Sebanyak 14 item atau buku ditemukan

Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah: Konsep dan Penerapan pada Perbankan, Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia Edisi ke-3

SUPLEMEN BUKU DAN KODE AKSES e-Book ini: Menyediakan Materi Suplemen Dosen (khusus untuk dosen atau tenaga/staf pengajar). Untuk men-download materi tersebut, klik tombol dosen dan gunakan Kode Akses yang telah dimiliki melalui proses pengajuan Kode Akses Dosen. Pelanggan diharuskan untuk membuat/memiliki akun (account) aktif di grup situs web (website group) Penerbit Salemba Empat dan melakukan login saat: Mengajukan Kode Akses Materi Suplemen Dosen dan men-download Materi Suplemen Dosen menggunakan Kode Akses Dosen. Kode Akses bersifat unik dan berlaku untuk jangka waktu tertentu sejak digunakan oleh Pelanggan/Pembeli Buku. Kode Akses Materi Suplemen Pembeli Buku (Umum) dan/atau materi pembelajaran daring (online) terkait hanya ada di buku asli (orisinal). Sementara itu, Kode Akses Dosen bukanlah Kode Akses yang tercantum pada buku (bukan didapatkan dari pembelian buku). Kode Akses Dosen tersedia secara khusus bagi dosen atau tenaga/staf pengajar dan dapat diperoleh dengan mengisi Formulir Pengajuan Kode Akses Dosen melalui situs web Penerbit Salemba Empat, www.penerbitsalemba.com (syarat & ketentuan berlaku). DESKRIPSI BUKU Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia telah mengantarkan industri ini pada kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya mengelola risiko. Berbagai kasus yang terjadi pada industri perbankan dan asuransi, serta perusahaan pembiayaan beberapa tahun terakhir semakin memberikan kesadaran pentingnya memitigasi risiko di masa depan. Kesadaran akan pentingnya implementasi manajemen risiko oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia didorong oleh beberapa alasan. Pertama, kegiatan usaha lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari risiko dalam pengelolaan bisnis sehari-hari. Risiko ini muncul karena fungsinya sebagai lembaga keuangan yang tidak terlepas dari perkembangan internal dan eksternal industri yang semakin kompleks apalagi di era digital. Kedua, karakteristik produk dan jasa lembaga keuangan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha. Ketiga, setiap langkah yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah. Keempat, pengelolaan setiap aktivitas fungsional lembaga keuangan syariah harus terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan otoritas. Berpijak dari empat alasan di atas, penerapan manajemen risiko Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia harus segera dikelola sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Buku ini disusun oleh praktisi yang telah bekerja selama 23 tahun di LKS yang pernah mendesain, merumuskan, dan mengimplementasikan kebijakan bisnis perbankan syariah, termasuk bidang manajemen risiko. Dengan demikian, buku ini kaya dengan teori, penerapan, dan studi kasus. Buku ini sangat bermanfaat bagi praktisi dan akademisi yang tertarik dengan isu manajemen risiko LKS. Buku ini juga dapat digunakan sebagai buku teks Mata Kuliah Manajemen Risiko Perbankan Syariah, Manajemen Perbankan Syariah, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, dan Manajemen Pembiayaan Syariah yang diajarkan di Program Diploma III (D-3), Sarjana (S-1), dan Pascasarjana (S-2) di seluruh perguruan tinggi. Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup: Bab 1 Islam dan Lembaga Keuangan Syariah Bab 2 Lembaga Keuangan Syariah, Risiko, dan Regulasi Bab 3 Perkembangan Regulasi Manajemen Risiko Bab 4 Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Keuangan Syariah Bab 5 Penerapan Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Era Digital Bab 6 Manajemen Risiko Strategis Bab 7 Manajemen Risiko Operasional Bab 8 Manajemen Risiko Kredit Bab 9 Manajemen Risiko Pasar Bab 10 Manajemen Risiko Likuiditas Bab 11 Manajemen Risiko Hukum Bab 12 Manajemen Risiko Kepatuhan Bab 13 Manajemen Risiko Reputasi Bab 14 Manajemen Risiko Imbal Hasil Bab 15 Manajemen Risiko Investasi Bab 16 Manajemen Risiko Teknologi Informasi di Era Digital Bab 17 Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Syariah Bab 18 Manajemen Risiko Asuransi Syariah Bab 19 Manajemen Risiko Perusahaan Pembiayaan Syariah Bab 20 Manajemen Risiko Dana Pensiun Syariah Bab 21 Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah Bab 22 Rentabilitas Lembaga Keuangan Syariah Bab 23 Permodalan Lembaga Keuangan Syariah

Disclosures to promote Transparency and market discipline for institutions offering Islamic financial services (excluding Islamic insurance (takaful) institutions and Islamic mutual funds. . 2005. Guiding Principles of Risk Management ...

Aksi Komunikasi Dalam Teori dan Praktik

Bidang ilmu komunikasi semakin dianggap signifikan. dari berbagai bidang, termasuk sastra, ekonomi, psikologi, dan bahkan teknik dan kedokteran, serta mereka yang memiliki latar belakang komunikasi, mempelajari ilmu komunikasi. Diyakini bahwa ilmu komunikasi dapat menghubungkan proses penciptaan pengetahuan seorang guru dengan interaksi siswanya dengan orang lain di masyarakat. Buku ini dibuat dengan harapan bisa berkontribusi sebagai kajian yang ditujukan untuk memahami komunikasi manusia. Ilmu Komunikasi telah berkembang menjadi bidang studi multidisiplin dalam artian merupakan ilmu interdisipliner.

Bidang ilmu komunikasi semakin dianggap signifikan. dari berbagai bidang, termasuk sastra, ekonomi, psikologi, dan bahkan teknik dan kedokteran, serta mereka yang memiliki latar belakang komunikasi, mempelajari ilmu komunikasi.

Metode Lekat Dalam Pembelajaran Menulis Puisi

Buku ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan menguji keefektifan metode Lelang Kata (LEKAT) dalam pembelajaran menulis puisi. Ternyata berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan metode LEKAT ini sangat efektif untuk melatih siswa dalam menulis puisi. Melalui penerapan metode ini siswa mampu menulis puisi dengan cepa. Buku ini selain membahas metode LEKAT dalam pembelajaran menulis puisi juga memberikan beberapa contoh puisi yang dihasilkan siswa.

empat cirri khusus yang tidak dimiliki oleh strategi/metode pembelajaran, yakni : (1) rasional teoretis, logis yang disusun oleh guru, (2) tujuan pembelajaran yang akan dicapai, (3) langkah-langkah mengajar yang diperlukan dengan ...

Sistem pemajemukan kata bahasa Banjar

System of compound words in Banjar language, spken in Kescamatan Hulu Sungai Tengah and Kodya Banjarmasin, Kalimantan Selatan Province.

System of compound words in Banjar language, spken in Kescamatan Hulu Sungai Tengah and Kodya Banjarmasin, Kalimantan Selatan Province.

BUKU AJAR HUKUM TATA NEGARA

Buku ini ditulis dan berisi materi materi perkuliahan Hukum Tata Negara yang diharapkan akan bisa memberikan sumbangan pemikiran yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dalam bidang Hukum Tata Negara. Dengan adanya buku ini, diharapkan mahasiswa akan lebih mudah dalam mengikuti perkuliahan Hukum Tata Negara dengan lebih efektif dan efisien.

Buku ini ditulis dan berisi materi materi perkuliahan Hukum Tata Negara yang diharapkan akan bisa memberikan sumbangan pemikiran yang signifikan dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dalam bidang Hukum Tata Negara.

Pengembangan Manajemen Sekolah Terintegrasi Berbasis Sistem Informasi

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Selain itu pendidikan memegang peranan yang sangat penting di dalam meningkatkan sumber daya manusia yang handal. Rendahnya kualitas pendidikan menjadi penyebab dari krisisnya sumber daya manusia. Setiap manusia Indonesia berhak mendapatkannya dan diharapkan untuk selalu berkembang didalamnya, pendidikan tidak akan ada habisnya. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Kita dididik menjadi orang yang berguna baik bagi Negara, Nusa dan Bangsa.

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan.

Radio Is Sound Only

Pengantar Dan Prinsip Penyiaran Radio Di Era Digital

Prof. Josef Rauschecker, neuro-scientist dari University College, London, pernah mengungkapkan proses pengartian getaran suara (auditory) di otak jauh lebih cepat daripada proses pengartian getaran gambar (visual). Oleh sebab itulah apabila indera kita menerima sinyal/stimuli gambar dan sinyal/stimuli suara dalam waktu bersamaansekaligus (seperti menonton TV), maka yang terjadi di otak adalah tercipta “gambar imajiner” terlebih dahulu (karena proses getaran auditory sudah selesai, sementara proses getaran visual masih berlangsung). Baru ketika proses getaran visual selesai, maka digabunglah kedua hasil proses tadi oleh otak untuk peng-artian lengkap. Dengan demikian bisa dikatakan, bahwa “gambar asli” dikonfirmasikan terlebih dahulu terhadap “gambar imajiner” (sebagai referensi yang sudah terbentuk lebih dahulu), baru setelah itu proses peng-artian oleh otak dengan masuknya kedua stimuli tersebut selesai/final. Media radio, melalui sarana apapun didengarkannya, tetap saja ia merupakan media “suara/ bunyi”. Maka salah satu kekuatan yang khas karakter radio adalah justru terletak pada hanya suara. Karena dengan suara sajalah bisa tercipta “gambar imajiner yang tak terbatas”. Kemampuan radio untuk menciptakan imajinasi tanpa batas inilah yang sering diistilahkan sebagai “Radio is Theatre of Mind”. Mengutip kata-kata tokoh periklanan dunia David Ogilvy, “Sebotol Coca-cola dengan ukuran dan bentuk yang tak terbatas, serta dapat berubah-ubah setiap saat, hanya bisa dilakukan oleh Radio. Sedangkan kalau Anda melihat sebotol Coca Cola di Televisi, pasti bentuknya dan warnanya ya seperti itulah.. dan ukuran botolnya paling besar hanya sebesar layar televisi Anda”. Kalimat ini secara akurat telah menggambarkan bagaimana Radio bisa menciptakan Theatre of Mind, suatu hal yang tak bisa dilakukan oleh media yang dianggap paling lengkap (audio-visual), yaitu televisi. Sayangnya, tidak banyak yang menyadari hal ini baik dari kalangan radio sendiri maupun dari kalangan pengiklan/biro iklan (advertisers & advertising agency), yang menganggap TV lebih unggul dari Radio. Padahal masing-masing media punya kekurangan dan keunggulannya masing-masing. Ke-effektif-an media sebetulnya sama saja, tergantung bagaimana cara kita mengoptimalkan karakteristik-nya. Melalui buku ini yang menggabungkan beragam teori komunikasi terkait radio dan hasil dari praktik selama puluhan tahun, penulis Harliantara Harley Prayudha dan Andy Rustam Munaf berupaya mengajak Anda untuk mengoptimalkan Keunggulan Radio dalam kondisi kekinian, era digital. Dalam paparan Harliantara Harley Prayudha yang terserak dari bab 1 sampai bab 5, penulis coba mengajak Anda untuk menyelami beragam teori komunikasi yang bisa dan telah diimplementasikan menjadi bagian dunia radio. Tak hanya itu, dengan keterlibatannya secara langsung sebagai praktisi hingga sekarang, Harliantara Harley Prayudha pun memberikan sejumlah tips, terutama bagi para penyiar. Sementara itu, Andy Rustam Munaf dengan bahasa yang ringan juga kritis berupaya memberikan pemahaman esensi radio yang diuraikan dalam puluhan artikel yang tersimpan dalam bab 7 dan ini bisa diharapkan bisa mencerahkan dan melekatkan prinsip bagi siapa pun yang sudah dan ingin memasuki dunia radio sehingga mereka tak sekedar tahu, tetapi bisa paham.

Sementara itu, Andy Rustam Munaf dengan bahasa yang ringan juga kritis berupaya memberikan pemahaman esensi radio yang diuraikan dalam puluhan artikel yang tersimpan dalam bab 7 dan ini bisa diharapkan bisa mencerahkan dan melekatkan ...

So'al2 mengenai sistem kapitalis

Ini tidak berarti , jang sarekat2 sekerdja itu hanja mesti membuta sadja kepada tuntutan2 ekonomi jang mengenai ... mestilah merombak dan menghantjurkan sistem kapitalis dan mendirikan masjarakat sosialis , sebab inilah satu2 - nja ...

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...