usia adalah umur atau waktu tertentu seorang anak sebelum sampai pada usia sekolah dalam pendidikan dasar.97 Melihat hal tersebut, bahwa ...

Paradigma Pendidikan Agama Islam

Judul : Paradigma Pendidikan Agama Islam Penulis : Dr. Zubairi, M.Pd.I Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 228 Halaman No ISBN : 978-623-497-213-9 Tahun Terbit : Januari 2023 Sinopsis Paradigma pendidikan agama Islam lebih cenderung mengorientasikan diri pada bidang humaniora dan ilmu-ilmu sosial, padahal sains (fisika, kimia, biologi dan matematika) modern dan pengembangan teknologi canggih mutlak diperlukan. Sains ini belum mendapat apresiasi dan tempat yang sepatutnya dalam sistem pendidikan Islam, artinya integrasi pendidikan Islam dalam prespektif trasnformasi menuju pendidikan Islam berkualitas memadukan sains, spiritual dengan pendidikan karakter sebagai ciri khas suatu bangsa mutlak diperlukan. Pendidikan dalam agama Islam sendiri merupakan integrasi antara kekuatan akal (rasional), empiris, dan bersumber pada wahyu yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Esensi dari pendidikan adalah adanya proses transfer nilai, pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda agar mampu meraih hidup sukses masa depan. Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa pendidikan hendaknya memberi penyadaran potensi fitrah keagamaan, menumbuhkan, mengelola dan membentuk wawasan, akhlak serta tingkah laku yang sesuai dengan ajaran Islam, menggerakkan dan menyadarkan manusia untuk senantiasa beramal saleh dalam rangka beribadah kepada Allah, hal ini sebagaimana yang terungkap dalam Q.S Luqman: 1-34. Dan seiring dengan pekembangan zaman, tantangan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks. Maka paradigma berfikir dan konsep penerapan pendidikan agama Islam harus beradaptasi dengan pekembangan zaman yang ada.

... sekolah formal tingkat dasar sebagai berikut:42 a) Akidah, adapun buku agama yang dipelajari pada sekolah dasar adalah buku ringkasan akidah Islam ahli sunnah dengan tidak mengajarkan perbedaan pendapat disertai dengan dalil-dalil yang ...

PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Acara Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum, Konsep Dasar Hukum Acara Pidana, Proses Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Penerapan Teknologi, Etika dan Profesionalisme, Tantangan dan Inovasi dalam Hukum Acara Pidana.

... pidana 1 tahun penjara atau 360 unit denda harian . Penyelesaian kasus pidana antara pelaku dan korban melalui kompensasi ini dikenal dengan istilah Tater - Opfer - Ausgleich ( TOA ) . Apabila TOA telah dilakukan , maka penuntutan ...

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Psengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengatur. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah 1. Bagaimana pelaksanaan pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana implementasi pertanggung jawaban korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?

Membaca buku ini akan nampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidak pastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang ...

Menuju Pembaruan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga ketentuan dalam KUHP senantiasa relevan dengan kebutuhan kekinian. Begitu pula dengan Prinsip Integralistik dalam rangka penetapan sanksi pidana perampasan kemerdekaan merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan ketentuan hukum positif dengan kebutuhan akan keadilan. Prinsip Integralistik didasarkan kepada Ideologi Pancasila baik sebagai sumber dari segala sumber hukum maupun the way of life bangsa Indonesia. Di samping perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi, perkembangan kajian Hukum Pidana khususnya Politik Hukum Pidananya dan Kebijakan Kriminal merupakan bahan-bahan untuk menyelaraskan kebutuhan praktik hukum yang disesuaikan dengan konteks tertentu. Perkembangan doktrin hak asasi manusia (HAM), restorative justice secara doktrinal memperkaya pengkajian hukum pidana yang konvensional guna mewujudkan Hukum Pidana yang responsif.

... criminal law, such that a general theory can be constructed and pre- sented as the key to understanding. but some general principles can be discerned, even if only at the level of the rhetoric of English crimi- nal law (since there are ...

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan kebijakan hukum pidana atau penal policy. Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat Undang-undang (kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif). Dalam kebijakan legislatif merupakan tahapan yang strategis karena menentukan tahap-tahap berikutnya. Hal ini mengingat pada saat perundang-undangan pidana akan dibuat maka akan ditentukan arah yang hendak dituju dengan dibuatnya Undang-Undang itu, perbuatan apa yang dipandang untuk dijadikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, ini berarti menyangkut proses kriminalisasi. Indonesia adalah negara hukum, demikian rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum maka semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai tujuan negara harus mendasarkan pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hukum sebagai dasar Pemerintah untuk menjalankan Pemerintahan dan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Kepentingan individu masyarakat dan negara terus berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan modernisasi dan globalisasi. Perubahan masyarakat yang dinamis ini perlu diatur di dalam hukum. Proses pembuatan hukum harus mendasarkan pada nilai-nilai atau jiwa bangsa, sehingga tidak bisa langsung diterima konsep hukum yang berasal dari luar. Jati diri bangsa inilah yang merupakan filter masuknya nilai-nilai dari bangsa lain.

Kebijakan kriminalisasi diartikan sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan dilarang.

PERKAWINAN PAKSA TERHADAP ANAKDALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DANMAQASID SHARI'AH

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah sebagai makhluk sosial, yang salah satunya ditakdirkan untuk hidup berpasang-pasangan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Perkawinan ini tidak sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keluhuran keturunan serta menjadi kunci ketentraman hidup yang mencapai tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang diwarnai oleh cinta dan kasih sayang antara suami istri. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa' ayat 1: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Allah mengembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”1

... anak merupakan isu yang sangat krusial dalam upaya perlindungan hak asasi manusia , khususnya bagi anak - anak perempuan . Dalam berbagai budaya dan sistem hukum di dunia , perkawinan anak sering kali dilatarbelakangi oleh tekanan ...

Bunga Rampai “Analisis Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak”

Pemenuhan hak-hak anak merupakan fondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya di manapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan.

... perlindungan hak perempuan dan anak, ACWC telah menyusun Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children in ASEAN (DEVAWC). Deklarasi tersebut memperkuat komitmen ASEAN dalam ASEAN Declaration on the Elimination of ...

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

Sekarang tidak tepat, kalau mengatakan perempuan makhluk yang lemah. Persamaan hak dan kewajiban didasarkan perbedaan  jenis  kelamin  sudah  tidak  lagi  relevan. Kita lihat kaidah hukum kita.   Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaidah-kaidah sosial. Dengan kaidah sosial ini  menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan.  Ini   terdiri  dari  kaidah/norma  agama , kaidah  kesusilaan,  kaidah  sopan-santun, dan  kaidah hukum. Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaidah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organisasi/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaidah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya  dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu, berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta   menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum perempuan. Di dalam masyarakat, kaum perempuan mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan.  Di sini perempuan memiliki kedudukan sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.

... perempuan dan anak. “Kita juga tengah mempersiapkan agar perempuan kita makin banyak di legislatif. Itu bagian tugas kami. Semakin banyak, itu akan menjawab persoalan perempuan dan ... Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.

Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia

Hukum Perlindungan Anak sedang mengalami perkembangan dewasa ini. Perkembangan. Itu tidak hanya terjadi pada sisi aturan yang mengaturnya, melainkan juga kian berfungsinya lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, baik itu lembaga pemerintah mau pun lembaga-lembaga bentukan masyarakat. Perhatian berbagai pihak pada kasus kasus yang melibatkan anak juga semakin besar. Di samping itu kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hakhak anak sebagai generasi penerus juga semakin meningkat. Untuk dapat diselesaikannya berbagai permasalahan hukum tentang anak dan untuk dapat terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pemahaman yang memadai akan berbagai aturan tentang anak. Substansi yang ada di dalam buku ini tentunya dapat memenuhi harapan itu, karena penulisnya tidak hanya berupaya untuk mencakup berbagai aturan nasional maupun internasional tentang anak, melainkan juga telah berupaya pula untuk menjaga aktualitas substansinya di tengah dinamika berbagai aturan tentang anak yang terus berkembang. Pendekatan restorative justice dan diversi yang merupakan ciri khas Hukum Perlindungan Anak ikut pula dibahas di buku ini. Urgensi pembahasan tentang pendekatan itu cukup besar, mengingat di waktu yang akan datang kecenderungan untuk mengembangkan pendekatan itu pada penyelesaian perkara pidana di Indonesia telah mengedepan.

Hukum Perlindungan Anak sedang mengalami perkembangan dewasa ini.