Sebanyak 1589 item atau buku ditemukan

Harlequin Koleksi Istimewa: Ahli Waris Leopardi (The Sicilian's Baby Bargain)

Annie sangat mencintai putranya dan hanya menginginkan yang terbaik untuk sang buah hati. Jadi ketika Falcon Leopardi datang untuk membawa pulang keponakannyaÑdan menawarkan cinta serta perlindungan untuk sang buah hati, Annie tak bisa menolak! Namun, ketika mereka kembali ke Sisilia, keluarga mereka berselisih. Annie dan bayinya terancam dipisahkan. Falcon pun tergerak untuk melindungi Annie dengan cara terbaik.... menikahi Annie!

Annie sangat mencintai putranya dan hanya menginginkan yang terbaik untuk sang buah hati.

Pembiayaan bank Syariah

"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "

- Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah.

ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR DI BANK SYARIAH

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata. Pokok Pembahasan dalam buku ini diantaranya mengenai etos kerja, manajemen sumber daya manusia, dan juga perilaku berbagi pengetahuan. Islam telah memberi rambu-rambu bahwa bisnis tidak hanya sekedar berorientasi mencari keuntungan semata (profit oriented), tetapi harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga bisnis tersebut dapat mensejahterakan seluruh umat secara universal (Sule & Hasanudin, 2016). Oleh karena itu, kehadiran perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Tetapi sayangnya, secara umum, kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia belum mencapai target ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh, turun tiga peringkat, yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia serta melihat dari beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah lembaga keuangan non-Bank Syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah, dapat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia berjalan di tempat, bahkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga Bank Syariah dipandang belum mampu mem- berikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Secara objektif, Bank Syariah masih kalah jauh bersaing dengan bank umum konvensional dan perkembangannya pun sangat lamban (Syukron, 2013).

Dalam buku ini akan dibahas mengenai bagaimana perilaku berbagi pengetahuan dalam perspektif islam di dalam kehidupan nyata.

Membidik Nasabah Bank Syariah

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah. Kepuasan nasabah tersebut mendorong nasabah melakukan transaksi berulang dan selanjutnya membentuk nasabah yang loyal. Permasalahan yang timbul adalah kepuasan nasabah seperti apa yang perlu diberikan kepada nasabah, khususnya nasabah bank Syariah. Dari pengamatan sejarah Bank Syariah, ditemukan bahwa terjadi pergeseran posisi di pasar Perbankan Syariah, di awal tahun berdirinya Bank Syariah hingga tahun 2019. Bank Muamalat yang semula menjadi pemimpin pasar, karena merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia, bergeser posisinya menjadi posisi kedua pada tahun 2019 Pada tahun 2019, peringkat pertama terbaik di industri Bank Syariah adalah Bank Syariah Mandiri. Posisi teratas tersebut tidak didukung posisinya pada Top Brand Index maupun Service Quality Index. Bank Syariah Mandiri berada diurutan kedua Top Brand Index setalah BRI Syariah. Lebih lanjut, Bank Syariah Mandiri berada di urutan kelima pada market share Bank Syariah. Bank Muamalat pada tahun yang sama, 2019, menduduki peringkat terbaik kedua pada industri Bank Syariah. Namun demikian, Bank Muamamat berada di posisi kelima pada Top Brand Index, dan berada di urutan ke empat pada Service Quality Index. Bank BRI Syariah berada di urutan ke 3 terbaik Bank Syariah di Indonesia. Namun posisinya tersebut tidak diikuti posisi yang setara pada Top Brand Index menempati posisi pertama, dan posisi ke lima pada Service Quality Index. Sementara itu Bank BNI Syariah menempati posisi pertama pada Service Quality Index dan posisi ketiga pada Top Brand Index. Namun menduduki peringkat ke empat terbaik pada industry Bank Syariah di Indonesia, pada tahun 2019 Dari paparan tersebut dapat disampaikan bahwa bisa ditarik kesimpulan bahwa service quality dan ke populeran merek tidak berpengarah terhadap capaian kinerja Bank Syariah. Apakah memang demikian adanya? Lantas faktor-faktor apa saja dapat meningkatkankan kinerja Bank Syariah? Dimana peningkatan kinerja perbankan, tidak terkecuali Bank Syariah dimulai dengan munculnya kepuasaan konsumen. Dari hasil penelitian dari Peneliti terdahulu didapatkan bahwa brand atau brand image dan kualitas pelayanan (service quality) berpengaruh terhadap kepuasaan konsumen. Selain faktor-faktor lain yang berpengaruh. Hal tersebut berbeda dengan fenomena yang terjadi. Dari hasil penelitian terdahulu ditemukan berbagai faktor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen. Permasalahan dipersempit dengan menentukan dan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah. Faktor-faktor yang dipilih antara lain: brand image, service quality, dan customer service. Pemilihan faktor yang merupakan variabel independen didasarkan permasalahan tersebut di atas, hasil penelitian terdahulu dan survei pendahuluan berupa wawancara dan FGD. Permasalahan selanjutnya adalah apakah brand image berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasaan nasabah, apakah service quality berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah, dan apakah customer value terhadap kepuasaan nasabah. Selain itu muncul permaslahan apakah faktor yang mempengaruhi kepuasaan nasabah bank konvensional dan nasabah Bank Syariah berbeda atau sama? Untuk menjawab permasalahanhan tersebut dilakukan penelitian dengan studi kasus pada Bank Muamalat Cabang Ciputat, BSD, dan Cipulir Jakarta, dengan jumlah responden 150. Kuisioner dibagikan dan diisi langsung di masing-masing Cabang Bank Muamalat. Walaupun penelitian ini bersifat studi kasus, namun hasilnya dapat juga dijadikan sebagai masukan perbankan Syariah lainnya untuk memahami perilaku nasabah sehingga memudahkan memuaskan mereka atau membidik nasabah agar dapat tetap bertahan menjadi nasabahnya atau untuk membidik nasabah baru. Buku ini memberikan jawaban mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepuasaan nasabah. Faktor-faktor tersebut menunjukkan perilaku konsumen dalam bertransaksi di bank Syariah, perilaku konsumen berkaitan dengan harapan dan keinginan yang membuat nasabah merasa terpuaskan atau terjadinya kepuasaan konsumen. Hasil penelitian berupa artikel sudah diterbitkan pada Jurnal Internasional yaitu International Review of Management and Marketing, Volume 10, Nomor 4, Tahun 2020. Buku ini menyajikan secara luas dan mendalam pembahasan berkaitan dengan perilaku konsumen, variabel brand image, variabel service quality, dan customer value, kepuasaan nasabah, yang didasarkan pada hasil temuan penelitian kami, serta hasil penelitian yang dilakukan Peneliti terdahulu.

Membidik Nasabah Bank Syariah terutama dilakukan dengan memberikan kepuasaan pelayanan kepada nasabah.

Panduan Praktis Pembagian Waris

Pedoman Praktis Ilmu Waris

Ilmu Faraidh dan Mawaris

Ilmu waris adalah ilmu dalam Islam yang pertama kali ditinggalkan oleh umat Islam, sabda Nabi yang mulia ini telah terjadi di zaman ini. Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara sebagian lainnya menganggap bahwa belajar ilmu waris adalah bidang ilmu yang sulit dipelajari. Alhamdulilah, kini telah terbit buku Ilmu Waris dan Faraidh, Buku ini hadir sebagai jawaban bagi anda yang merasa belum pernah belajar ilmu waris, atau anda yang ingin lebih mendalami ilmu waris Islam. Sistematika dalam buku ini disajikan dengan sederhana sehingga mudah dipahami oleh siapa saja yang membacanya. Selamat membaca buku ini dan temukan hakikat keadilan sistem waris Islam di dalamnya. Pustaka Amma Alamia -ebookuid- www.ebooku.id

Banyak umat Islam yang tidak mau belajar dan mengamalkan sistem waris Islam, sebagian menyatakan bahwa waris Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan

Konsep mengenai waris dan apa sebenarnya hukum waris, khususnya waris Islam, mendapatkan ujiannya dalam praktik pembagian dan penyelesaian sengketa waris dalam masyarakat. Konsep dan hukum yang sudah dianggap baku, ternyata dalam praktiknya dapat dimusyawarahkan, bersifat cair, dan mendapatkan makna baru. Pemaknaan tentang waris sangat beragam, tidak hanya karena hukumnya beragam, tetapi juga budaya, sistem pemaknaan, kelas yang beragam, dan juga perspektif gender. Realitas pluralisme hukum dapat ditunjukkan bukan hanya karena keberadaan beberapa sistem hukum dalam isu waris, tetapi juga adanya saling pengaruh, adopsi atau sebaliknya kontestasi, di antara berbagai sistem hukum tersebut dalam praktik pembagian waris. Masing-masing sistem hukum: hukum negara, adat, agama, dan kebiasaan, kehilangan garis demarkasinya secara tegas. Terdapat pengaruh dari praktik kebiasaan yang sangat dinamis terkait waris yang berlangsung di negara-negara Islam Asia Tenggara, terhadap praktik waris di Indonesia. Masing-masing hukum bukanlah entitas yang batasnya jelas. Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh Prof Sulistyowati Irianto hadir pada waktu yang tepat, yaitu ketika kesetaraan dan keadilan jender semakin menjadi kebutuhan Masyarakat mengingat peran penting perempuan di dalam rumah maupun di ruang publik yang tidak kalah dibandingkan peran kaum laki-laki. Isu pewarisan bagi perempuan, baik sebagai janda atau anak perempuan, terus menimbulkan perdebatan hingga hari ini. Pertanyaan mengapa perempuan harus dibedakan dari laki-laki dalam hak waris adalah persoalan nyata yang coba dijawab dalam buku ini melalui penelitian terhadap keputusan-keputusan yang dibuat di Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung. Membaca buku ini penting bagi para perempuan, masyarakat umum, dan para hakim untuk memahami konteks perjalanan hukum waris di Indonesia guna memberi keadilan bagi para ahli waris.” Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi harian KOMPAS “Dalam iklim politik global dan lokal saat ini di mana pembakuan kategori-kategori sederhana sering digunakan sebagai alat untuk memperkuat proses pengasingan dan pengucilan sosial, buku ini merupakan suatu sumbangan mahapenting untuk memperdalam pandangan kita tentang pluralisme hukum terutama dalam berbagai sengketa waris, yang dilandasi keragaman kontekstual. Kita disadarkan akan peran aktor-aktor hukum yang berbeda sehingga kontestasi dan negosiasi merupakan dinamika yang mewarnai praktek hukum di tingkat yang berbeda-beda. Kita diberi pula pencerahan mengenai peran kaum perempuan sendiri dalam hubungan dengan anggota keluarga mereka maupun pandangan mereka tentang proses pengadilan, saat terjadi sengketa waris. Buku ini patut dibaca, selain oleh praktisi hukum, ilmuwan, aktivis maupun pejabat negara, juga oleh masyarakat umum.” Ratna Saptari, dosen Universitas Leiden. “Buku ini berbicara tentang hukum waris yang ditelaah darisocio-legal studies dengan perspektif gender. Obyek kajiannya adalah warisan. Pendekatan pluralisme hukum digunakan untuk menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum agama, dan hukum adat bertemu, saling berharmoni, bernegosiasi, atau berkontestasi. Konstelasi pluralisme hukum dikaji secara mendalam di sini. Kajian lintas disiplin yang sangat komprehensif ini penting untuk dibaca oleh para hakim, mahasiswa dan praktisi hukum, para pakar dan mahasiswa sosiologi, juga para ahli dan praktisi gender.” Muhajir Darwin, Guru Besar Fisipol UGM.

Hal ini sejalan dengan pemikiran modern dalam teori pluralisme hukum yang berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi masa kini. “Buku Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan yang ditulis oleh ...

Buku Pintar Hukum Islam #1

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal" (ilmu sebelum amal). Di antara ilmu yang harus dipelajari oleh kaum muslimin adalah pemahaman tentang kaidah-kaidah dan kode etik hukum Islam, yang menjadi panduan dalam beribadah dan menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil rujukan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber tertinggi hukum Islam. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dibuat untuk memudahkan umat Islam dalam beragama agar tidak keliru dalam beramal. Buku yang ada di hadapan Anda ini bisa disebut sebagai panduan praktis bagi umat Islam, yang ditulis dalam metodologi yang mudah untuk dipahami, berdasarkan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan para ulama yang memiliki otoritas dalam bidang ini. Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan tidak terjebak pada pemahaman liberal yang menganggap remeh hukum-hukum Islam, dan tidak bersikap ekstrem (ghuluw) dalam kehidupan sehari-hari. Penulis buku ini menggunakan metodologi yang sederhana dengan memaparkan kaidah-kaidah, menjelaskan kata per kata, mensyarah (memberikan keterangan) kaidah-kaidah tersebut, dan memberikan kesimpulan. Karena itu, buku ini layak Anda miliki! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu.

Buku Pintar Hukum Islam #2

Cara Mudah Memahami Kaidah Usul Fikih dan Fikih

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Setiap amal yang dilakukan oleh setiap Muslim, harus dilandaskan pada ilmu. Karena itu, ada kaidah yang menegaskan "al-ilmu qablal 'amal" (ilmu sebelum amal). Di antara ilmu yang harus dipelajari oleh kaum muslimin adalah pemahaman tentang kaidah-kaidah dan kode etik hukum Islam, yang menjadi panduan dalam beribadah dan menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil rujukan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber tertinggi hukum Islam. Kaidah-kaidah dan kode etik tersebut dibuat untuk memudahkan umat Islam dalam beragama agar tidak keliru dalam beramal. Buku yang ada di hadapan Anda ini bisa disebut sebagai panduan praktis bagi umat Islam, yang ditulis dalam metodologi yang mudah untuk dipahami, berdasarkan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan para ulama yang memiliki otoritas dalam bidang ini. Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan tidak terjebak pada pemahaman liberal yang menganggap remeh hukum-hukum Islam, dan tidak bersikap ekstrem (ghuluw) dalam kehidupan sehari-hari. Penulis buku ini menggunakan metodologi yang sederhana dengan memaparkan kaidah-kaidah, menjelaskan kata per kata, mensyarah (memberikan keterangan) kaidah-kaidah tersebut, dan memberikan kesimpulan. Karena itu, buku ini layak Anda miliki! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

ISLAM adalah agama yg mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu.