Sebanyak 18172 item atau buku ditemukan

Aborsi dalam perspektif fiqh kontemporer

Konseling , 39 , 177 , 206 Konselor , 21 Kontrasepsi darurat , 170 Kristen , 71 Kromosom , 4 KTD , 177 KUHP , 150 , 224 , 268 Imam Malik , 79 Imam Syafi'i , 79 Imam Tajudin As Subkhi , 156 Incomplete abortion , 185 India , 132 Indonesia ...

Tinjauan fiqh terhadap putusan dalam perkara perwakafan

Abi ishaq al - Syirazi , Al - Muhazzab Fi Fiqh al - Imam al - Syafi'i , Maktabah wa Mathba'ah , Thaha Putra Semarang , tanpa tahun . 2. Muhammad Abu Zahrah , Muhadearat fi al - Waqf , Dar al - Fikr alArabi , Kairo , 1971 . 3.

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

Hubungan Fiqh Kalam dan Tasawuf dalam Pandangan Tarekat Qadiriyah Wa Naqsyabandiyah Suryalaya Tasikmalaya

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa. Secara kronologis, krisis yang melanda bangsa ini bermula dari krisis keimanan (kepercayaan kepada Allah SWT) kemudian menyebabkan terjadinya krisis moralitas, kemudian diikuti krisis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Secara ideologi bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal memiliki kesadaran tinggi tentang keberagamaan. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila merupakan sila yang menyinari dan menjiwai sila-sila yang lain. Meskipun demikian, tidak dapat diingkari bahwa kejadiankejadian itu telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dibantah keberadaannya. Pengamalan tasawuf yang terorganisir dalam sejarah Islam dikenal dengan tarekat. Salah satu tarekat yang relatif banyak pengikutnya di Indonesia dan ASEAN adalah Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN), yang salah satu pusatnya adalah Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya. Oleh karena itu, perlu untuk meneliti bagaimana hukum pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf. Dalam hal ini penulis mencoba melakukan penelitian tentang hubungan pengamalan fiqh, kalam dan tasawuf dalam kehidupan keberagamaan komunitas Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Tasikmalaya.

Krisis yang melanda bangsa Indonesia semakin hari semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan bangsa.

Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita

Tidak sedikit kaum hawa yang keliru ketika beribadah. Mereka tak jarang memosisikan diri layaknya laki-laki dalam beribadah. Padahal, banyak ketentuan ibadah yang jauh berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada beberapa ibadah yang hukumnya berbeda antara laki-laki dan perempuan. Tentunya, para perempuan menghendaki ibadah mereka diterima oleh Allah Swt. Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai jalan keluar atas berbagai masalah ibadah kaum perempuan. Mulai dari persoalan bersuci, ibadah wajib, ibadah sunnah, hingga berbagai ibadah yang lain, serta faedahnya. Dan, buku ini juga menyajikan landasan-landasan hukum dari para ulama. Ditambah dengan pemaparan tata cara ibadah bagi kaum perempuan. Alhasil, buku ini amat penting untuk segera Anda miliki. Tentunya, banyak informasi berharga di buku ini yang akan membantu Anda untuk menyempurnakan ibadah kepada-Nya. Jadi, selamat membaca!

oleh muhrimnya.27 Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Alasannya, seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama muhrimnya sebagaimana dinyatakan dalam hadits dari Ibnu Umar Ra. bahwa ...

Fiqh Rakyat ; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan

Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.

isteri), membunuh orang lain tanpa alasan yang membenarkan.46 Sampai di sini, bisa dirumuskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Baik ia menggunakan sihirnya untuk membunuh ...

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Fiqh Kontemporer

(Contemporary Studies of Fiqh)

Islam merupakan agama yang amat mengedepankan kemaslahatan. Sebagai al-din (way of life) yang datang dari Allah, tentunya syariat Islam yang diturunkan-Nya memperhatikan keperluan dan maslahat kehidupan manusia dan seluruh makhluknya.18 Perubahan secara besar-besaran yang terjadi pada kehidupan umat manusia di abad modern, telah membawa pengaruh pada munculnya pola pikir dan cara pandang keagamaan (religious worldview) baru baik di lingkungan umat Islam maupun di agama lain19. Berbagai respons pemikiran dari para ulama dan intelektual Islam dalam ilmu fiqh mulai berkembang ketika agama berhadapan dengan adat yang tidak pernah sama dan seragam dengan perubahan sosial yang senantiasa berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini merupakan wujud ikhtiar merumuskan solusi alternatif atas berbagai persoalan yang dihadapi dunia muslim dewasa ini.

Buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Fiqih Munakahat

Buku-buku fiqh muamalat, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, telah banyak diterbitkan, baik oleh penerbit luar negeri maupun dalam negeri. Namun buku fiqh muamalat yang representatif sesuai dengan silabus Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kelihatannya belum ada, padahal sangat diperlukan. Oleh karena itu, untuk memenuhi keperluan ini, kami penulis buku ajar kolektif “Fiqh Muamalat” yang ditugaskan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Jakarta dengan Surat Keputusan No. 43 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 berusaha menyusun buku dimaksud sesuai dengan standar dan persyaratan. Pembahasan dalam buku ini dimulai dari hal yang paling mendasar definisi perkawinan, prinsip-prinsipnya, peminangan dan tata caranya, akad, larangan perkawinan hingga permasalahan poligami, talak, rujuk, dan lain sebagainya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Imam Malik berpendapat bahwa ihdâd diwajibkan atas wanita Muslimah dan ahli kitab, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Mengenai hamba perempuan yang ditinggal mati oleh tuannya, baik ia sebagai ummul walad (hamba perempuan ...

Fiqh Politik

Gagasan, Harapan, dan Kenyataan

Buku ini mendeskripsikan dimensi ajaran Islam yang terkait dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan melalui pembelajaran sejarah pemerintahan dan politik Islam yang dimulai dari periode Khilafah Nubuwwah, Khilafah Rasyidah, hingga saat ini, di mana dapat kita temui negara berpenduduk mayoritas Islam yang berbentuk negara-bangsa (nation-state), baik berupa kerajaan, republik, ataupun bentuk lainnya. Para ulama terkemuka mengemukakan berbagai gagasan dan harapan mengenai posisi Islam dalam kenyataan politik yang dihadapi Umat Islam dewasa ini, di mana Umat tidak lagi terhimpun dalam suatu entitas politik yang bersifat global, melainkan ke dalam berbagai macam negara-bangsa dengan berbagai bentuk dan karakteristiknya. Buku ini menyajikan pemikiran para ulama tersebut, yang dapat memperkaya wawasan pembaca mengenai sistem kenegaraan dan politik Islam, terutama ditinjau dari perspektif fiqh.

Al-Baqillani menolak keberadaan Hadis Ghadir Khum atau al-Manzilah tersebut dengan mengatakan bahwa kalau Nabi telah menetapkan seseorang sebagai imam dan mewajibkan umat. 495 Muhammad bin Abd al-Rahman al-Khamis, I'tiqad Ahl al-Sunah ...