Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Menuju Fiqh Baru

Pembaruan dan Hukum Islam sebagai Keniscayaan Sejarah

Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.

KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...

Fiqh Perempuan

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.

Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.

Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan

Mengapa relasi sosial kita di ruang publik terasa makin cenderung mendahulukan egoisme? Ruang-ruang sosial kita terasa makin kehilangan pengetahuan yang sangat mendasar, yakni cinta dan kasih. Padahal, cinta dan kasih merupakan visi dan misi tertinggi dari agama Islam, yaitu rahmatan lil ‘alamin. Rasulullah Muhammad Saw sebagai utusan Allah Swt jelas dihadirkan untuk menyebarkan tugas-tugas kemanusiaan tersebut ke seluruh seantero alam. Yakni, membebaskan penderitaan umat manusia sekaligus menebarkan cahaya ilmu pengetahuan dan keadilan. Prinsip utama dari visi dan misi ini ialah engkau adalah aku dan aku adalah engkau. Pandangan dan gagasan dasar ini membawa konsekuensi logis bahwa kita harus secara terus-menerus dan tanpa lelah berjuang untuk menghormati kesucian martabat orang lain, menaklukkan kecenderungan egoisme dan arogansi diri sambil meletakkan orang lain di dalam hati kita sebagai ciptaan Allah Swt yang setara. Begitulah substansi buku ini dihadirkan ke tengah-tengah kita, yaitu untuk merefleksikan kembali pemahaman Islam kita dengan berdasar kepada sumber-sumber autentiknya dan beriring dengan dinamika keilmuan yang terus bergerak maju dan realitas kehidupan yang semakin kompleks. Kita dituntut secara epistemologis untuk menyalakan berislam secara cerdas sekaligus mencerahkan, yang salah satu arah besarnya ialah dengan memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Rasulullah Muhammad Saw sebagai utusan Allah Swt jelas dihadirkan untuk menyebarkan tugas-tugas kemanusiaan tersebut ke seluruh seantero alam.