Sebanyak 49 item atau buku ditemukan

Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama dan zakat menurut hukum Islam

Islamic marriage, inheritance, civil procedural laws applied at the religious courts; collection of articles.

Islamic marriage, inheritance, civil procedural laws applied at the religious courts; collection of articles.

Fiqh Muamalah II

... , Allah berfirman yang berbunyi: ... 7 Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: Grasindo, 2005), hlm. 21. 8 Mardani, Fiqih Muamalah, Juli 2013. hlm. 282 9 Ismail. Fiqih Muamalah II 42.

Pemasaran Syariah Era Digital

Buku “Pemasaran Syariah Era Digital” ini memuat informasi tentang disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan proses sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Buku ini mencoba mengungkapkan bagaimana mengemas model pemasaran yang menarik, saling menguntungkan, up to date, berdaya saing, sarat dengan nilai-nilai, revolusioner digital, era VUCA dan memiliki profitabilitas yang tinggi serta memberikan kecepatan, ketepatan dan kemudahan pelayanan serta kepuasan kepada pelanggan.

Buku “Pemasaran Syariah Era Digital” ini memuat informasi tentang disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan proses ...

Guru Profesional Bukan Guru Abal-Abal

Kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan kualitas guru, karena guru merupakan ujung tombak pendidikan. Abad 21 yang dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta perubahan yang sangat dinamis dan sulit diprediksi. Dunia menjadi sebuah wilayah yang tanpa batas. Berdasarkan kepada hal tersebut maka, SDM yang berkualitas mutlak menjadi modal utama. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan guru-guru yang profesional. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan pentingnya guru memiliki empat dimensi kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagodik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Menjadi sosok guru profesional tentunya memerlukan proses yang relatif panjang melalui pendidikan calon guru selama waktu tertentu. Buku ini merupakan sebuah bunga rampai artikel-artikel pendidikan yang diharapkan dapat menambah wawasan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Salah satu karakter seorang guru profesional adalah selalu menjadi insan pembelajar, menambah ilmu pengetahuan dan keterampilan. Mental pembelajar dan wawasan yang dimiliki oleh guru akan menjadikannya seperti telaga yang tidak pernah kering, terus mengalirkan ilmu pengetahuan kepada para peserta didiknya.

Pasca arus reformasi, bermunculan beragam organisasi profesi guru. Keberadaan organisasi profesi guru merupakan amanat Undangundang Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Guru. Pada pasal 41 UUGD menyatakan (1) Guru membentuk organisasi profesi ...

Manajemen Risiko (Konsep, Teori dan Praktik)

Buku dengan judul Manajemen Risiko (Konsep, Teori dan Praktik) merupakan buku pembelajaran, sumber refrensi dan pedoman belajar, buku ini mencakup tentang konsep dan pengertian manajemen risiko; peran, tujuan dan fungsi manajemen risiko; manajemen kas; manajemen persediaan; penilaian surat berharga; konsep time value money; keputusan investasi; konsep biaya modal; risiko dalam investasi; pendanaan jangka panjang, menengah dan panjang; teori struktur modal; break event point dan kebijakan deviden.

Risiko Investasi (Equity Investment Risk) Risiko Investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah ... Perbankan syariah tidak hanya tunduk terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Peraturan Bank ...

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PERADABAN EKONOMI ISLAM

(Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis)

Ekonomi islam merupakan istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sistem ekonomi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Nama lain untuk ekonomi Islam adalah ekonomi syariah. Istilah ekonomi Syariah juga tak terpisahkan terkait dengan sumber sistem ekonomi berbasis syariah, Al-Qur’an dan As Sunnah. Bahkan, penggunaan istilah “Ekonomi Syariah” tidak steril untuk perdebatan. Beberapa intelektual Islam, seperti Tariq Ramadhan, mengatakan apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah sebenarnya adalah etika bisnis Islam. Artinya, yang membedakan sistem ekonomi syariah dari yang lain adalah prinsip-prinsip etisnya. Keberadaan ekonomi Islam dianggap menjadi seperangkat prinsip ekonomi alternatif yang menentang sistem ekonomi yang berlaku. Kita tidak dapat memahami pengertian dari ekonomi ini tanpa memahami prinsip-prinsipnya. Dimensi penting yang perlu dipahami di sini adalah prinsip ekonomi. Dalam ekonomi tradisional kita mengatakan bahwa sistem ekonomi kapitalis, prinsip ekonomi, adalah pengetahuan.Tetapi dalam ekonomi tersebut, prinsip-prinsip ekonomi adalah produk pengetahuan yang sumbernya adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola ekonomi dalam menjalankan roda perputaran pengelolaan ekonomi islam agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas ekonomi islam yang baik. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang ekonomi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang ekonomi.

... Islam Economic Theory And Practice , Terjemahan Paton Arif Harahap Yogyakarta : Dana Bakti Primayasa , 1997 . Manurung , Jonni , Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter , Salemba Empat , Jakarta , 2009 . Muftifiandi , Praktek Ekonomi ...

Desentralisasi Pemerintahan dalam Perspektif Pembangunan Politik di Indonesia

Desentralisasi dalam Perspektif Pembangunan Politik mencoba menggambarkan dinamika pemerintahan daerah di Indonesia yang sama tuanya dengan pemerintahan Indonesia itu sendiri, satu kesatuan tidak terpisahkan. Asas desentralisasi pemerintahan daerah di Indonesia itu sesuatu yang unik, seakan tidak pernah selesai dan tidak pernah sesuai, baik dari segi format penyelenggaraan maupun implementasi dan pencapaian. Spektrum pemerintahan daerah itu seperti ruang tanpa batas, gerakannya tidak pernah menyentuh sisi sisi yang pas.Hal tersebut merupakan gambaran betapa tingginya dinamika kebutuhan daerah, dinamika politik di daerah hingga hampir menyentuh negara serikat modern, posisi daerah laksana federasi, sebagai satu solusi.Bagaimana hal ini diamati dalam kacamata (perspektif) pembangunan Politik Indonesia telah memasuki lima priode konstitusi dan amandemen Undang Undang Dasar. Hal ini turut mewarnai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lima periode konstitusi tersebut tidak terlepas dari gangguan luar sebagai satu negara yang baru merdeka, dinamika politik dalam negeri juga merupakan satu faktor yang turut mempengaruhi. Bersamaan dengan pergantian konstitusi itu pula disusul terbitnya undang undang mengenai pemerintahan daerah. Bahkan pada satu konstitusi pergantian undang undang yang mengatur pemerintahan daerah terjadi berulang ulang, termasuk penggantian undang undang dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang. Hingga saat ini kita telah mengenal tidak kurang dari 9 (sembilan) undang undang termasuk Penpres dan Perpu pemerintahan daerah. Sembilan peraturan perundang undangan pemerintahan daerah itu masing masing dengan nomenklatur berbeda. Apabila dikaji secara cermat, maka dapat disimpulkan bahwa pergantian undang undang itu tidak merupakan penyempurnaan dari satu undang undang kepada undang undang sebelumnya, bahkan tidak ditemukan konsistensi dan kesinambungan. Hal ini mengindikasikan bahwa pergantian undang undang itu tidak pada tataran perbaikan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan atas orientasi politik, sehingga dapat dikatakan hingga saat ini sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah belum menemukan bentuk dan postur yang tepat. Indonesia yang majemuk atau sangat plural adalah fakta yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak tepat untuk digeneralisir dalam satu undang undang. Pertanyaannya apakah satu daerah diatur dengan satu undang undang yang spesfik, kiranya tidak seekstrim itu. Satu undang undang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat umum cukup ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang spesifik. Kenapa demikian, karena tidak dapat dipungkiri bahwa semua daerah di Indonesia berasal dari latar belakang sejarah yang berbeda, kebutuhan berbeda, jangkauan pemikiran berbeda, potensi daerah berbeda sehingga tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan makro. Kebijakan mengenai keuangan dalam bentuk transfer fiskal misalnya berdampak pada belanja daerah yang tidak sesuai, kerumitan distribusi dengan segala macam kasus berdampak pada daerah yang selalu bergantung secara ekonomi seiring dengan kebutuhan politik atas nama negara kesatuan.

Desentralisasi dalam Perspektif Pembangunan Politik mencoba menggambarkan dinamika pemerintahan daerah di Indonesia yang sama tuanya dengan pemerintahan Indonesia itu sendiri, satu kesatuan tidak terpisahkan.

The Epistle on Legal Theory

A Translation of Al-Shafii's Risalah

The Epistle on Legal Theory is the oldest surviving Arabic work on Islamic legal theory and the foundational document of Islamic jurisprudence. Its author, Muhammad ibn Idris al-Shafi?i (d. 204 H/820 AD), was the eponym of the Shafi?i school of legal thought, one of the four rites in Sunni Islam. This fascinating work offers the first systematic treatment in Arabic of key issues in Islamic legal thought. These include a survey of the importance of Arabic as the language of revelation, principles of textual interpretation to be applied to the Qur?an and prophetic Traditions, techniques for harmonizing apparently contradictory precedents, legal epistemology, rules of inference, and discussions of when legal interpretation is required. The author illustrates his theoretical claims with numerous examples drawn from nearly all areas of Islamic law, including ritual law, commercial law, tort law, and criminal law. The text thus provides an important window into both Islamic law and legal thought in particular and early Islamic intellectual history in general . This new translation by a leading scholar of Shafi?i and his thought makes available in lucid, modern English one of the earliest complete works on Islamic law—one that is centrally important for the formation of Islamic legal thought and the Islamic legal tradition.

This fascinating work offers the first systematic treatment in Arabic of key issues in Islamic legal thought.