Sebanyak 13 item atau buku ditemukan

Pintar PUEBI

Buku ini memuat tentang konsep dasar bahasa Indonesia yang sudah sesauai dengan peraturan kementeriab pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Buku ini cocok untuk dijadikan referensi bagi pelajar, mahasiswa dan umum, sebagai pedoman dan panduan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Buku ini disusun secara lengkap dengan di sertai contoh-contoh penggunaanya. Buku ini lengkap dengan materi sperti pemakain huruf, penulisan kata, penulisan tanda baca, penulisan unsur serapan, pedoman pembentukan istilah, jenis kata, jenis kalimat, jenis paragraf, pantun, pepatah , majas, puisi, karangan, kata baku, tidak baku, jenis cerita rakyat, antonim, sinonim, dan akronim Buku persembahan penerbit IlmuCemerlangGroup

Buku ini memuat tentang konsep dasar bahasa Indonesia yang sudah sesauai dengan peraturan kementeriab pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

UNDANG-UNDANG PEMILU 2019

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu wujud demokrasi.Dengan kata lain, Pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi atau “demokrasi subtansial”, yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Pemilu adalah praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pemilihan umum, biasanya para kandidat akan melakukan kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan Pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. Efisien.

(1) (2) (1) (2) (3) (4) Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289 Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

Fiqh Rakyat ; Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan

Buku ini berusaha untuk mengupas fiqh dengan mengedepankan kembali prinsip kemaslahatan yang lama terabaikan. Insiden sehari-hari yang cenderung berlangsung mengejutkan, terutama bagi nalar fiqh klasik, dikaji berdasarkan realitas dan logikanya masing-masing.

isteri), membunuh orang lain tanpa alasan yang membenarkan.46 Sampai di sini, bisa dirumuskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hukuman tukang sihir adalah dibunuh. Baik ia menggunakan sihirnya untuk membunuh ...

Krisis Spiritualitas di Era Teknologi dan Informasi

Majalah Tebuireng Edisi 44

Akankah Problematika Modernisme Terselesaikan? Assalamualaikum Wr. Wb. Masyarakat dunia sedang gan drung menuju modernisme yang berujung pada materialistik, di mana ilmu sains dan teknologi seolah kuda terbang yang melesat begitu cepatnya, sehingga tidak bisa dikejar oleh bidang keilmuan yang lain. Padahal ilmuilmu modern itu, dalam pandangan Abdul Kadir Riyadi, telah kehilangan sense of science-nya. Seringkali mereka menganggap dirinya paling benar dan sakti hingga terkesan sangat dogmatis. Sedangkan ilmu-ilmu yang berorientasi pada pengetahuan keberadaan jiwa masyarakat itu sendiri menjadi sempit, kesadaran akan pribadinya hilang sedikit demi sedikit. Lunturnya kesadaran akan diri sendiri ini, lebih banyak menghinggapi masyarakat di lingkungan perkotaan, di mana masyarakat cenderung mudah berpikiran materialis. Dengan hiruk pikuk keduniaannya, semua menjadi ada pada batasan angka-angka. Agama, ajaran ketuhanan, peribadatan dan spiritualitas semakin tergerus sejalan dengan semakin tingginya laju modernitas. Namun sebetulnya, materialisme, anak dari modernitas itu tidak hanya menjangkiti masyarakat perkotaan saja, tetapi juga masyarakat pedesaan yang terbawa arus dan terus mengikuti pola modern hingga ke hilir krisis spiritual, meskipun kondisinya tidak sebesar masyarakat kota. Bagi masyarakat kota, kegersangan semacam ini bisa disebabkan karena pencapaian kemakmuran materi sedemikian rupa dengan perangkat teknologi yang serba mekanis dan otomatis. Sedangkan dalam konteks masyarakat desa, lebih karena kecemburuan terhadap prestasi besar masyarakat kota, yang membuatnya berusaha mati-matian mengejar ketertinggalan, atau sekedar hanya untuk mempertahankan hidup. Kemajuan teknologi, kemudahan dalam penyelenggaraan kehidupan seharihari, dan kompetisi yang makin ketat telah melahirkan tekanan yang terkadang tidak tertahankan. Gaya hidup instan dan serba cepat, kekurangan waktu untuk memelihara kebersamaan dengan keluarga dan bersosialisasi, kerusakan ekologis, dan sebagainya justru mengakibatkan manusia modern terasingkan dari diri mereka sendiri. Seperti yang dideskripsikan Albert Camus, dalam menyebut kegersangan pribadi sebagai fenomena absurditas dalam potret masyarakat modern, di mana manusia merasa asing di alam ini. Sebagaimana ia menggambarkan sosok Sisyphus yang dihukum oleh para dewa untuk mendorong batu ke atas gunung, namun ketika hampir mencapai puncak, batu tersebut menggelinding ke bawah, dan begitu seterusnya. Namun di sisi lain, dari akibat berlarutlarutnya situasi seperti itu, tidak jarang kebosanan dan kegersangan atas keriuhan yang terjadi, membawa masyarakat kota pada keingintahuan lebih jauh akan tuhan. Mencari tuhan hingga ke mana saja mereka anggap ada. Mereka menjadi butuh akan sesuatu yang mampu meredam rasa ada yang kurang dalam dirinya, yakni sesuatu yang dirasa lebih dahsyat dari sekedar memenuhi kebutuhan materi. Maka munculnya beberapa majlis dzikir, majlis taklim, dan ustadz-ustadz muda di tengah masyarakat kota, seperti cahaya di malam gelap gulita, yang kemudian oleh Julia Day Howell dikatakan sebagai fenomena urban sufism. Urban sufism ini hadir dikala masyarakat mengalami kejenuhan terhadap pengejaran materi yang tidak ada tuntasnya. Muncullah fenomena Aa Gym, Ustadz Arifin Ilham, Ustadz Haryono, dan majlis shalawat pimpinan para habaib. Ahmad Najib Burhani, penulis buku Sufisme Kota, beranggapan bahwa kegiatan spiritual yang sedang terjadi pada masyarakat kota sebagai bentuk tarekat, hanya saja ia membedakannya menjadi dua jenis, tarekat urban dan tarekat konvensional. Tarekat urban diartikan sebagai tempat pencarian minum masyarakat kota sejenak di sela-sela kesibukan bekerja seperti yang disebutkan di atas, sedangkan sufisme konvensional adalah tarekat eksklusif yang tidak hanya berusaha mendekatkan diri pada Tuhan, tapi sampai pada taraf kemakrifatan dan fana, yang kita kenal beberapa di antaranya seperti Qodiriyah-Naqsyabandiyah, Syadziliyah, Rifa’iyah, Masyisyiyah, Tijaniyah, Syattariyah, dan lain sebaginya. Pertanyaanya, apakah sufisme urban adalah bentuk gejala biasa yang terjadi di lingkungan perkotaan? Sebatas mana perbedaan sufisme urban ini dengan sufisme konvensional atau tarekat yang bertahun-tahun berkembang? Bagaimana kredibilitas para pengampuh sufisme urban, apakah ia betul-betul sebagai guru sufi atau apa? Bagaimana sebenarnya krisis spiritual yang terjadi di masyarakat kota? Seberapa besar peran sufisme urban dalam mengimbangi arus modernitas dan materialisme masyarakat? Lalu, apa yang harus dilakukan? Majalah Tebuireng edisi 44 yang berada di tangan pembaca sekalian ini, mencoba mengupas berbagai permasalahan menganai krisis spirutual masyarakat perkotaan dan fenomena urban sufisme yang berkembang. Dalam rubrik sajian utama, kami menyajikan tulisan-tulisan hangat nan segar dari beberapa tokoh, sebut saja KH. Agus Sunyoto yang mengupas bagaimana para sekuleris juga mengakui bahwa krisis spiritual juga mampu menghancurkan peradaban manusia. Kemudian ada Ali Usman, M.Phil yang menulis tentang fenomena sufisme urban apakah sebagai tarekat ataukah bukan. Beberapa tokoh, semisal KH. Fahmi Amrullah, KH. Djamaluddin Ahmad, dan Gus Rofi’ul Hamid, juga memberikan varian sudut pandang yang menyejukkan tentang bagaimana mengatasi krisis spiritual yang melanda masyarakat disamping artikel-artikel lain yang tak kalah menarik untuk dibaca dan jadi teman diskusi. Selamat membaca! Wassalam.

Perhatikan angka-angka di atas. Aktivitas yang sifatnya hiburan dan konsumsi, rata-rata menempati rangking pertama. Sedangkan aktivitas yang bersifat produktif seperti jual-beli online dan transaksi perbankan, mendu- duki posisi ...